Kalimantan Timur
Optimalkan Tufoksi Satpol PP dan PPNS

Optimalkan Tufoksi Satpol PP dan PPNS, Dalam Mengawal Semua Paraturan Daerah

 

SAMARINDA - Evaluasi Tim Terpadu Penertiban Penataan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Kaltim telah rekomendasi pengakhiran/pencabutan ijin terhadap 809 izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak rencana pencabutan terhadap 809 IUP tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam penataan  pertambangan di daerah.

 

Oleh karena itu, setelah nanti keluar SKnya, diharapkan apa yang dilakukan itu bisa di kawal  dengan penguatan sinegitas pemanfaatan tugas dan fungsi (Tufoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk memaksimalkan peran  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah dilakukan secara optimal untuk melindungi dan mengawal semua peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah (Perda),” kata Aawng Faroek Ishak pada Rapat Pleno Evaluasi Penertiban Penataan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, Selasa (6/6).

 

Gubernur  minta, semua peraturan daerah akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk memaksimalkan peranan PPNS walaupun jumlahnya masih kurang. Oleh karena itu diharapkan semua inspektur tambang juga bisa merangkap sebagai PPNS dalam menjaga peraturan daerah.

 

Inspektur tambang yang ada di Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kaltim bisa didik menjadi PPNS, sehingga bisa membantu dalam penyidikan tambang bila ada pelanggaran UU lingkungan hidup, dan meraka bisa langsung membuat berita acara dan menindaklanjutnya dengan Polda maupun Kejati dimasing-masing daerah.

 

Oleh karena itu, kita akan mengoptimalkan peran Satpol PP dan PPNS dalam menjaga dn mengawal peraturan daerah, tidak hanya dlingkup provinsi tetapi di seluruh kabupaten/kota. Kita tidak boleh kalah dengan tambang. Penertiban dan penataan IUP ini sebagai upaya menyelamatkan potensi daerah dan lingkungan,” paparnya.

 

Seperti diketahui evaluasi terhadap IUP dilakukan tim terhadap tujuh daerah yakni Samarinda (63 IUP), Kutai Kartanegara (625 IUP), Berau (93 IUP), Paser (67 IUP), Penajam Paser Utara (151 IUP), Kutai Timur (161 IUP) dan Kutai Barat (244 IUP).(mar/su/humasprov)

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation