Kalimantan Timur
Orang Tua Wajib Laksanakan 4 Prinsip Perlindungan Anak

Orang Tua Wajib Laksanakan 4 Prinsip Perlindungan Anak

 

SAMARINDA- Pemprov Kaltim menginstruksikan agar orang tua wajib melaksanakan empat prinsip perlindungan anak. Hal ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang (UU) No 23/2002 tentang perlindungan anak.

Empat prinsip tersebut, yaitu non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.

“Berdasarkan empat prinsip tersebut, maka point non diskriminasi terhadap anak tidak ada pengecualian, bahwa kota layak anak berhak dinikmati oleh semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK),” kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Kaltim Ardiningsih ketika dikonfirmasi di Samarinda terkait pelatihan penanganan anak berkebutuhan khusus (Autism) bagi fasilitator se Kaltim, Kamis (12/2).

Menurut dia, Kaltim sebagai salah satu dari 10 provinsi se Indonesia untuk mengembangkan kabupaten/kota layak anak, tentunya memiliki tantangan dan tanggungjawab. Mengingat, pengembangan kota layak anak harus betul-betul dipahami seluruh masyarakat, terutama orang tua.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kaltim 2012, di Kaltim tercatat sebanyak 8.945 ABK dan berdasarkan data Dinas Pendidikan Kaltim baru 1.801 yang sudah terlayani dengan rincian melalui taman kanak-kanan luar biasa (TKLB), sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) dan lembaga lainya.

“Masih tersisa 7.144 ABK yang belum terlayani atau mengenyam pendidikan. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah buat Pemprov Kaltim dan ini  bukan hanya tugas Dinas Pendidikan, tetapi juga tugas dari semua SKPD untuk menangani tugas dan fungsi pemenuhan hak anak,” jelasnya. (jay/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation