Ormas Diingatkan untuk Segera Perpanjang SKT
SAMARINDA – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diminta untuk segera mendaftar kembali dan melaporkan keberadaan organisasi mereka ke pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim. Jika imbauan ini diabaikan, maka Pemprov Kaltim tidak akan memberikan pelayanan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan tersebut.
"Bagi organisasi kemasyarakatan yang telah habis masa berlaku SKT-nya dan tidak memperpanjang, maka pemerintah daerah tidak akan memberikan pelayanan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan tersebut," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltim, AS Fathur Rahman di Kantor Gubernur, Selasa (23/6).
Fathur menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan.
Dalam upaya pembinaan dan pengawasan itulah lanjut Fathur, maka pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran data organisasi kemasyarakatan. Pemutakhiran data dan penerbitan SKT baru ini akan sangat membantu pemerintah untuk melakukan pembinaan karena secara pasti keberadaan organisasi kemasyarakatan itu terdata dengan baik.
Sebaliknya, jika organisasi kemasyarakatan ini enggan melakukan perpanjangan SKT dengan pemutakhiran data sehingga pembinaan pasti sulit dilakukan karena keberadaan organisasi itu pun mungkin sulit dideteksi. Selanjutnya, pemerintah tidak akan memberikan pelayanan kepada organisasi kemasyarakatan yang tidak memperpanjang SKT mereka.
"Kami mohon kerjasamanya agar organisasi kemasyarakatan melaksanakan imbauan ini. Segera perpanjang SKT dan berikan data yang benar terkait keberadaan organisasinya. Hal ini penting agar pemerintah bisa dengan baik melakukan pembinaan dan pengawasan," tegas Fathur.
Jumlah Ormas di Kaltim hingga 2014 tercatat sekitar 7.356 organisasi. Jumlah itu merupakan potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah. Namun untuk tertib administrasi dan pembinaan pemerintah, maka organisasi kemasyarakatan yang habis masa SKTnya diminta segera memperpanjang. (sul/es/adv)
28 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Mei 2020 Jam 16:25:32
Pemerintahan
03 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Mei 2020 Jam 21:41:40
Pemerintahan
05 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
16 September 2021 Jam 07:43:03
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
13 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
26 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
30 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Januari 2022 Jam 15:47:15
Aspirasi Masyarakat