SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyampaikan hasil laporan berita acara penataan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim. Awang mengatakan, penataan tersebut sudah dilakukan dan berita acara telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, mulai Presiden RI, Kemendagri, Kementerian ESDM dan KPK. Berita acara dibuat pada 7 Februari 2018. "Alhamdulillah, penataan IUP sudah kami lakukan. Ada 428 IUP Non CnC yang telah direkomendasikan untuk dicabut. Jadi, sudah jauh-jauh hari kami sampaikan kepada stakeholder terkait," kata Gubernur Awang Faroek ketika menerima kunjungan jajaran ORI Kaltim dipimpin Asisten Penyelesaian Laporan Ria Maya Sari di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/2).
Awang mengatakan sangat terbuka soal informasi in. Siapa saja berhak mengetahui, sehingga tidak ada yang disembunyikan. Karena, ini bagian dari pelayanan publik yang wajib disampaikan. Bahkan, IUP Non CnC menurut Awang Faroek Ishak secara otomatis telah dibuat SK pencabutan tersebut, sehingga tinggal dilaksanakan. "Kita harapkan ini sebagai bukti kerja pemerintah, bahwa tidak mundur terhadap penataan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan pertambangan batu bara," jelasnya.
Selain itu, Awang menegaskan, mewujudkan pelayanan publik yang baik, siapa saja ingin bertemu Gubernur. Pintu kantor gubernur selalu terbuka untuk siapa saja. Ini bentuk pelayanan terhadap masyarakat. ORI Perwakilan Kaltim merasa puas terhadap pernyataan yang disampaikan Gubernur Awang Faroek Ishak mengenai penataan IUP di Kaltim. "Sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi pelayanan publik. Maka, wajib bagi kami untuk mengetahui sejauh mana progres penataan tersebut. Ternyata, Pemprov Kaltim telah melakukan itu dan sudah disampaikan ke pihak terkait hasil penataan tersebut," kata Ria Maya Sari.
Jawaban yang diberikan Gubernur Awang Faroek memang sangat diharapkan ORI Kaltim. Mengingat, ORI telah menerima aduan atau laporan, agar ada pernyataan Pemprov Kaltim terkait penataan IUP. "Alhamdulillah jawaban Gubernur Awang Faroek Ishak sangat bagus dan ini yang kami harapkan. Kemudian, selanjutnya akan kami sampaikan ke publik, khususnya kepada pihak yang melaporkan itu ke Ombudsman," jelasnya. (jay/sul/humasprov)
08 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Oktober 2018 Jam 18:06:53
Pemerintahan
20 Desember 2018 Jam 20:01:18
Pemerintahan
23 April 2021 Jam 19:41:44
Pemerintahan
05 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Maret 2019 Jam 16:15:06
Pemerintahan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
03 September 2013 Jam 00:00:00
Sosial
21 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
10 Juni 2023 Jam 09:51:43
Gubernur Kaltim
17 Maret 2014 Jam 00:00:00
Sosial
10 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Agama