Kalimantan Timur
OKKPD Kaltim Terbitkan Prima 3

SAMARINDA – Sebagai upaya sekaligus memberikan jaminan rasa aman terhadap konsumsi hasil pangan segar bagi masyarakat, Badan Ketahana Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim sebagai pelaksana Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) menerbitkan sertifikat Prima 3.
“Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan khususnya yang berkaitan dengan keamanan pangan melalui penerbitan sertifikat Prima. Pemprov melalui OKKPD yang berada dibawah BKPP Kaltim berwenang untuk melakukan kegiatan tersebut,” kata Kepala BKKP Kaltim yang juga Ketua OKKPD Kaltim H Fuad Asadin, Senin (17/6).
Terbentuk OKKPD sesuai Surat Edaran Menteri Pertanian kepada para Gubernur tentang penunjukkan OKKPD, dilanjutkan surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian tentang pembentukkan OKKPD di daerah yang kemudian ditindaklanjuti SK Gubernur Kaltim Nomor 526 Tahun 2010 tentang Penunjukan BKPP Kaltim sebagai pelaksana OKKPD di daerah.
Sertifikat Prima 3 tersebut sangat berguna terutama menjadi dasar terhadap pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang beredar dalam negeri, rekomendasi keamanan pangan untuk eksportir, sekaligus dasar pengawasan pangan segar beredar di Kaltim.
Karenanya, bagi masyarakat khususnya petani yang ingin memperoleh sertifikat Prima 3, sesuai aturan harus mengisi formulir permohonan dengan melampirkan KTP, peta lahan, standar operasional prosedur, catatan kegiatan usaha tani selama dua musim tanam serta membawa rekomendasi dari OKKPD  di BKKP Kaltim.
Menurut Fuad, walaupun ada aturan menentukan untuk biaya memperoleh sertifikat diatur sesuai Perda, namun pendaftaran hingga survei  ke lapangan tidak dikenai biaya (nihil biaya) dengan waktu penyelesaian pelayanan administrasi hanya satu hari.
“Kita masih menunggu hasil proses sidang Komisi Teknis OKKP Pusat dan target tahun ini sudah diterbitkan. Sebab, terdapat enam provinsi termasuk Kaltim yang mengajukan permohonan Sertifikat Prima 3 untuk hasil pangan segarnya,” jelas Fuad.
Misalnya, Kaltim mengajukan produk hortik berupa buah Naga, Pepaya Mini, Jeruk dan Durian. Sedangkan, komoditi sayur daun berupa Sawi, Seledri serta Kangkung, sementara sayur buah berupa Tomat, Kacang Panjang serta Lombok/Cabe.(yans/hmsprov).

///Foto : H Fuad Asadin

Berita Terkait
Government Public Relation