Jamin Keamanan Pangan Segar
SAMARINDA – Pemerintah Kaltim terus berupaya memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi panganan segar. Hal itu dilakukan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), dengan menerbitkan Sertifikat Prima terhadap produk pangan.
“Selain meningkatkan nilai ekonomis produk hasil pangan segar juga perlu diperhatikan keamanan pangan untuk keperluan konsumsi masyarakat. BKPP melalui OKKPD menerbitkan Sertifikat Prima untuk setiap produk pangan segar hasil pertanian di daerah ini,” kata Kepala BKPP Kaltim H Fuad Asadin.
Menurut dia, OKKPD merupakan lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungi (Tupoksi) untuk melakukan pengawasan terhadap produk-produk segar hasil pertanian. Sementara ini untuk Kaltim masih terbatas pada pengawasan sayuran dan buah-buahan yang mengandung residu pestisida.
Padahal, faktor utama dari hasil pertanian baik sayur-sayuran, buah-buahan maupun ikan serta produk pangan segar lainnya adalah setelah melalui proses panen ataupun pengolahan, sehingga pangan tersebut sudah siap dikonsumsi dan terjamin bagi kesehatan.
Misalnya, perlakuan petani untuk membasmi hama dengan pestisida terkadang berlebihan terhadap sayuran dan buah-buahan, sehingga banyak produk pangan segar yang tidak terbebas dari residu pestisida dan sangat membahayakan kesehatan.
Karenanya, OKKPD Kaltim telah melakukan sosialisasi bagi petani terhadap pemberlakuan Sertifikat Prima bagi produk pangan segar, terutama yang terbebas dari bahan-bahan pembasmi hama yang berbahaya bagi kesehatan.
“Pekan lalu kita sudah menyosialisasikan sertifikasi komoditas buah segar dan sayuran yang aman untuk dikonsumsi melalui penerbitan Sertifikat Prima khususnya agi petani di Balikpapan,” ungkapnya.
Nantinya, diharapkan petani mengetahui pemakaian bahan-bahan organik sebagai pembasmi hama yang baik untuk produk pangan segar serta aman bagi kesehatan masyarakat yang mengosumsinya.
Dijelaskan, sertifikasi yang dilakukan OKKPD adalah untuk Sertifikasi Prima 2 dan Sertifikat Prima 3. Sedangkan untuk Prima 1 hanya dilakukan OKKP Pusat di bawah Kementerian Pertanian.
“Produk Pertanian yang akan mendapat sertifikasi prima 2 dan 3 harus melewati beberapa proses penilaian dan pengujian, mulai dari penyiapan pengelolaan lahan dan benih, penggunaan pupuk dan pestisida sampai pasca panen,” ujar Fuad Asadin.
Sementara itu biaya untuk memperoleh Sertifikat Prima masih ditanggung pemerintah, sekalipun ada hanya sekitar Rp151.500 per hektar tanaman. Saat ini buah Pepaya Mini Balikpapan dan sayuran Kacang Panjang sedang dilakukan penilaian sertifikasi.(yans/hmsprov)
////Foto : Tim OKKPD Kaltim melakukan penelitian/pemeriksaan dan surveillance terhadap tanaman buah Pepaya Mini Balikpapan sebelum menerbitkan Sertifikat Prima.(masdiansyah/humasprov kaltim)
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
25 Juni 2019 Jam 17:58:13
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
21 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 Maret 2022 Jam 22:36:08
Pertanian dan Ketahanan Pangan
17 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
24 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
20 Desember 2019 Jam 21:30:55
Pembangunan
15 September 2020 Jam 18:04:41
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
16 Maret 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
26 November 2017 Jam 15:36:11
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah