Kalimantan Timur
OKKPD Intensif Sosialisasi Sertifikasi PSAT

OKKPD Intensif Sosialisasi Sertifikasi PSAT

 

SAMARINDA - Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim melalui lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) intensif melakukan sosialisasi sertifikasi pangan segar asal tanaman (PSAT) di kabupaten dan kota.

Sosialisasi yang dilakukan kepada kelompok tani di daerah dimaksudkan untuk mengajak para pelaku usaha dan petani agar menghasilkan produk yang aman dan bermutu sehingga mampu bersaing dengan produk luar.

Menurut Manager Mutu OKKPD Kaltim Ibramsyah, sertifikasi PSAT merupakan pemberian sertifikat bagi pelaku usaha/petani pangan hasil pertanian sebagai bukti pengakuan tertulis telah memenuhi persyaratan penerapan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian.

“Kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi sertifikasi PSAT, pengawasan dan pembinaan langsung di lapangan kepada pelaku usaha dan petani dalam upaya peningkatan mutu dan keamanan pangan,” ujar Ibramsyah, Senin (22/9).

Diantaranya, baru-baru sosialisasi  di Kelompok Tani Panca Karya Desa Bangun Rejo L3 Teluk Dalam Kabupaten Kutai Kartanegara untuk komoditi sayur (sentra sayur) yang  memiliki lahan seluas 22 hektar menjadi pemasok sayuran wilayah Samarinda dan Kukar.

Kegiatan OKKPD mengacu pada peraturan Menteri Pertanian tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan asal tanaman sekaligus jaminan tidak mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum residu sehingga aman dan layak konsumsi.

Selain itu, pelaksanaan ketentuan peraturan pemerintah tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan.  “FAO and WHO meminta negara-negara untuk menerapkan standar keamanan dan mutu pangan internasional untuk melindungi kesehatan dan perdagangan pangan,” ujarnya.

Ditambahkan Ibramsyah, untuk menghadapi pasar global di 2015 nanti maka para pelaku usaha dan petani Kaltim dituntut meningkatkan mutu produk pertanian. “Jika tidak maka produk pertanian yang dihasilkan petani lokal akan tergilas karena tidak memenuhi standar mutu,” jelasnya.

Pelaku usaha (petani) harus memperhatikan keamanan pangan atau kondisi dan upaya mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis (mikroba), kimia (pestisida) dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.

Ibramsyah menyebutkan produksi pangan segar yang belum memenuhi standar mutu dan keamanan pangan akibat kurangnya informasi dan pengetahuan tentang peningkatan mutu dan keamanan pangan  para pelaku usaha dan petani.

“Penerapan cara budidaya tanaman yang baik (good agricultur practices/GAP) di lapangan masih rendah. Hampir seluruh pelaku usaha di Kaltim belum memiliki sertifikat GAP yang diterbitkan instansi teknis terkait,” ungkap Ibramsyah. (yans/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation