Kalimantan Timur
Optimalkan Koordinasi, Sinergi, Pembinaan dan Pengawasan

Terkait Pajak, Retribusi, Tata Ruang dan Pemerintahan Daerah


SAMARINDA – Pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan yang perlu dikelola lebih baik untuk meningkatkan pendapatan daerah. Daerah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengurus sendiri masalah ini, sebagai upaya mencari penghasilan untuk pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah, yang tentunya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Demikian dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang disampaikan Staf Ahli Gubernur bidang Polhukkam, Ahmadi, saat membuka Rapat Fasilitasi Perundang-undangan Pajak, Retribusi, Tata Ruang dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Samarinda, Rabu (15/5).
“Hingga kini penerimaan pajak dan retribusi di kabupaten/kota belum maksimal, sehingga peranannya dinilai masih relatif kecil untuk menopang APBD. Karena itu, peluang untuk memperoleh pendapatan tambahan dari hasil kreasi pemerintah daerah setempat harus dioptimalkan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Ahmadi.
Menurut dia, upaya untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi peluang dari pendapatan tambahan dapat dilakukan dengan catatan harus diperkuat dengan dasar hukum yang jelas serta tidak memberatkan masyarakat dan sejumlah kalangan di daerah itu sendiri.
Selain soal pajak dan retribusi, lanjut dia, yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai Perda Tata Ruang, yang merupakan kebutuhan sangat mendesak bagi kabupaten/kota dan provinsi, sejalan dengan amanat UU Nomor 26/2007 tentang penataan ruang.
Selanjutnya, tentang penguatan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antara tingkatan pemerintahan. Karena itu, sambung dia, hubungan gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat, dimana gubernur dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat fasilitasi ini terselenggara atas kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen Pum) dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dengan Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum Setprov Kaltim. (her/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation