Orang Tua Wajib Laksanakan 4 Prinsip Perlindungan Anak
SAMARINDA- Pemprov Kaltim menginstruksikan agar orang tua wajib melaksanakan empat prinsip perlindungan anak. Hal ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang (UU) No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Empat prinsip tersebut, yaitu non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.
“Berdasarkan empat prinsip tersebut, maka point non diskriminasi terhadap anak tidak ada pengecualian, bahwa kota layak anak berhak dinikmati oleh semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK),” kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Kaltim Ardiningsih ketika dikonfirmasi di Samarinda terkait pelatihan penanganan anak berkebutuhan khusus (Autism) bagi fasilitator se Kaltim, Kamis (12/2).
Menurut dia, Kaltim sebagai salah satu dari 10 provinsi se Indonesia untuk mengembangkan kabupaten/kota layak anak, tentunya memiliki tantangan dan tanggungjawab. Mengingat, pengembangan kota layak anak harus betul-betul dipahami seluruh masyarakat, terutama orang tua.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kaltim 2012, di Kaltim tercatat sebanyak 8.945 ABK dan berdasarkan data Dinas Pendidikan Kaltim baru 1.801 yang sudah terlayani dengan rincian melalui taman kanak-kanan luar biasa (TKLB), sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) dan lembaga lainya.
“Masih tersisa 7.144 ABK yang belum terlayani atau mengenyam pendidikan. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah buat Pemprov Kaltim dan ini bukan hanya tugas Dinas Pendidikan, tetapi juga tugas dari semua SKPD untuk menangani tugas dan fungsi pemenuhan hak anak,” jelasnya. (jay/hmsprov)
15 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
13 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
01 April 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
08 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
24 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
07 Juli 2021 Jam 07:37:15
Kegiatan Pemerintah
01 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
26 Februari 2016 Jam 00:00:00
Sosial
14 Februari 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
19 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan