Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor : 005/Pansel-JPTKaltim/VIII/2020 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 4 Agustus 2020.
Sebanyak 59 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni Tes Kesehatan dan Kejiwaan pada 5-11 Agustus 2020.
Untuk JPT Pratama Inspektur terdapat 4 pelamar, Kepala Dinas ESDM 2 pelamar, Kepala DPMPTSP 7 pelamar, Kepala DPTPH 8 pelamar, Kepala Dinas PUPR 4 pelamar, Wakil Direktur Pelayanan RSUD AWS 1 pelamar dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD AWS 7 pelamar. Ini adalah jabatan eksakta.
Sedangkan untuk jabatan non eksakta JPT Pratama Kepala Diskominfo terdapat 8 pelamar, Kepala Badan Kesbangpol 2 pelamar, Biro Umum 4 pelamar, Biro Kesra 5 pelamar dan Biro Organisasi 7 pelamar.
"Alhamdulillah sejak dibuka pengumuman 22 Juli lalu, respon sangat bagus. Tercatat ada 81 pendaftar dari kabupaten dan kota, kementerian pusat, termasuk dari pemprov juga," kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani, Selasa (4/8/2020).
Tes kesehatan, termasuk pemeriksaan Covid-19 akan dilakukan di Kantor BKD Kaltim Jalan M Yamin Samarinda dan tes kejiwaan akan dilakukan di RSJD Atma Husada Mahakam Jalan Kakap, Sungai Dama, Samarinda. Waktu tes kesehatan dan kejiwaan pukul 08.00 Wita hingga selesai.
Beberapa jabatan masih belum mencukupi ketentuan syarat minimal pelamar karena pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu, disepakati untuk diberikan waktu perpanjangan pendaftaran.
Beberapa jabatan yang akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran adalah jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Direktur Pelayanan RSUD AWS Samarinda, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Kepala Badan Kesbangpol.
"Kami berikan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari, yaitu 5-7 Agustus 2020," kata Sa'bani. (sul/humasprov kaltim)
Informasi pengumuman ini bisa diakses melalui website kaltimprov.go.id dan kaltimbkd.info
05 Januari 2018 Jam 01:50:19
Pemerintahan
13 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Maret 2019 Jam 19:00:10
Pemerintahan
19 Agustus 2020 Jam 21:27:21
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
28 Januari 2021 Jam 21:57:24
Kesehatan
05 April 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
12 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15 Oktober 2021 Jam 15:36:35
Agama
18 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan