Kalimantan Timur
OKKPD Kaltim Terbitkan Sertifikat Prima

Jamin Keamanan Pangan Segar

SAMARINDA – Pemerintah Kaltim terus berupaya memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi panganan segar. Hal itu dilakukan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), dengan menerbitkan Sertifikat Prima terhadap produk pangan.


“Selain meningkatkan nilai ekonomis produk hasil pangan segar juga perlu diperhatikan keamanan pangan untuk keperluan konsumsi masyarakat. BKPP melalui OKKPD menerbitkan Sertifikat Prima untuk setiap produk pangan segar hasil pertanian di daerah ini,” kata Kepala BKPP Kaltim H Fuad Asadin.


Menurut dia, OKKPD merupakan lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungi (Tupoksi)  untuk melakukan pengawasan terhadap produk-produk segar hasil pertanian. Sementara ini untuk Kaltim masih terbatas pada pengawasan sayuran dan buah-buahan yang mengandung residu pestisida.  


Padahal, faktor  utama dari hasil pertanian baik sayur-sayuran, buah-buahan maupun ikan serta produk pangan segar lainnya adalah setelah melalui proses panen ataupun pengolahan, sehingga pangan tersebut sudah siap dikonsumsi  dan terjamin bagi kesehatan.


Misalnya, perlakuan petani untuk membasmi hama dengan pestisida terkadang berlebihan terhadap sayuran dan buah-buahan, sehingga banyak produk pangan segar yang tidak terbebas dari residu pestisida dan sangat membahayakan kesehatan.


Karenanya, OKKPD Kaltim telah melakukan sosialisasi bagi petani terhadap pemberlakuan Sertifikat Prima bagi produk pangan segar, terutama yang terbebas dari bahan-bahan pembasmi hama yang berbahaya bagi kesehatan.


“Pekan lalu kita sudah menyosialisasikan sertifikasi komoditas buah segar dan sayuran yang aman untuk dikonsumsi melalui penerbitan Sertifikat Prima khususnya agi petani di Balikpapan,” ungkapnya.


Nantinya, diharapkan petani mengetahui pemakaian bahan-bahan organik sebagai pembasmi hama yang baik untuk produk pangan segar serta aman bagi kesehatan masyarakat yang mengosumsinya.


Dijelaskan, sertifikasi yang dilakukan OKKPD adalah untuk Sertifikasi Prima 2 dan Sertifikat Prima 3. Sedangkan untuk Prima 1 hanya dilakukan OKKP Pusat di bawah Kementerian Pertanian.


“Produk Pertanian yang akan mendapat sertifikasi prima 2 dan 3 harus melewati beberapa proses penilaian dan pengujian, mulai dari penyiapan pengelolaan lahan dan benih, penggunaan pupuk dan pestisida sampai pasca panen,” ujar Fuad Asadin.


Sementara itu biaya untuk memperoleh Sertifikat Prima masih ditanggung pemerintah, sekalipun ada hanya sekitar Rp151.500 per hektar tanaman. Saat ini buah Pepaya Mini Balikpapan dan sayuran Kacang Panjang sedang dilakukan penilaian sertifikasi.(yans/hmsprov)

////Foto : Tim OKKPD Kaltim melakukan penelitian/pemeriksaan dan surveillance terhadap tanaman buah Pepaya Mini Balikpapan sebelum menerbitkan   Sertifikat Prima.(masdiansyah/humasprov kaltim)

 

Berita Terkait
Government Public Relation