SAMARINDA – Melalui proses panjang yang dibahas sejak 2013, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) telah terbit dan diharapkan dengan aturan ini dapat mendukung berbagai program yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak termasuk jaminan kesamaan gender.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kaltim Hj Ardiningsih, mengatakan pelaksanaan Perda PUG membutuhkan dukungan semua pihak, karena aturan tersebut tidak saja terkait dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup pemerintah yang melaksanakan.
Tetapi juga mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), khususnya organisasi perempuan serta kesamaan gender dalam dunia usaha. Dengan demikian tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam kegiatan usaha dan dunia kerja.
“Demikian juga halnya dengan jaminan terhadap fasilitas untuk anak-anak dalam melakukan akivitas, baik di lingkungan usaha maupun organisasi kemasyarakatan,” kata Ardiningsih.
Karenanya, keberadaan Perda ini hendaknya didukung seluruh elemen masyarakat termasuk dunia usaha dan Ormas serta lembaga kemasyarakatan lain. “Perda ini ada yang berbeda. Bukan hanya kepada SKPD juga bagi Ormas dan dunia usaha,” ujar Ardiningsih.
Mengoptimalkan pemahaman Ormas dan dunia usaha, pemerintah bersama lembaga masyarakat pemerhati perempuan di daerah akan memaksimalkan sosialisasi Perda di tingkat kabupaten dan kota.
Perda ini telah ditunggu kabupaten dan kota untuk menjadi payung hukum penyusunan Perda di tingkat selanjutnya (kabupaten dan kota). Selain itu, Perda PUG di tingkat kabupaten dan kota nantinya lebih mengutamakan atau mengandung muatan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.
“Paling substansi dan strategis dalam Perda tersebut yakni penyusunan perencanaan anggaran yang responsif gender di SKPD maupun kabupaten dan kota. Juga, mendekatkan program Ormas dan dunia usaha untuk kepentingan masyarakat tanpa diskriminatif,” harap Ardiningsih.
Dia menambahkan Perda PUG dibuat naskah akademik sejak akhir 2013. Kemudian, disusun rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2014. Tahun 2015 masuk agenda pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) dan tahun ini baru dapat diterbitkan.(yans/sul/es/hmsprov).
15 Februari 2022 Jam 18:09:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Maret 2018 Jam 20:12:41
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Mei 2019 Jam 08:50:33
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
25 Maret 2021 Jam 12:31:54
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Juni 2021 Jam 22:13:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
17 Oktober 2018 Jam 10:12:22
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 14:18:46
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Januari 2021 Jam 06:07:29
Berita Acara
22 September 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
01 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Maret 2020 Jam 09:15:45
Perkebunan
24 Juli 2019 Jam 21:15:03
Perencanaan Kegiatan