SAMARINDA – Melalui proses panjang yang dibahas sejak 2013, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) telah terbit dan diharapkan dengan aturan ini dapat mendukung berbagai program yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak termasuk jaminan kesamaan gender.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kaltim Hj Ardiningsih, mengatakan pelaksanaan Perda PUG membutuhkan dukungan semua pihak, karena aturan tersebut tidak saja terkait dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup pemerintah yang melaksanakan.
Tetapi juga mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), khususnya organisasi perempuan serta kesamaan gender dalam dunia usaha. Dengan demikian tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam kegiatan usaha dan dunia kerja.
“Demikian juga halnya dengan jaminan terhadap fasilitas untuk anak-anak dalam melakukan akivitas, baik di lingkungan usaha maupun organisasi kemasyarakatan,” kata Ardiningsih.
Karenanya, keberadaan Perda ini hendaknya didukung seluruh elemen masyarakat termasuk dunia usaha dan Ormas serta lembaga kemasyarakatan lain. “Perda ini ada yang berbeda. Bukan hanya kepada SKPD juga bagi Ormas dan dunia usaha,” ujar Ardiningsih.
Mengoptimalkan pemahaman Ormas dan dunia usaha, pemerintah bersama lembaga masyarakat pemerhati perempuan di daerah akan memaksimalkan sosialisasi Perda di tingkat kabupaten dan kota.
Perda ini telah ditunggu kabupaten dan kota untuk menjadi payung hukum penyusunan Perda di tingkat selanjutnya (kabupaten dan kota). Selain itu, Perda PUG di tingkat kabupaten dan kota nantinya lebih mengutamakan atau mengandung muatan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.
“Paling substansi dan strategis dalam Perda tersebut yakni penyusunan perencanaan anggaran yang responsif gender di SKPD maupun kabupaten dan kota. Juga, mendekatkan program Ormas dan dunia usaha untuk kepentingan masyarakat tanpa diskriminatif,” harap Ardiningsih.
Dia menambahkan Perda PUG dibuat naskah akademik sejak akhir 2013. Kemudian, disusun rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2014. Tahun 2015 masuk agenda pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) dan tahun ini baru dapat diterbitkan.(yans/sul/es/hmsprov).
15 Februari 2022 Jam 18:09:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Desember 2019 Jam 23:05:12
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
12 Agustus 2020 Jam 21:31:02
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2021 Jam 19:54:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
12 September 2020 Jam 10:12:14
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
27 September 2018 Jam 17:57:01
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
18 September 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
17 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 April 2018 Jam 22:22:15
Kehutanan
29 Mei 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
10 Mei 2020 Jam 17:03:59
Penanggulangan Bencana