Kalimantan Timur
ORI Terima Laporan Penataan IUP dari Gubernur

Gubernur Awang Faroek Ishak menerima kunjungan jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. (SENO/HUMASPROV)

 

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyampaikan hasil laporan berita acara penataan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim. Awang mengatakan, penataan tersebut sudah dilakukan dan berita acara telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, mulai Presiden RI, Kemendagri, Kementerian ESDM dan KPK. Berita acara dibuat pada 7 Februari 2018. "Alhamdulillah, penataan IUP sudah kami lakukan. Ada 428 IUP Non CnC yang telah direkomendasikan untuk dicabut. Jadi, sudah jauh-jauh hari kami sampaikan kepada stakeholder terkait," kata Gubernur Awang Faroek ketika menerima kunjungan jajaran ORI Kaltim dipimpin Asisten Penyelesaian Laporan Ria Maya Sari di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/2).  

 

Awang mengatakan sangat terbuka soal informasi in. Siapa saja berhak mengetahui, sehingga tidak ada yang disembunyikan. Karena, ini bagian dari pelayanan publik yang wajib disampaikan. Bahkan, IUP Non CnC menurut Awang Faroek Ishak secara otomatis telah dibuat SK pencabutan tersebut, sehingga tinggal dilaksanakan. "Kita harapkan ini sebagai bukti kerja pemerintah, bahwa tidak mundur terhadap penataan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan pertambangan batu bara," jelasnya.

 

Selain itu, Awang menegaskan, mewujudkan pelayanan publik yang baik, siapa saja ingin bertemu Gubernur. Pintu kantor gubernur selalu terbuka untuk siapa saja. Ini bentuk pelayanan terhadap masyarakat. ORI Perwakilan Kaltim merasa puas terhadap pernyataan yang disampaikan Gubernur Awang Faroek Ishak mengenai penataan IUP di Kaltim. "Sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi pelayanan publik. Maka, wajib bagi kami untuk mengetahui sejauh mana progres penataan tersebut. Ternyata, Pemprov Kaltim telah melakukan itu dan sudah disampaikan ke pihak terkait hasil penataan tersebut," kata Ria Maya Sari.

 

Jawaban yang diberikan Gubernur Awang Faroek memang sangat diharapkan ORI Kaltim. Mengingat, ORI telah menerima aduan atau laporan, agar ada pernyataan Pemprov Kaltim terkait penataan IUP. "Alhamdulillah jawaban Gubernur Awang Faroek Ishak sangat bagus dan ini yang kami harapkan. Kemudian, selanjutnya akan kami sampaikan ke publik, khususnya kepada pihak yang melaporkan itu ke Ombudsman," jelasnya. (jay/sul/humasprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation