Kalimantan Timur
Oktober, Akhir Penyerahan Aset SMA ke Pemprov

 

SAMARINDA - Oktober ini menjadi batas akhir pemerintah kabupaten/kota menyerahkan aset SMA sederajat ke Pemprov Kaltim. Hal ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai UU tersebut kewenangan pengelolaan SMA sederajat menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan Kaltim siap mengimplementasikan Undang-Undang tersebut semaksimal mungkin. Persiapan juga telah dilakukan, termasuk tim provinsi juga telah dibentuk, yang terdiri dari sejumlah SKPD, antara lain Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Umum dan Biro Perlengkapan. "Kita sudah mempersiapkan bagaimana pengelolaan tersebut dapat berjalan baik. Yang jelas, saat ini kita masih menunggu pemerintah kabupaten/kota menyerahkan aset ke provinsi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiati didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA Deslan Nispayani di Kantor Disdik Kaltim, Selasa (27/9).

Meski demikian, Pemprov Kaltim masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait petunjuk teknis (juknis) terkait, seraya menyiapkan berbagai program untuk mendukung pengelolaan SMA sederajat di tingkat provinsi. Mulai peningkatan mutu, perbaikan sekolah hingga pendataan guru. Termasuk uji kompetensi kepala sekolah (kepsek).

Pemprov Kaltim meminta kepada seluruh guru maupun kepala sekolah agar tidak khawatir terkait peralihan ini.

"Terkait hal ini, kepala sekolah jangan khawatir dengan mutasi. Contoh mutasi kepala sekolah  dari Samarinda ke Kutai Timur atau Mahakam Ulu. Semua kita sesuaikan dengan kependudukan kepala sekolah sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan pendidikan di masing-masing sekolah," jelasnya.

Selain itu, sesuai data sementara per 19 September 2016 jumlah sekolah SMA se-Kaltim yang telah dilaporkan baik swasta dan negeri sebanyak 213 unit terdiri SMA Negeri 135 unit dan swasta 78 unit. Kemudian, jumlah peserta didik sebanyak 66.991 orang dan jumlah guru sekolah negeri dan swasta baik PNS maupun non PNS sebanyak 4.379 orang.

Sementara data jumlah sekolah SMK baik negeri dan swasta se-Kaltim sebanyak 214 unit terdiri SMK Negeri 83 unit dan swasta 131 unit. Sedangkan jumlah peserta didik atau siswa baik negeri dan swasta sebanyak 70.364 orang dan jumlah guru sekolah negeri dan swasta baik PNS maupun Non PNS sebanyak 4.812 orang.

"Jumlah ini sesuai data pokok pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tetapi dipastikan akan bertambah lagi Oktober 2016,"  jelasnya. (jay/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation