Orangutan Berperan Rawat Hutan Tropis
SAMARINDA - Orangutan, khususnya sub-species Morio, tersebar di seluruh Kaltim, utamanya di Kutai Raya yang meliputi Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu, serta Kabupaten Berau. Hanya sebagian kecil tersebar di Sabah, Malaysia.
”Orangutan juga berperan besar dalam merawat hutan tropis kita agar terus tumbuh dan berkembang melalui kegiatan penyebaran biji (seed dispersal). Bila Orangutan punah, maka tugas menyebarkan biji harus digantikan oleh manusia yang tentunya memerlukan biaya (APBD maupun APBN) yang amat besar dan tingkat keberhasilannya yang tidak sebaik bila dilakukan oleh Orangutan,” kata Plt Sekprov Dr H Rusmadi.
Hal itu dikatakannya saat mewakili Gubernur Kaltim pada penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam rangka Pengelolaan Areal Konservasi Orangutan dan Satwa Liar yang dilindungi, pencegahan, perambahan, pengendalian kebakaran dan lahan di Areal Konsesi Wehea Kutai Timur,” (17/4).
Parapihak yang bertanda-tangan adalah Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Balai Konservasi Sum-ber Daya Alam Provinsi Kaltim, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, PT. Dewata Sawit Nusantara, PT. Gunung Gajah Abadi, PT. Narkata Rimba, PT, Acacia Andalan Utama, PT. Nusantara Agro Sentosa, Lembaga Adat Wehea dan The Nature Conservacy.
Karena itu kata Rusmadi, pertumbuhan ekonomi Kaltim diarahkan dan digerakkan menuju pertumbuhan ekonomi yang berperkstif lingkungan, sosial dan berkelanjutan yang tujuannya untuk memastikan bahwa aneka fungsi dan jasa Iingkungan masih terus dapat dinikmati oleh masyarakat Kaltim di saat ini maupun di masa depan.
Pemprov Kaltim lanjutnya, mendukung kegiatan pengelolaan bersama berskala bentang alam Wehea Raya tersebut. Kegiatannya bertujuan untuk memberikan manfaat kepada dunia usaha dan masyarakat adat yang ada di kawasan ini. Semuanya, tentu dapat membantu meringan-kan beban pemerintah dalam mengelola rumitnya permasalahan lingkungan hidup.
Kegiatan ini juga sejalan dengan program nasional pemerintah yakni Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam. Dalam hal ini, Kaltim adalah salah satu provinsi yang merintis dan mempelopori program ini melalui berbagai kegiatan nyata seperti; moratorium dan review perijinan pengelolaan sumber daya alam yang dimulai sejak Januari 2013 melalui Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 180/1375-hk/2013 yang kemudian didukung oleh UKP4 dan BP REDD+).
Selain itu, juga melakukan pembangunan rendah emisi karbon, penyelamatan ekosistem Delta Mahakam, perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat yang dilakukan untuk menjamin investasi yang berkelanjutan, mengurai dan menekan konflik (baik konflik sosial maupun konflik dengan satwa liar), dan menjamin keselamatan ekologis serta jasa Iingkungan bagi masyarakat Kaltim.(hmsp/hmsprov)
//Foto: UNTUK LINGKUNGAN. Plt Sekprov Dr H Rusmadi (tengah batik biru) bersama para-pihak yang bekerjasama dalam pengelolaan areal konservasi orangutan dan satwa liar yang dilindungi Wehea Kutai Timur. (fajar/humasprov kaltim).
10 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 September 2020 Jam 20:23:00
Pemerintahan
01 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 November 2023 Jam 22:23:17
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
22 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Agustus 2022 Jam 16:48:31
Kegiatan Silaturahmi
11 Maret 2023 Jam 20:22:02
Gubernur Kaltim
13 November 2019 Jam 08:50:51
Perkebunan
26 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan