Kalimantan Timur
Optimalkan Penerimaan PBB dan Royalti Tambang

Dana Perimbangan 2014-2018 Diproyeksi Menurun

SAMARINDA–Pemprov Kaltim memproyeksikan dana perimbangan untuk  periode 2014-2018 akan menurun. Penurunan yang  berpengaruh terhadap potensi penerimaan daerah, ini disebabkan beberapa hal, diantaranya menurunnya lifting migas (minyak dan gas bumi), serta perkiraan akan dialihkannya sebagian dana bagi hasil (DBH) migas Kaltim ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengungkapkan pemprov dalam penyusunan asumsi pendapatan dari DBH pada APBD Kaltim 2014 mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27/2013 yang menjelaskan apabila Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum terbit, maka dapat mengacu kepada PMK tahun sebelumnya.

Sehingga, lanjut dia, dengan memperhitungkan setiap potensi penerimaan, maka diasumsikan DBH sumber daya alam (SDA) berikut kurang salur dan dana cadangan adalah sekitar Rp6,127 triliun.

Sedangkan estimasi/proyeksi untuk 2015, karena PMK 2014 belum terbit pada saat penyusunan, maka digunakan data teknis khususnya untuk perkiraan dari bagi hasil SDA migas. Dimana data teknis menunjukkan penurunan lifting rata-rata 6-10 persen per tahun, serta belum ditemukannya sumur baru, sehingga estimasi dana perimbangan hanya mencapai Rp2,615 triliun.

“Rendahnya dana perimbangan ini disamping karena penurunan lifting, juga diperkirakan akan dialihkannya sebagian DBH Kaltim ke Provinsi Kaltara dengan didasarkan pembagian luas wilayah dan jumlah penduduk (+ 30 persen). Karena UU tentang tata batas antara Kaltim dengan Kaltara belum terbit (kebijakan daerah otonomi baru/DOB),” ungkap Mukmin saat Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-15, sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PDIP terhadap asumsi  dan pendekatan perhitungan pendapatan atas proyeksi dana perimbangan 2014-2018, Senin (2/6).

Pada 2016, ujar Mukmin, diasumsikan antara Kaltim dan Kaltara  pembagian DBH akan mengikuti mekanisme UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dengan prinsip berdasarkan daerah penghasil (origin) dan berdasarkan realisasi (realization).

Maka pada 2016 terjadi kenaikan DBH dari tahun sebelumnya. Karena, DBH ke Kaltara yang dibagi berdasarkan kebijakan DOB akan kembali ke Kaltim mengingat Kaltara bukan daerah penghasil, maka jumlah dana perimbangan pada 2016 diperkirakan Rp3,168 triliun.

“Pada 2017 dan 2018 dana perimbangan Kaltim kembali mengalami penurunan, karena berdasarkan data teknis lifting menunjukkan penurunan antara 6 hingga 10 persen per tahun,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi adanya penurunan pendapatan daerah dari dana perimbangan, maka Pemprov Kaltim mengambil sejumlah langkah dalam rangka menjaga likuiditas keuangan daerah.

Langkah yang dilakukan, diantaranya optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor P3 (perkebunan, perhutanan dan pertambangan akan diintensifkan melalui pertukaran objek dan subjek pajak, sosialisasi, uji petik lapangan dan secara bersama (Dinas Pendapatan Daerah, Kanwil Pajak dan dinas teknis) termasuk UPTD Dispenda di kabupaten/kota.

Selanjutnya, secara bersamaan antara Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan identifikasi dan penelusuran bukti setor royalti. Diketahui, hingga saat ini royalti yang belum dibagihasilkan untuk Kaltim karena tidak didukung oleh bukti setor mencapai Rp1,2 triliun, sehingga 16 persen untuk bagian provinsi juga belum dapat dibagihasilkan.

“Distamben akan melakukan penagihan tunggakan royalti atas perusahaan tambang yang mencapai Rp5 triliun sejak 2006 hingga sekarang, dengan memberikan tenggang waktu pelunasan antara Maret hingga Agustus 2014. Jika hal ini dapat selesai sesuai jadwal, maka diharapkan ada potensi penambahan dana bagi hasil dari royalti,” pungkasnya. (her/sul/es/hmsprov)

 

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation