Ormas Diminta Segera Perpanjang SKT untuk Pemutakhiran Data
SAMARINDA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Yudha Pranoto mengingatkan para pengurus organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah ini untuk segera memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jika masa berlakunya sudah berakhir. Mereka diminta untuk segera melapor kepada pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di provinsi maupun di kabupaten/kota.
Yudha Pranoto menegaskan, SKT ini sangat penting berkaitan dengan pelayanan, pembinaan dan pengawasan pemerintah. Bagi Ormas yang enggan memperpanjang SKT maka mereka tidak akan mendapat pelayanan dan pembinaan dari pemerintah.
"Undang-Undang Nomor 17/2013 paska putusan MK memperkenankan Ormas untuk tidak mendaftar sesuai jenjang organisasinya. Tapi kami sarankan, sebaiknya mereka mendaftar. Sebab kalau tidak mendaftar, maka kami tidak akan memberikan pelayanan dan pembinaan, termasuk pelayanan untuk proses hibah," kata Yudha Pranoto, Rabu (1/7).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan secara jelas mengatur kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan.
Langkah berikutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran data organisasi kemasyarakatan. Pemutakhiran data dan penerbitan SKT baru ini akan sangat membantu pemerintah untuk melakukan pembinaan karena secara pasti keberadaan organisasi kemasyarakatan itu terdata dengan baik.
Sebaliknya, jika organisasi kemasyarakatan enggan melakukan perpanjangan SKT dengan pemutakhiran data, maka pembinaan pasti sulit dilakukan karena keberadaan organisasi itu pun mungkin sulit dideteksi.
Yudha menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi data LSM dan Ormas menurut status/sifatnya tercatat sebanyak 142 organisasi. Terdiri dari 23 LSM, 14 OKP, 14 paguyuban, 13 organisasi profesi, 13 organisasi keagamaan, 64 organisasi berdasarkan kesamaan kegiatan dan satu organisasi fungsional.
"Data tersebut dirangkum berdasarkan laporan dari instansi terkait Kesbangpol Kabupaten/Kota di Kaltim. Dengan UU 17/2013 ini, persyaratan pendaftaran Ormas lebih diperketat sehingga Ormas dan LSM yang benar-benar bagus aktifitasnyalah yang pasti akan tetap eksis," pungkas Yudha Pranoto.
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentigan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (sul/es/hmsprov).
25 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Februari 2018 Jam 20:16:50
Pembangunan
13 Februari 2018 Jam 21:14:48
Pembangunan
02 Oktober 2017 Jam 09:42:54
Pembangunan
22 November 2017 Jam 09:23:30
Pembangunan
05 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 Februari 2020 Jam 07:52:22
Agama
04 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Agustus 2017 Jam 08:16:50
Kepemudaan dan Olahraga
19 Mei 2022 Jam 20:38:48
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
06 Januari 2017 Jam 00:00:00
DWP