SAMARINDA – Sebagai upaya sekaligus memberikan jaminan rasa aman terhadap konsumsi hasil pangan segar bagi masyarakat, Badan Ketahana Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim sebagai pelaksana Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) menerbitkan sertifikat Prima 3.
“Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan khususnya yang berkaitan dengan keamanan pangan melalui penerbitan sertifikat Prima. Pemprov melalui OKKPD yang berada dibawah BKPP Kaltim berwenang untuk melakukan kegiatan tersebut,” kata Kepala BKKP Kaltim yang juga Ketua OKKPD Kaltim H Fuad Asadin, Senin (17/6).
Terbentuk OKKPD sesuai Surat Edaran Menteri Pertanian kepada para Gubernur tentang penunjukkan OKKPD, dilanjutkan surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian tentang pembentukkan OKKPD di daerah yang kemudian ditindaklanjuti SK Gubernur Kaltim Nomor 526 Tahun 2010 tentang Penunjukan BKPP Kaltim sebagai pelaksana OKKPD di daerah.
Sertifikat Prima 3 tersebut sangat berguna terutama menjadi dasar terhadap pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang beredar dalam negeri, rekomendasi keamanan pangan untuk eksportir, sekaligus dasar pengawasan pangan segar beredar di Kaltim.
Karenanya, bagi masyarakat khususnya petani yang ingin memperoleh sertifikat Prima 3, sesuai aturan harus mengisi formulir permohonan dengan melampirkan KTP, peta lahan, standar operasional prosedur, catatan kegiatan usaha tani selama dua musim tanam serta membawa rekomendasi dari OKKPD di BKKP Kaltim.
Menurut Fuad, walaupun ada aturan menentukan untuk biaya memperoleh sertifikat diatur sesuai Perda, namun pendaftaran hingga survei ke lapangan tidak dikenai biaya (nihil biaya) dengan waktu penyelesaian pelayanan administrasi hanya satu hari.
“Kita masih menunggu hasil proses sidang Komisi Teknis OKKP Pusat dan target tahun ini sudah diterbitkan. Sebab, terdapat enam provinsi termasuk Kaltim yang mengajukan permohonan Sertifikat Prima 3 untuk hasil pangan segarnya,” jelas Fuad.
Misalnya, Kaltim mengajukan produk hortik berupa buah Naga, Pepaya Mini, Jeruk dan Durian. Sedangkan, komoditi sayur daun berupa Sawi, Seledri serta Kangkung, sementara sayur buah berupa Tomat, Kacang Panjang serta Lombok/Cabe.(yans/hmsprov).
///Foto : H Fuad Asadin
13 Desember 2018 Jam 19:06:50
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 September 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
09 Juni 2020 Jam 21:07:40
Pertanian dan Ketahanan Pangan
05 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
04 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Januari 2019 Jam 20:45:44
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 Mei 2020 Jam 20:43:48
Berita Acara
20 September 2017 Jam 10:21:05
Kesehatan
23 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 November 2017 Jam 13:30:14
Kesehatan