Kalimantan Timur
Optimalkan Peran Puskesmas Beserta Jaringannya

Berikan Layanan Promotif, Preventif dan Kuratif Ringan

SAMARINDA – Dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kaltim, Pemprov membangun infrastruktur fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil, pedalaman maupun kawasan perbatasan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang dibangun diantaranya adalah Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) beserta jaringannya, yakni Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa dan Pondok Bersalin Desa, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dekat dengan masyarakat.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus diperkuat dalam menjalankan fungsi sebagai Primary Health Care, sehingga layanan kesehatan harus lebih berfokus pada usaha promotif, preventif dan kuratif ringan yang sedekat mungkin dengan masyarakat.
“Puskesmas memiliki peran yang penting sebagai Gate Keeper masalah kesehatan masyarakat, sehingga selain dapat mengurangi beban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan, juga dapat mengurangi beban masyarakat dalam menanggung biaya pelayanan kesehatan,” ujar Awang Faroek belum lama ini di Samarinda.
Pemprov Kaltim, menurut dia, telah melakukan revitalisasi pelayanan Puskesmas dengan mengembalikan fungsi awal keberadaannya sebagai Puskemas yang selalu siap melayani 24 jam. Ditargetkan hingga akhir 2013 seluruh kecamatan telah memiliki Puskesmas 24 Jam. Dan sampai saat ini dari 224 Puskesmas yang ada di Kaltim, 122 Puskesmas telah menjadi Puskesmas 24 jam.
Awang Faroek mengungkapkan selain mampu melayani masyarakat setiap saat, Puskesmas juga ditingkatkan kemampuannya dalam memberikan pelayanan gawat darurat termasuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) dan pelayanan dokter spesialis (Puskesmas Plus).
Peningkatan kemampuan Puskesmas, sambung dia, harus dilaksanakan secara sinergi dengan peningkatan kemampuan rumah sakit. Karena, rumah sakit merupakan salah satu institusi penting dalam sistem pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan rujukan kepada masyarakat.
Diketahui, rumah sakit mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat, meliputi promosi kesehatan (promotif), pencegahan terhadap penyakit (preventif), penyembuhan dan pengurangan penderitaan (kuratif), serta pengembalian penderita yang sembuh ke masyarakat (rehabilitiatif).
”Atas dasar hal tersebut, maka Pemprov Kaltim selalu berupaya untuk menyediakan dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam menyediakan rumah sakit sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya. (her/hmsprov)
 

Berita Terkait
Tetap Protokol Kesehatan
Tetap Protokol Kesehatan

12 Oktober 2020 Jam 22:33:26
Kesehatan

Wagub Kaltim Ikut Vaksinasi Covid-19
Wagub Kaltim Ikut Vaksinasi Covid-19

17 Maret 2021 Jam 11:51:11
Kesehatan

Komisi IX DPR Apresiasi Kaltim
Komisi IX DPR Apresiasi Kaltim

03 November 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan

Government Public Relation