Ormas Diingatkan untuk Segera Perpanjang SKT
SAMARINDA – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diminta untuk segera mendaftar kembali dan melaporkan keberadaan organisasi mereka ke pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim. Jika imbauan ini diabaikan, maka Pemprov Kaltim tidak akan memberikan pelayanan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan tersebut.
"Bagi organisasi kemasyarakatan yang telah habis masa berlaku SKT-nya dan tidak memperpanjang, maka pemerintah daerah tidak akan memberikan pelayanan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan tersebut," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltim, AS Fathur Rahman di Kantor Gubernur, Selasa (23/6).
Fathur menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan.
Dalam upaya pembinaan dan pengawasan itulah lanjut Fathur, maka pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran data organisasi kemasyarakatan. Pemutakhiran data dan penerbitan SKT baru ini akan sangat membantu pemerintah untuk melakukan pembinaan karena secara pasti keberadaan organisasi kemasyarakatan itu terdata dengan baik.
Sebaliknya, jika organisasi kemasyarakatan ini enggan melakukan perpanjangan SKT dengan pemutakhiran data sehingga pembinaan pasti sulit dilakukan karena keberadaan organisasi itu pun mungkin sulit dideteksi. Selanjutnya, pemerintah tidak akan memberikan pelayanan kepada organisasi kemasyarakatan yang tidak memperpanjang SKT mereka.
"Kami mohon kerjasamanya agar organisasi kemasyarakatan melaksanakan imbauan ini. Segera perpanjang SKT dan berikan data yang benar terkait keberadaan organisasinya. Hal ini penting agar pemerintah bisa dengan baik melakukan pembinaan dan pengawasan," tegas Fathur.
Jumlah Ormas di Kaltim hingga 2014 tercatat sekitar 7.356 organisasi. Jumlah itu merupakan potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah. Namun untuk tertib administrasi dan pembinaan pemerintah, maka organisasi kemasyarakatan yang habis masa SKTnya diminta segera memperpanjang. (sul/es/adv)
31 Oktober 2018 Jam 21:09:02
Pemerintahan
29 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Agustus 2019 Jam 11:48:31
Pemerintahan
24 Januari 2019 Jam 18:17:38
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
19 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 November 2015 Jam 00:00:00
Kehutanan
01 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Maret 2022 Jam 08:20:44
Ibu Kota Negara
04 Mei 2020 Jam 14:32:55
Penanggulangan Bencana