Perusahaan akan Menerima Sanksi Hukum
SAMARINDA - Operasional perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ijin lingkungan yang telah diberikan, harus bersiap-siap menerima sanksi hukum. Karena, sesuai PP 27/2002 tentang Ijin Lngkungan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur sanksi administrasi.
Sanksi tersebut, yakni meliputi teguran tertulis, bahkan bisa meningkat menjadi paksaan dari pemerintah dan pembekuan ijin lingkungan, serta pencabutan ijin lingkungan.
“Sanksi tersebut bisa saja langsung diberikan dengan melalui paksaan pemerintah. Apalagi, hal ini sudah diatur dalam UU 32 Tahun 2009. Jadi, jika ada perusahaan yang melanggar terkait pengelolaan lingkungan, maka siap-siap saja mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim H Riza Indra Riadi didampingi Kabid Pengkajian Dampak Lingkungan Riawati, baru-baru ini di Samarinda.
Menurut dia, Pemprov melalui BLH Kaltim telah memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang tidak melaksanan operasional sesuai ijin lingkungan dengan benar akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
Sedangkan sanksi berupa paksaan pemerintah, hal itu wajib dilakukan pemerintah kabupaten dan kota. “Jadi, bukan Pemprov. Kami hanya memberi teguran tertulis," tegas Riza.
Sedangkan mengenai ijin Amdal yang telah diterbitkan Pemprov Kaltim sejak 2008 hingga Maret 2013 mencapai 60 ijin, yakni terdiri atas kegiatan di lingkungan pemerintah empat ijin, kegiatan industri dua ijin, perkebunan limas ijin, pertambangan 14 ijin, HPH delapan ijin serta HPHTI 22 dan kegiatan usaha lainnya diterbitkan lima ijin. (jay/hmsprov).
Foto: Riza Indra Riadi
28 Agustus 2019 Jam 18:30:20
Lingkungan Hidup
14 November 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
10 Maret 2014 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
10 Desember 2019 Jam 23:04:28
Lingkungan Hidup
06 Juni 2014 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
20 Juli 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 Januari 2020 Jam 13:35:23
Perencanaan Kegiatan
27 Juli 2022 Jam 05:39:15
Informasi dan Komunikasi
27 Juli 2022 Jam 09:37:36
Wakil Gubernur Kaltim
08 Maret 2019 Jam 19:15:55
Sosialisasi Masyarakat