Kalimantan Timur
Ormas Diingatkan untuk Segera Perpanjang SKT

Ormas Diingatkan untuk Segera Perpanjang SKT

 

SAMARINDA – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diminta untuk segera mendaftar kembali dan melaporkan keberadaan organisasi mereka ke pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim. Jika imbauan ini diabaikan, maka Pemprov Kaltim tidak akan memberikan pelayanan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan tersebut.

"Bagi organisasi kemasyarakatan yang telah habis masa berlaku SKT-nya dan tidak memperpanjang, maka pemerintah daerah tidak akan memberikan pelayanan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan tersebut," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltim, AS Fathur Rahman di Kantor Gubernur, Selasa (23/6).

Fathur menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan.

Dalam upaya pembinaan dan pengawasan itulah lanjut Fathur, maka pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran data organisasi kemasyarakatan. Pemutakhiran data dan penerbitan SKT baru ini akan sangat membantu pemerintah untuk melakukan pembinaan karena secara pasti keberadaan organisasi kemasyarakatan itu terdata dengan baik.

Sebaliknya, jika organisasi kemasyarakatan ini enggan melakukan perpanjangan SKT dengan pemutakhiran data sehingga pembinaan pasti sulit dilakukan karena keberadaan organisasi itu pun mungkin sulit dideteksi. Selanjutnya, pemerintah tidak akan memberikan pelayanan kepada organisasi kemasyarakatan yang tidak memperpanjang SKT mereka.

"Kami mohon kerjasamanya agar organisasi kemasyarakatan melaksanakan imbauan ini. Segera perpanjang SKT dan berikan data yang benar terkait keberadaan organisasinya. Hal ini penting agar pemerintah bisa dengan baik melakukan pembinaan dan pengawasan," tegas Fathur.

Jumlah Ormas di Kaltim hingga 2014 tercatat sekitar 7.356 organisasi. Jumlah  itu merupakan potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah. Namun untuk tertib administrasi dan pembinaan pemerintah, maka organisasi kemasyarakatan yang habis masa SKTnya diminta segera memperpanjang. (sul/es/adv)

Berita Terkait
Government Public Relation