SAMARINDA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kaltim Made Yoga Sudharma telah menetapkan
protokol pedoman pencegahan dan penanganan pencegahan Virus Covid-19
di lingkungan OJK Provinsi Kaltim sesuai dengan pedoman yang diberikan dari kantor pusat.
Yaitu, menetapkan waktu kerja Kantor OJK Kalimantan Timur pada pukul 08.10 dan berakhir pukul 16.15 WITA. Menetapkan work from home untuk sebagian karyawan dengan tetap
mengupayakan agar pelayanan kepada lembaga jasa keuangan semaksimal mungkin dapat tetap terjaga.
Memberlakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogun bagi
seluruh karyawan/pengunjung. Bagi pengunjung/karyawan dengan
suhu tubuh ≥ 37,5°C, tidak diperbolehkan masuk. Memberlakukan aturan bagi pegawai yang mengalami demam, sakit
tenggorokan, flu serta kesulitan bernapas, dilarang masuk kantor dan
dianjurkan untuk beristirahat di rumah serta segera memeriksakan diri
ke dokter. Hasil pemeriksaan kesehatan segera dilaporkan kepada Kepala
Sub Bagian terkait.
"Ini kami lakukan agar, memutus rantai penyebaran wabah corona," kata Made Yoga Sudharma melalui siaran persnya diterima Biro Humas Setprov Kaltim, Jumat (27/3/2020).
Selain itu, OJK Kaltim juga melarang berjabat tangan serta menghindari kontak fisik, dan menutup wajah dengan lengan atas atau bagian dalam/sapu tangan/tissue ketika batuk/bersin.
Melakukan pembersihan seluruh ruangan kantor dengan cairan disinfektan dan menyediakan peralatan preventif berupa masker maupun handsanitizer bagi seluruh pegawai dan tamu yang berkunjung. Menetapkan aturan bagi seluruh pegawai dan tamu untuk menggunakan alat tulis pribadi, mengenakan masker dan tidak meludah sembarangan.
"Kami juga menunda segala bentuk pemeriksaan Industri Jasa Keuangan, baik pemeriksaan umum maupun pemeriksaan khusus dari tanggal 16 hingga 31 Maret 2020 dan selanjutnya akan dievaluasi," jelasnya.
Sedangkan pengaduan nasabah untuk sementara waktu dialihkan melalui sarana Email konsumen@ojk.go.id.
Nomer kontak OJK 021-157.
Whatsapp OJK 081157157157.
Telp OJK Kaltim (0541) 7272705/7272706. Layanan SLIK (Sistem Layanan Infomasi Keuangan) agar diakses melalui online di konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. (jay/her/yans/humasprovkaltim)
21 Februari 2020 Jam 09:44:45
Berita Acara
21 Maret 2020 Jam 07:32:20
Berita Acara
29 Februari 2020 Jam 07:43:55
Berita Acara
03 Juni 2021 Jam 16:04:37
Berita Acara
28 Desember 2020 Jam 07:29:02
Berita Acara
02 Juli 2020 Jam 13:05:31
Berita Acara
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 November 2021 Jam 21:49:13
Berita Acara
09 Maret 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
08 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
17 Desember 2019 Jam 18:47:29
Perencanaan Kegiatan