Kalimantan Timur
OJK Kaltim Cegah Covid-19

Foto : Ist

SAMARINDA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kaltim Made Yoga Sudharma telah menetapkan 

protokol pedoman pencegahan dan penanganan pencegahan Virus Covid-19 

di lingkungan OJK Provinsi Kaltim sesuai dengan pedoman yang diberikan dari kantor pusat.

 

Yaitu, menetapkan waktu kerja Kantor OJK Kalimantan Timur pada pukul 08.10 dan berakhir pukul 16.15 WITA. Menetapkan work from home untuk sebagian karyawan dengan tetap 

mengupayakan agar pelayanan kepada lembaga jasa keuangan semaksimal mungkin dapat tetap terjaga. 

 

Memberlakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogun bagi 

seluruh karyawan/pengunjung. Bagi pengunjung/karyawan dengan 

suhu tubuh ≥ 37,5°C, tidak diperbolehkan masuk. Memberlakukan aturan bagi pegawai yang mengalami demam, sakit 

tenggorokan, flu serta kesulitan bernapas, dilarang masuk kantor dan 

dianjurkan untuk beristirahat di rumah serta segera memeriksakan diri 

ke dokter. Hasil pemeriksaan kesehatan segera dilaporkan kepada Kepala 

Sub Bagian terkait.

 

"Ini kami lakukan agar, memutus rantai penyebaran wabah corona," kata Made Yoga Sudharma melalui siaran persnya diterima Biro Humas Setprov Kaltim, Jumat (27/3/2020).

 

Selain itu, OJK Kaltim juga melarang berjabat tangan serta menghindari kontak fisik, dan menutup wajah dengan lengan atas atau bagian dalam/sapu tangan/tissue ketika batuk/bersin.

 

Melakukan pembersihan seluruh ruangan kantor dengan cairan disinfektan dan menyediakan peralatan preventif berupa masker maupun handsanitizer bagi seluruh pegawai dan tamu yang berkunjung. Menetapkan aturan bagi seluruh pegawai dan tamu untuk menggunakan alat tulis pribadi, mengenakan masker dan tidak meludah sembarangan. 

 

"Kami juga menunda segala bentuk pemeriksaan Industri Jasa Keuangan, baik pemeriksaan umum maupun pemeriksaan khusus dari tanggal 16 hingga 31 Maret 2020 dan selanjutnya akan dievaluasi," jelasnya.

 

Sedangkan pengaduan nasabah untuk sementara waktu dialihkan melalui sarana Email konsumen@ojk.go.id. 

Nomer kontak OJK 021-157. 

Whatsapp OJK 081157157157.

Telp OJK Kaltim (0541) 7272705/7272706. Layanan SLIK (Sistem Layanan Infomasi Keuangan) agar diakses melalui online di konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. (jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation