Kalimantan Timur
Operasional yang Tidak Sesuai Ijin Lingkungan

Perusahaan akan Menerima Sanksi Hukum


SAMARINDA - Operasional perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ijin lingkungan yang telah diberikan, harus bersiap-siap menerima sanksi hukum. Karena, sesuai PP 27/2002 tentang Ijin Lngkungan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur sanksi administrasi.
Sanksi tersebut, yakni meliputi teguran tertulis, bahkan bisa meningkat menjadi paksaan dari pemerintah dan pembekuan ijin lingkungan, serta pencabutan ijin lingkungan.
“Sanksi tersebut bisa saja langsung diberikan dengan melalui paksaan pemerintah. Apalagi, hal ini sudah diatur dalam UU 32 Tahun 2009. Jadi, jika ada perusahaan yang melanggar terkait pengelolaan lingkungan, maka siap-siap saja mendapatkan sanksi dari pemerintah  daerah," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim H Riza Indra Riadi didampingi Kabid Pengkajian Dampak Lingkungan Riawati, baru-baru ini di Samarinda.
Menurut dia, Pemprov melalui BLH Kaltim telah memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang tidak melaksanan operasional  sesuai ijin lingkungan dengan benar akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
Sedangkan sanksi berupa paksaan pemerintah, hal itu wajib dilakukan pemerintah kabupaten dan kota.  “Jadi, bukan Pemprov. Kami hanya memberi teguran tertulis," tegas Riza.
Sedangkan mengenai ijin Amdal yang telah diterbitkan Pemprov Kaltim sejak 2008 hingga Maret 2013 mencapai 60 ijin, yakni terdiri atas kegiatan di lingkungan pemerintah empat ijin, kegiatan industri dua ijin, perkebunan limas  ijin, pertambangan 14 ijin, HPH delapan  ijin serta HPHTI 22 dan  kegiatan usaha lainnya  diterbitkan lima ijin. (jay/hmsprov).

Foto: Riza Indra Riadi
 

Berita Terkait
Government Public Relation