Kalimantan Timur
Organisasi Harus Siap Hadapi Berbagia Perubahan

Advokasi Administrasi di Wilayah Kalimantan

SAMARINDA – Percepatan reformasi birokrasi terus dilakukan Pemprov Kaltim guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tujuan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar kegiatan advokasi untuk pembaruan sistem pelayanan publik.  

Penegasan itu  disampaikan Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Dr Meiliana saat membuka Advokasi Administrasi  Wilayah  Kalimantan dengan tema Inovasi Administrasi Negara yang dilaksanakan atas kerjasama Pemprov Kaltim dengan Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III Lembaga Administrasi Negara  (PKP2A III LAN) Kaltim yang berlangsung  di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (29/9). 

Meiliana mengatakan perubahan adalah suatu keniscayaan. Cepat atau lambat lingkungan organisasi senantiasa berubah, seiring dengan dinamika masyarakat yang tinggi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Karena itu, bagi organisasi yang siap menghadapi perubahan maka akan bisa beradaptasi dengan perubahan lingkungan," ujarnya.

Sebaliknya, lanjut dia bagi organisasi yang tidak siap menghadapi perubahan maka akan tertinggal. Inovasi administrasi negara ini akan menjadi sebuah syarat untuk melakukan perubahan secara komprehensif.

"Perubahan untuk memperbaiki organisasi muaranya adalah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Meiliana.     

Ditambahkan, kegiatan advokasi ini sebenarnya merupakan upaya melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem pelayanan, terutama menyangkut aspek pelayanan publik.

"Aspek tersebut diharapkan bisa membawa perubahan yang komprehensif dalam melayani publik,"ujarnya.  Meiliana mengatakan, komitmen pengembangan SDM merupakan suatu keharusan dan tidak boleh ditunda-tunda agar bisa melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Karena itu, tidak  hanya mengandalkan kewenangan formal peraturan perundang-undangan yang memberikan otoritas untuk melakukan tugas pembinaan, sebab apabila peraturan perundang tersebut suatu saat dicabut maka  akan ditinggalkan.

"Kita harus mengandalkan kemampuan SDM. Komitmen menuju perubahan yang lebih baik harus dimulai dari sekarang dan dimulai dari diri sendiri," tegas Meiliana. (mar/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation