Kalimantan Timur
Panel Pertama Rakoreg, Permendagri 99/2018 Dasar Evaluasi Perangkat Daerah

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor buka Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Bidang Organisasi dan Kepegawaian se Kalimantan 2019 (jaya/humasprovkaltim)

BALIKPAPAN - Setelah dibuka Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Bidang Organisasi dan Kepegawaian se Kalimantan 2019, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (6/11/2019). 

Pada hari berikutnya, Kamis (7/11/2019) Rakoreg dilanjutkan dengan panel pertama dengan pembahasan implementasi Permendagri Nomor 99/2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, yang disampaikan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri Makmur Marbun.

Makmur menegaskan, Permendagri 99/2018 wajib dilaksanakan sebagai dasar evaluasi terhadap pembentukan perangkat daerah. 

"Sebenarnya, Permendagri ini wajib dilaksanakan, setelah adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pada saat itu mungkin ditemukan banyak masalah. Misal nomenklatur yang berbeda. Sehingga selama dua tahun perlu dievaluasi. Karena, bisa saja ada organisasi perangkat daerahnya terlalu besar, sehingga perlu dirampingkan," kata Makmur Marbun. 

Hadir dalam panel rakoreg Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim H Fathul Halim, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Administrasi Keuangan Kaltim HM Yadi Robyan Noor, Kepala BKD Kaltim Hj Ardiningsih, Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltim H Rozani Erawadi dan Asisten III Setkab Penajam Paser Utara H Alimuddin.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation