Pemprov Tingkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengungkapkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sangat diperlukan penataan kelembagaan, penataan ketatalaksanaan, pendayagunaan aparatur dan sistem pengawasan yang efektif.
“Salah satu sasaran yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan itu adalah meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), sehingga apabila IKM meningkat, maka dapat diartikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan daerah akan baik pula, dan akhirnya kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” ungkap Mukmin pekan lalu.
Untuk itu, menurut dia, diperlukan peningkatan dan pemahamam tentang pentingnya pelayanan publik (standar pelayanan) dan peningkatan serta pemahaman tentang IKM. Hal itu dimaksudkan setiap sumber daya manusia (SDM) aparatur dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.
IKM merupakan cara untuk mengetahui dan mengukur seberapa besar kepuasan masyarakat menerima layanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah dan keberhasilan pelayanan penyelenggaraan publik, yang dilakukan melalui survei IKM.
Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan untuk mencapai peningkatan IKM adalah penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dimana telah diatur dalam UU Nomor 32/2004 Pasal 11 ayat (4) yang menyebutkan
"Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah. SPM merupakan alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata berdasarkan jenis pelayanan, indikator, nilai, dan batas waktu pencapaian yang ditetapkan,” jelasnya.
Untuk itu, Pemprov melalui instansi terkait terus mendorong percepatan pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM di jajaran provinsi maupun di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan 15 SPM untuk diterapkan di daerah, yakni kesehatan, lingkungan hidup, sosial, KB dan keluarga sejahtera, pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, ketahanan pangan, pendidikan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, ketenagakerjaan, kominfo, kesenian, perhubungan, penanaman modal, dan pemerintahan dalam negeri.
“Penerapan SPM merupakan salah kebijakan prioritas nasional. Kita di daerah harus siap mendukung dan melaksanakan kebijakan tersebut demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” pesannya. (her/hmsprov)
18 Desember 2021 Jam 20:19:34
Sumber Daya Manusia
18 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
10 November 2022 Jam 07:30:06
Sumber Daya Manusia
19 Mei 2022 Jam 21:09:12
Sumber Daya Manusia
31 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
10 Maret 2022 Jam 23:25:59
Sumber Daya Manusia
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
10 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
12 Januari 2021 Jam 18:53:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
12 Juni 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia