SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2022 di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Kamis (24/3/2022). Rakor ini dibuka Gubernur Kaltim diwakili Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Muhammad Kurniawan, diungkapkan, saat ini kemandirian fiskal Kaltim terus meningkat ditandai dengan komposisi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar dari pendapatan transfer. Pada 2021 tercatat PAD Kaltim komposisinya terdiri dari 61% dan pendapatan transfer 39%.
“Saat ini dana perimbangan/dana pembagian dana bagi hasil (DBH) masih dirasa belum sesuai bagi Kaltim sebagai daerah penghasil, yang selama ini menanggung dampak yang ditimbulkan. Sehingga membutuhkan biaya yang besar dalam proses peningkatan pembangunan. Untuk itu, upaya pemerintah daerah mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari sektor dana perimbangan ini harus mendapat perhatian serius, dengan lebih menggali potensi pendapatan daerah lainnya, melalui dana bagi hasil pajak,” ungkapnya.
Diketahui, salah satu komponen penerimaan dana transfer yang bersumber dari pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan total pendapatan pada 2021 sebesar Rp 349 miliar dari Rp 3,8 triliun total pendapatan transfer. Namun, bila dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di Kaltim maka dilihat dari jumlah pemungut tersebut belum maksimal karena masih terdapat perusahaan yang beroperasi di Kaltim namun menyetor pajak di luar Kaltim.
Untuk itu, dalam rangka optimalisasi pendapatan tersebut, lanjut dia, dilakukan validasi data dasar perusahaan yang berstatus cabang dan perusahaan yang melakukan usaha di Provinsi Kalimantan Timur agar membuat NPWP cabang sesuai ketentuannya.
“Pemerintah Provinsi Kaltim berharap agar perusahaan-perusahaan memiliki NPWP Cabang di daerah agar penerimaan pajak dapat masuk ke daerah sehingga tiap perusahaan dapat berkontribusi ke daerah.
Ditambah dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, diharapkan para pengusaha atau pelaku usaha di semua sektor dapat berkontribusi dalam pembangunan sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak, yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada rakor bertema “Bangun Sinergi Dalam Rangka Meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Guna Kesejahteraan Masyarakat Kaltim Kalimantan Timur”, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati selaku Ketua Panitia Pelaksana melaporkan kegiatan ini diikuti sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Kaltim, Kepala Bapenda dan Dinas PMPTSP serta Kabag Barang dan Jasa kabupaten/kota se Kaltim, pimpinan perbankan dan direktur perusahaan negara yang beroperasi di Kaltim.
“Semoga melalui rakor ini dapat meningkatkan pemahaman tentang perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta menyamakan pandangan dan persepsi oleh OPD teknis terkait serta komitmen para pengusaha terhadap kewajibannya mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP (yang belum memiliki NPWP Cabang) dan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan di KPP Pratama setempat,” jelasnya.
Adapun pemateri pada rakor ini, yaitu Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Adriyanto dan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan. (her/sul/adpimprov kaltim)
26 Maret 2023 Jam 14:31:54
Gubernur Kaltim
15 Agustus 2023 Jam 19:02:22
Gubernur Kaltim
04 Maret 2023 Jam 22:59:04
Gubernur Kaltim
24 Maret 2022 Jam 21:36:56
Gubernur Kaltim
02 Januari 2023 Jam 06:05:12
Gubernur Kaltim
23 Agustus 2019 Jam 22:05:18
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
30 April 2014 Jam 00:00:00
Sosial
11 Juni 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
21 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Agustus 2021 Jam 21:11:03
Pemerintahan
12 Mei 2022 Jam 19:54:44
Sosialisasi Masyarakat