SAMARINDA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim mengingatkan seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kaltim agar dapat memahami pedoman terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Yudha Pranoto menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri RI Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Hibah dapat diberikan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan juga pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat," kata Yudha Pranoto di ruang kerjanya, Senin (23/5).
Pemberian hibah harus memenuhi kriteria diantaranya yakni tidak terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan penerima hibah.
"Kalau sudah diberikan, para penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)," katanya.
Lebih lanjut, Yudha menambahkan bahwa penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang telah diterimanya. Adapun pertanggungjawaban penerima hibah diantaranya yakni laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk pertanggungjawabannya nanti disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya serta disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan," katanya. (rus/sul/es/humasprov)
12 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sosial
24 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Sosial
08 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial
01 Mei 2018 Jam 02:12:15
Sosial
11 Juni 2017 Jam 10:17:45
Sosial
02 Februari 2015 Jam 00:00:00
Sosial
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
26 Juni 2020 Jam 14:25:54
Penanggulangan Bencana
17 Februari 2019 Jam 19:23:51
Energi dan Sumber Daya Mineral
05 Juli 2020 Jam 21:00:14
Ketetapan Pemerintah
19 Mei 2019 Jam 17:14:13
Event