Terkait Pajak, Retribusi, Tata Ruang dan Pemerintahan Daerah
SAMARINDA – Pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan yang perlu dikelola lebih baik untuk meningkatkan pendapatan daerah. Daerah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengurus sendiri masalah ini, sebagai upaya mencari penghasilan untuk pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah, yang tentunya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Demikian dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang disampaikan Staf Ahli Gubernur bidang Polhukkam, Ahmadi, saat membuka Rapat Fasilitasi Perundang-undangan Pajak, Retribusi, Tata Ruang dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Samarinda, Rabu (15/5).
“Hingga kini penerimaan pajak dan retribusi di kabupaten/kota belum maksimal, sehingga peranannya dinilai masih relatif kecil untuk menopang APBD. Karena itu, peluang untuk memperoleh pendapatan tambahan dari hasil kreasi pemerintah daerah setempat harus dioptimalkan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Ahmadi.
Menurut dia, upaya untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi peluang dari pendapatan tambahan dapat dilakukan dengan catatan harus diperkuat dengan dasar hukum yang jelas serta tidak memberatkan masyarakat dan sejumlah kalangan di daerah itu sendiri.
Selain soal pajak dan retribusi, lanjut dia, yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai Perda Tata Ruang, yang merupakan kebutuhan sangat mendesak bagi kabupaten/kota dan provinsi, sejalan dengan amanat UU Nomor 26/2007 tentang penataan ruang.
Selanjutnya, tentang penguatan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antara tingkatan pemerintahan. Karena itu, sambung dia, hubungan gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat, dimana gubernur dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat fasilitasi ini terselenggara atas kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen Pum) dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dengan Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum Setprov Kaltim. (her/hmsprov).
19 Desember 2019 Jam 21:46:40
Pemerintahan
22 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2018 Jam 20:44:40
Pemerintahan
19 Desember 2019 Jam 21:50:22
Pemerintahan
27 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Juli 2018 Jam 20:41:06
Pemerintahan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
29 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
09 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
03 April 2018 Jam 21:30:38
Event
12 Agustus 2020 Jam 21:49:18
Berita Acara