Optimalkan Tufoksi Satpol PP dan PPNS, Dalam Mengawal Semua Paraturan Daerah
SAMARINDA - Evaluasi Tim Terpadu Penertiban Penataan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Kaltim telah rekomendasi pengakhiran/pencabutan ijin terhadap 809 izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak rencana pencabutan terhadap 809 IUP tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam penataan pertambangan di daerah.
Oleh karena itu, setelah nanti keluar SKnya, diharapkan apa yang dilakukan itu bisa di kawal dengan penguatan sinegitas pemanfaatan tugas dan fungsi (Tufoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk memaksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah dilakukan secara optimal untuk melindungi dan mengawal semua peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah (Perda),” kata Aawng Faroek Ishak pada Rapat Pleno Evaluasi Penertiban Penataan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, Selasa (6/6).
Gubernur minta, semua peraturan daerah akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk memaksimalkan peranan PPNS walaupun jumlahnya masih kurang. Oleh karena itu diharapkan semua inspektur tambang juga bisa merangkap sebagai PPNS dalam menjaga peraturan daerah.
Inspektur tambang yang ada di Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kaltim bisa didik menjadi PPNS, sehingga bisa membantu dalam penyidikan tambang bila ada pelanggaran UU lingkungan hidup, dan meraka bisa langsung membuat berita acara dan menindaklanjutnya dengan Polda maupun Kejati dimasing-masing daerah.
Oleh karena itu, kita akan mengoptimalkan peran Satpol PP dan PPNS dalam menjaga dn mengawal peraturan daerah, tidak hanya dlingkup provinsi tetapi di seluruh kabupaten/kota. Kita tidak boleh kalah dengan tambang. Penertiban dan penataan IUP ini sebagai upaya menyelamatkan potensi daerah dan lingkungan,” paparnya.
Seperti diketahui evaluasi terhadap IUP dilakukan tim terhadap tujuh daerah yakni Samarinda (63 IUP), Kutai Kartanegara (625 IUP), Berau (93 IUP), Paser (67 IUP), Penajam Paser Utara (151 IUP), Kutai Timur (161 IUP) dan Kutai Barat (244 IUP).(mar/su/humasprov)
21 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
01 November 2020 Jam 20:49:49
Energi dan Sumber Daya Mineral
09 Juni 2017 Jam 09:39:06
Energi dan Sumber Daya Mineral
09 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
25 September 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
18 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Mei 2019 Jam 16:52:45
Kegiatan Silaturahmi
30 Januari 2014 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
02 Mei 2018 Jam 23:13:25
Pembangunan
27 Februari 2013 Jam 00:00:00
Agama