Kalimantan Timur
Ormas dan Dunia Usah Wajib Dukung Perda PUG

SAMARINDA – Melalui proses panjang yang dibahas sejak 2013, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) telah terbit dan diharapkan dengan aturan ini dapat mendukung  berbagai program yang berkaitan dengan pemberdayaan dan  perlindungan perempuan serta anak termasuk jaminan kesamaan gender.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kaltim Hj Ardiningsih, mengatakan pelaksanaan Perda PUG membutuhkan dukungan semua pihak, karena aturan tersebut  tidak saja terkait dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup pemerintah  yang melaksanakan.

 Tetapi juga mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), khususnya organisasi perempuan serta kesamaan gender dalam  dunia usaha. Dengan demikian tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam kegiatan usaha dan dunia kerja.

“Demikian juga halnya dengan jaminan terhadap fasilitas untuk anak-anak dalam melakukan akivitas, baik di lingkungan usaha maupun organisasi kemasyarakatan,” kata Ardiningsih.

Karenanya, keberadaan Perda ini hendaknya didukung seluruh elemen masyarakat termasuk dunia usaha dan Ormas serta lembaga kemasyarakatan lain. “Perda ini ada yang berbeda. Bukan hanya kepada SKPD juga bagi Ormas dan dunia usaha,” ujar Ardiningsih.

Mengoptimalkan  pemahaman Ormas dan dunia usaha, pemerintah bersama lembaga masyarakat pemerhati perempuan di daerah akan memaksimalkan sosialisasi Perda di tingkat kabupaten dan kota.          

Perda ini telah ditunggu kabupaten dan kota untuk menjadi payung hukum penyusunan Perda di tingkat selanjutnya (kabupaten dan kota). Selain itu, Perda PUG di tingkat kabupaten dan kota nantinya lebih mengutamakan atau mengandung muatan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.

“Paling substansi dan strategis dalam Perda tersebut yakni penyusunan perencanaan anggaran yang responsif gender di SKPD maupun kabupaten dan kota. Juga, mendekatkan program Ormas dan dunia usaha untuk kepentingan masyarakat tanpa diskriminatif,” harap Ardiningsih.

Dia menambahkan Perda PUG dibuat naskah akademik sejak akhir 2013. Kemudian, disusun rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2014. Tahun 2015 masuk agenda pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) dan tahun ini baru dapat diterbitkan.(yans/sul/es/hmsprov). 

Berita Terkait
Government Public Relation