SAMARINDA - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPM) Provinsi Kaltim HM Jauhar Effendi optimis pencairan bantuan dana desa tahun 2018 bisa tepat waktu. "Kita sangat optimis pencairan dana desa terealisasi tepat waktu, karena para kepala desa seluruh kabupaten sudah mengajukan pencairan dana desa dengan melengkapi persyaratan dan laporan-laporan yang diperlukan," kata Jauhar Effendi, Senin (16/4).
Jauhar menargetkan, Nopember ini semua sudah cair, karena memang dari kabupaten sudah mengajukan tetapi masih dilakukan verifikasi. Tetapi kalau sudah sampai ke rekening kas umum daerah, tentu segera dilakukan transfer ke rekening desa. "Bagi desa yang sudah cair bisa segera dimanfaatkan secara maksimal untuk prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa," kata Jauhar.
Ditambahkan, adapun mekanisme, cara dan tahapan pencairan dana desa 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Tahap dan syarat pencairan dana desa 2018 dibagi menjadi 3 tahapan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh desa yaitu, tahap pertama paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni 2018 sebesar 20 persen dengan syarat melampirkan Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDesa. Kemudian peraturan daerah mengenai APBD, serta peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.
Kemudian, tahap kedua diisalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2018 sebesar 40 persen dengan syarat harus ada aporan realisasi penyaluran dana desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017. Kemudian laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output pelaksanaan dana desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017. "Tahap ketiga sebesar 40 peren disalurkan paling cepat bulan Juli 2018, dengan syarat laporan realisasi penyaluran dana desa 2018 minimal 75 persen. Dengan Peraturan Menteri keuangan tersebut tentu seluruh kepala dasa sudah memahaminya dan telah menyiapkan segala persyaratan sehingga pencairan bisa tepat waktu," kata Jauhar. (mar/sul/humasprov)
05 Juni 2017 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 November 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Juni 2022 Jam 07:19:18
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Maret 2021 Jam 15:31:11
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 April 2019 Jam 17:47:26
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
03 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 Maret 2023 Jam 18:58:26
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 14:18:46
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 Maret 2023 Jam 11:25:44
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
25 Maret 2019 Jam 09:06:04
Pendidikan
28 April 2021 Jam 10:24:02
Pemerintahan
16 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 November 2017 Jam 08:51:26
Pendidikan
19 September 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga