Kalimantan Timur
Ormas dan LSM Diminta Kelola Dana Hibah Sesuai Aturan

SAMARINDA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim mengingatkan seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kaltim agar dapat memahami pedoman terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Yudha Pranoto menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri RI Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Hibah dapat diberikan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan juga pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat," kata Yudha Pranoto di ruang kerjanya, Senin (23/5).

Pemberian hibah harus memenuhi kriteria diantaranya yakni tidak terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan penerima hibah.

"Kalau sudah diberikan, para penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)," katanya.

Lebih lanjut, Yudha menambahkan bahwa penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang telah diterimanya. Adapun pertanggungjawaban penerima hibah diantaranya yakni laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk pertanggungjawabannya nanti disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya serta disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan," katanya. (rus/sul/es/humasprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation