Orang Tua Wajib Laksanakan 4 Prinsip Perlindungan Anak
SAMARINDA- Pemprov Kaltim menginstruksikan agar orang tua wajib melaksanakan empat prinsip perlindungan anak. Hal ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang (UU) No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Empat prinsip tersebut, yaitu non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.
“Berdasarkan empat prinsip tersebut, maka point non diskriminasi terhadap anak tidak ada pengecualian, bahwa kota layak anak berhak dinikmati oleh semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK),” kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Kaltim Ardiningsih ketika dikonfirmasi di Samarinda terkait pelatihan penanganan anak berkebutuhan khusus (Autism) bagi fasilitator se Kaltim, Kamis (12/2).
Menurut dia, Kaltim sebagai salah satu dari 10 provinsi se Indonesia untuk mengembangkan kabupaten/kota layak anak, tentunya memiliki tantangan dan tanggungjawab. Mengingat, pengembangan kota layak anak harus betul-betul dipahami seluruh masyarakat, terutama orang tua.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kaltim 2012, di Kaltim tercatat sebanyak 8.945 ABK dan berdasarkan data Dinas Pendidikan Kaltim baru 1.801 yang sudah terlayani dengan rincian melalui taman kanak-kanan luar biasa (TKLB), sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) dan lembaga lainya.
“Masih tersisa 7.144 ABK yang belum terlayani atau mengenyam pendidikan. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah buat Pemprov Kaltim dan ini bukan hanya tugas Dinas Pendidikan, tetapi juga tugas dari semua SKPD untuk menangani tugas dan fungsi pemenuhan hak anak,” jelasnya. (jay/hmsprov)
05 September 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 Januari 2019 Jam 18:33:39
Pendidikan
13 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 Mei 2021 Jam 14:13:48
Pendidikan
05 November 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Agama
08 November 2019 Jam 23:42:56
Kegiatan Silaturahmi
16 November 2018 Jam 17:24:07
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
26 Agustus 2020 Jam 22:58:32
Berita Acara
31 Maret 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah