Optimalkan Tufoksi Satpol PP dan PPNS, Dalam Mengawal Semua Paraturan Daerah
SAMARINDA - Evaluasi Tim Terpadu Penertiban Penataan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Kaltim telah rekomendasi pengakhiran/pencabutan ijin terhadap 809 izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak rencana pencabutan terhadap 809 IUP tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam penataan pertambangan di daerah.
Oleh karena itu, setelah nanti keluar SKnya, diharapkan apa yang dilakukan itu bisa di kawal dengan penguatan sinegitas pemanfaatan tugas dan fungsi (Tufoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk memaksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah dilakukan secara optimal untuk melindungi dan mengawal semua peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah (Perda),” kata Aawng Faroek Ishak pada Rapat Pleno Evaluasi Penertiban Penataan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, Selasa (6/6).
Gubernur minta, semua peraturan daerah akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk memaksimalkan peranan PPNS walaupun jumlahnya masih kurang. Oleh karena itu diharapkan semua inspektur tambang juga bisa merangkap sebagai PPNS dalam menjaga peraturan daerah.
Inspektur tambang yang ada di Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kaltim bisa didik menjadi PPNS, sehingga bisa membantu dalam penyidikan tambang bila ada pelanggaran UU lingkungan hidup, dan meraka bisa langsung membuat berita acara dan menindaklanjutnya dengan Polda maupun Kejati dimasing-masing daerah.
Oleh karena itu, kita akan mengoptimalkan peran Satpol PP dan PPNS dalam menjaga dn mengawal peraturan daerah, tidak hanya dlingkup provinsi tetapi di seluruh kabupaten/kota. Kita tidak boleh kalah dengan tambang. Penertiban dan penataan IUP ini sebagai upaya menyelamatkan potensi daerah dan lingkungan,” paparnya.
Seperti diketahui evaluasi terhadap IUP dilakukan tim terhadap tujuh daerah yakni Samarinda (63 IUP), Kutai Kartanegara (625 IUP), Berau (93 IUP), Paser (67 IUP), Penajam Paser Utara (151 IUP), Kutai Timur (161 IUP) dan Kutai Barat (244 IUP).(mar/su/humasprov)
03 November 2015 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
14 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
20 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
01 Maret 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
13 September 2018 Jam 19:11:31
Energi dan Sumber Daya Mineral
24 Januari 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
02 April 2023 Jam 17:47:35
Agama
02 April 2023 Jam 17:46:42
Wakil Gubernur Kaltim
02 April 2023 Jam 17:41:01
Ibu Kota Negara
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 Februari 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
14 Februari 2021 Jam 19:01:06
Perencanaan Kegiatan
27 November 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
27 Juli 2022 Jam 09:48:31
Rapat Koordinasi Pemerintah
15 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan