Kalimantan Timur
Optimis Pencairan Dana DesaTepat Waktu

Jauhar Effendi

 

SAMARINDA - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPM) Provinsi Kaltim HM  Jauhar Effendi optimis  pencairan bantuan dana desa tahun 2018 bisa tepat waktu. "Kita sangat optimis pencairan dana desa  terealisasi tepat waktu, karena  para kepala desa seluruh kabupaten sudah mengajukan pencairan  dana desa  dengan  melengkapi persyaratan dan laporan-laporan yang diperlukan," kata Jauhar Effendi, Senin (16/4).

 

Jauhar menargetkan,  Nopember ini semua sudah cair, karena memang dari kabupaten sudah mengajukan tetapi masih dilakukan verifikasi. Tetapi kalau sudah sampai ke rekening  kas umum daerah, tentu segera dilakukan transfer ke rekening desa. "Bagi desa yang sudah cair bisa segera dimanfaatkan secara maksimal untuk prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa," kata Jauhar. 

 

Ditambahkan, adapun mekanisme, cara dan tahapan pencairan dana desa 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Tahap dan syarat pencairan dana desa 2018 dibagi menjadi 3 tahapan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh desa yaitu, tahap pertama paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni 2018 sebesar 20 persen  dengan syarat melampirkan  Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDesa. Kemudian peraturan daerah mengenai APBD, serta peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

 

Kemudian, tahap kedua  diisalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2018 sebesar 40 persen  dengan syarat  harus ada aporan realisasi penyaluran dana desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017. Kemudian  laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output pelaksanaan dana desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017. "Tahap  ketiga  sebesar 40 peren disalurkan paling cepat bulan Juli 2018, dengan syarat  laporan realisasi penyaluran dana desa 2018 minimal 75 persen. Dengan Peraturan Menteri keuangan tersebut tentu seluruh kepala dasa sudah memahaminya dan telah menyiapkan segala persyaratan sehingga pencairan bisa tepat waktu," kata Jauhar. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation