Kalimantan Timur
Ormas Diminta Segera Perpanjang SKT untuk Pemutakhiran Data

Ormas Diminta Segera Perpanjang SKT untuk Pemutakhiran Data

 

SAMARINDA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Yudha Pranoto  mengingatkan para pengurus organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah ini untuk segera memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jika masa berlakunya  sudah berakhir. Mereka diminta untuk segera melapor kepada pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di provinsi maupun di kabupaten/kota.

Yudha Pranoto menegaskan, SKT ini sangat penting berkaitan dengan pelayanan, pembinaan dan pengawasan pemerintah. Bagi Ormas yang enggan memperpanjang SKT maka mereka tidak akan mendapat pelayanan dan pembinaan dari pemerintah.

"Undang-Undang Nomor 17/2013 paska putusan MK memperkenankan Ormas untuk tidak mendaftar sesuai jenjang organisasinya. Tapi kami sarankan, sebaiknya mereka mendaftar. Sebab kalau tidak mendaftar, maka kami tidak akan memberikan pelayanan dan pembinaan, termasuk pelayanan untuk proses hibah," kata Yudha Pranoto, Rabu (1/7).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan secara jelas mengatur kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan.

Langkah berikutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran data organisasi kemasyarakatan. Pemutakhiran data dan penerbitan SKT baru ini akan sangat membantu pemerintah untuk melakukan pembinaan karena secara pasti keberadaan organisasi kemasyarakatan itu terdata dengan baik.

Sebaliknya, jika organisasi kemasyarakatan enggan melakukan perpanjangan SKT dengan pemutakhiran data, maka pembinaan pasti sulit dilakukan karena keberadaan organisasi itu pun mungkin sulit dideteksi.

Yudha menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi data LSM dan Ormas menurut status/sifatnya tercatat sebanyak 142 organisasi. Terdiri dari 23 LSM, 14 OKP, 14 paguyuban, 13 organisasi profesi, 13 organisasi keagamaan, 64 organisasi berdasarkan kesamaan kegiatan dan satu organisasi fungsional.

"Data tersebut dirangkum berdasarkan laporan dari instansi terkait Kesbangpol Kabupaten/Kota di Kaltim. Dengan UU 17/2013 ini, persyaratan pendaftaran Ormas lebih diperketat sehingga Ormas dan LSM yang benar-benar bagus aktifitasnyalah yang pasti akan tetap eksis," pungkas Yudha Pranoto.

Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentigan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (sul/es/hmsprov).

 

Berita Terkait
Government Public Relation