Kalimantan Timur
Optimalkan Peran LPSE dan ULP

Berikan Layanan dan Kemudahan Pengadaan Barang/Jasa

SAMARINDA– Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengungkapkan untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka harus dapat dilaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta melaksanakan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen).
Selain itu, lanjut dia, juga harus dapat menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Untuk itu diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien.
“Kita harus memberikan layanan dan kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, khususnya di lingkungan Pemprov menuju tata pemerintahan yang baik dan bersih. Untuk mewujudkan itu, Pemprov sudah membentuk LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada 2009 dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada 2013,” ungkap Mukmin pekan lalu.
Diketahui, LPSE yang sudah terbentuk sejak 2009, telah berjalan dengan baik. Bahkan secara nasional, LPSE Kaltim sejak 2011 bisa menduduki peringkat dua jumlah pagu lelang klasifikasi kategori provinsi, yaitu Rp4,6 triliun, di bawah LPSE Jawa Barat Rp4,8 triliun. Sedangkan di bawah Kaltim adalah LPSE DKI Jakarta sebesar Rp2,3 triliun.
Untuk 2012 LPSE Kaltim sebesar Rp10,6 triliun di bawah LPSE Jawa Barat Rp12,2 triliun. Di bawah Kaltim, LPSE Jawa Tengah Rp4,8 triliun. Pada 2013, LPSE Kaltim Rp20 triliun di bawah LPSE Jawa Barat Rp22 triliun dan di bawah Kaltim, LPSE Jawa Tengah Rp6,2 triliun.
ULP, dibentuk untuk mengubah kegiatan pengadaan, dari kegiatan klerikal atau administrasi teknis operasional menjadi kegiatan yang bersifat manajerial yang profesional. Dan diharapkan mulai Tahun Anggaran 2014 juga dapat berkiprah secara optimal sebagaimana kerja-kerja LPSE.
“Upaya yang dilakukan Pemprov tidak lain untuk peningkatan pelayanan publik dan pencegahan korupsi, pada sektor pengadaan yang selama ini masih mendapatkan porsi besar dalam penganggaran. Ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” jelasnya. (her/hmsprov)


 

Berita Terkait
Government Public Relation