Kalimantan Timur
Pacu Pelaksanaan Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Pemprov Tingkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengungkapkan  guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sangat diperlukan penataan kelembagaan, penataan ketatalaksanaan, pendayagunaan aparatur dan sistem pengawasan yang efektif.

“Salah satu sasaran yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan itu adalah meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), sehingga apabila IKM meningkat, maka dapat diartikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan daerah akan baik pula, dan akhirnya kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” ungkap Mukmin pekan lalu.

Untuk itu, menurut dia, diperlukan peningkatan dan pemahamam tentang pentingnya pelayanan publik (standar pelayanan) dan peningkatan serta pemahaman tentang IKM. Hal itu dimaksudkan setiap sumber daya manusia (SDM) aparatur dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.

IKM merupakan cara untuk mengetahui dan mengukur seberapa besar kepuasan masyarakat menerima layanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah dan keberhasilan pelayanan penyelenggaraan publik, yang dilakukan melalui survei IKM.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan untuk mencapai peningkatan IKM adalah penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dimana telah diatur dalam UU Nomor 32/2004 Pasal 11 ayat (4) yang menyebutkan

"Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah. SPM merupakan alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata berdasarkan jenis pelayanan, indikator, nilai, dan batas waktu pencapaian yang ditetapkan,” jelasnya.

Untuk itu, Pemprov melalui instansi terkait terus mendorong percepatan pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM  di jajaran provinsi maupun di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan 15 SPM untuk diterapkan di daerah, yakni kesehatan, lingkungan hidup, sosial, KB dan keluarga sejahtera, pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, ketahanan pangan, pendidikan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, ketenagakerjaan, kominfo, kesenian, perhubungan, penanaman modal, dan pemerintahan dalam negeri.

“Penerapan SPM merupakan salah kebijakan prioritas nasional. Kita di daerah harus siap mendukung dan melaksanakan kebijakan tersebut demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” pesannya. (her/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation