Kalimantan Timur
Orang Tua Diimbau Larang Anak Gunakan Kendaraan Bermotor

Antisipasi Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

SAMARINDA - Para orang tua diimbau tidak memberi ijin  bagi anak-anak yang masih dibawah umur sebagai syarat menggunakan kendaraan bermotor, termasuk anak-anak usia sekolah. Pentingnya ketegasan orang tua untuk menghindari kemungkinan kecelakaan lalu lintas di jalan akibat aksi kebut-kebutan pelajar.   
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim Hj Dayang Budiati mengatakan, imbauan ini perlu disampaikan agar para orang tua tidak semena-mena memberikan ijin kepada anak-anak mereka untuk menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Kami prihatin terhadap kejadian yang baru-baru ini terjadi. Banyak anak usia sekolah menjadi korban kecelakaan lalu lintas, bahkan ada yang meninggal dunia. Kami berharap, dari peristiwa tersebut, orang tua dapat melarang anaknya untuk menggunakan kendaraan, jika memang tidak cukup umuratau belum memiliki SIM (surat ijin mengemudi),” kata Dayang Budiati, Selasa (17/9).  
Para guru tidak bisa melarang anak-anak menggunakan kendaraan menuju sekolah. Sebab itu, perhatian orang tua sangat diperlukan, sehingga antisipasi kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih baik.  
Bukan hanya itu, jika ada orang tua yang memberikan hadiah berupa kendaraan, diharapkan dapat disesuaikan dengan usia anak tersebut. Karena, akan berdampak pada keamanan anak.
“Kalau masih usia sekolah, kami berharap jangan dulu diberikan hadiah berupa kendaraan. Khawatirnya akan mengakibatkan anak tersebut manja dan tidak memahami apa maksud pemberian orang tua. Jika memang mau turun sekolah, ya bisa saja orang tua yang mengantarkan atau menggunakan angkutan umum,”  jelasnya. (jay/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation