SAMARINDA - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kaltim mengikuti bimbingan teknis (bimtek) bantuan keuangan atau hibah yang dilaksanakan Pemprov Kaltim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim di Aula Kesbangpol Kantor Gubernur Kaltim.
Setiap hibah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena selama ini permasalahan tersebut yang selalu menjadi kendala pemerintah dalam menyampaikan laporan keuangan daerah. Pasalnya, penerima hibah cenderung abai dalam mempertanggungjawabkan.
“Saat ini pengeluaran alokasi anggaran pemerintah semakin tinggi. Apalagi, pemerintah daerah berkeinginan untuk mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tentang pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya pengeluaran tentang dana hibah. Karena itu, wajar jika hal ini wajib diketahui para pengurus ormas dan LSM,” kata Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Aji Sayid Fathur Rahman usai membuka dan memberikan arahan kegiatan tersebut di Aula Badan Kesbangpol Kaltim, Selasa (24/5).
LSM maupun ormas memang tidak terbiasa dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban yang mekanismenya diatur dengan birokrasi yang ketat. Sehingga terjadi kesulitan-kesulitan dan keterlambatan dalam menyampaikan pertanggungjawaban.
Melalui bimtek tersebut diharapkan para penerima hibah dapat menyadari apa yang mereka terima wajib dipertanggungjawabkan dengan benar. Kemudian bagaimana mekanismenya juga harus mereka ketahui dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut.
“Dengan demikian ke depan diharapkan penerima hibah tidak lagi kesulitan dalam mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima. Sehingga pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov Kaltim juga teratur dengan tertib,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Yudha Pranoto mengatakan ormas maupun LSM di Kaltim memang masih ada yang belum mengetahui bagaimana tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dana hibah. Karena itu, Pemprov Kaltim berupaya memberikan pemahaman tersebut agar penyampaian pertanggungjawaban dapat disampaikan dengan benar sesuai pemanfaatan dana itu.
“Kami berharap ormas dan LSM yang belum mengetahui tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dapat mencontoh ormas dan LSM yang sudah mengetahui bagaimana penyampaian tersebut. Sehingga tertib administrasi,” jelasnya.
Pemprov Kaltim tidak ingin ke depan ormas dan LSM mendapatkan temuan-temuan dari pihak berwajib atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penerimaan dana hibah, sehingga mengakibatkan organisasi tersebut terancam dibubarkan.
“Prinsipnya pemerintah tidak ingin ormas maupun LSM dibubarkan kalau hanya gara-gara tidak tertib administrasi. Karena itu, bimbingan teknis ini perlu diikuti masing-masing ormas dan LSM di Kaltim. Kami menyadari bahwa ormas dan LSM adalah mitra pemerintah sebagai kontrol dalam melaksanakan pemerintahan. Dengan harapan ke depan demokrasi di Kaltim semakin baik,” jelasnya. (jay/sul/es/humasprov)
09 Mei 2021 Jam 23:32:14
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
14 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
07 Mei 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
28 Desember 2017 Jam 09:22:45
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 Februari 2019 Jam 21:01:21
Sosialisasi Masyarakat
20 Januari 2023 Jam 20:02:03
Agenda Pemerintah
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
01 Juni 2022 Jam 22:54:27
Pengumuman
25 Agustus 2022 Jam 09:20:33
Informasi dan Komunikasi