SAMARINDA – Sebagai upaya sekaligus memberikan jaminan rasa aman terhadap konsumsi hasil pangan segar bagi masyarakat, Badan Ketahana Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim sebagai pelaksana Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) menerbitkan sertifikat Prima 3.
“Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan khususnya yang berkaitan dengan keamanan pangan melalui penerbitan sertifikat Prima. Pemprov melalui OKKPD yang berada dibawah BKPP Kaltim berwenang untuk melakukan kegiatan tersebut,” kata Kepala BKKP Kaltim yang juga Ketua OKKPD Kaltim H Fuad Asadin, Senin (17/6).
Terbentuk OKKPD sesuai Surat Edaran Menteri Pertanian kepada para Gubernur tentang penunjukkan OKKPD, dilanjutkan surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian tentang pembentukkan OKKPD di daerah yang kemudian ditindaklanjuti SK Gubernur Kaltim Nomor 526 Tahun 2010 tentang Penunjukan BKPP Kaltim sebagai pelaksana OKKPD di daerah.
Sertifikat Prima 3 tersebut sangat berguna terutama menjadi dasar terhadap pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang beredar dalam negeri, rekomendasi keamanan pangan untuk eksportir, sekaligus dasar pengawasan pangan segar beredar di Kaltim.
Karenanya, bagi masyarakat khususnya petani yang ingin memperoleh sertifikat Prima 3, sesuai aturan harus mengisi formulir permohonan dengan melampirkan KTP, peta lahan, standar operasional prosedur, catatan kegiatan usaha tani selama dua musim tanam serta membawa rekomendasi dari OKKPD di BKKP Kaltim.
Menurut Fuad, walaupun ada aturan menentukan untuk biaya memperoleh sertifikat diatur sesuai Perda, namun pendaftaran hingga survei ke lapangan tidak dikenai biaya (nihil biaya) dengan waktu penyelesaian pelayanan administrasi hanya satu hari.
“Kita masih menunggu hasil proses sidang Komisi Teknis OKKP Pusat dan target tahun ini sudah diterbitkan. Sebab, terdapat enam provinsi termasuk Kaltim yang mengajukan permohonan Sertifikat Prima 3 untuk hasil pangan segarnya,” jelas Fuad.
Misalnya, Kaltim mengajukan produk hortik berupa buah Naga, Pepaya Mini, Jeruk dan Durian. Sedangkan, komoditi sayur daun berupa Sawi, Seledri serta Kangkung, sementara sayur buah berupa Tomat, Kacang Panjang serta Lombok/Cabe.(yans/hmsprov).
///Foto : H Fuad Asadin
07 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
09 Maret 2022 Jam 20:06:18
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Januari 2019 Jam 08:37:44
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Februari 2018 Jam 19:11:29
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
10 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 Oktober 2021 Jam 16:19:59
Kegiatan Pemerintah
23 Januari 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
16 Desember 2020 Jam 23:08:23
Kesehatan
21 November 2019 Jam 22:28:58
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak