MADRID - Paparan Gubernur Kaltim Isran Noor di arena GCF Task Force Official Side Event COP25 Madrid, Senin sore waktu setempat atau Senin malam waktu Indonesia, mendapat sambutan meriah peserta konferensi. Tidak terkecuali Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Norwegia, Ola Elvestuen dan para gubernur provinsi dan negara bagian pemilik hutan tropis dunia.
Untuk diketahui, Norwegia merupakan salah satu negara donor yang memiliki komitmen tinggi dalam program-program mitigasi perubahan iklim dunia dan sejak lama menjalin kerja sama dengan Indonesia dan Kaltim.
Dalam pertemuan GCF Task force bertema “This is What Innovation Looks Like : Implementing Subnational Strategies for Forests and Climate, Gubernur Isran Noor menyampaikan paparan singkat berjudul
“Parthership with private sectors, indigenous peoples and local communities in the framework of the FCPF Carbon Fund Program in East Kalimantan”. Paparan disampaikan Gubernur Isran dalam Bahasa Inggris.
Isran menguraikan sejak tahun 2015 pemerintah Indonesia menunjuk Kaltim sebagai pilot uji coba penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari deforestasi dan dan degradasi lahan dalam skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund.
Program ini akan dilaksanakan pada kurun waktu 2020-2024 untuk mempertahankan 6,5 juta hektar kawasan hutan (separuh dari luas Kaltim) yang menjadi tumpuan dan rumah bagi berbagai kekayaan hayati yang sangat penting secara global dan mendukung kehidupan masyarakat adat dan lokal.
“Dari tahun 2006 sampai 2016, Kaltim kehilangan sekitar 51 persen hutan akibat konversi perkebunan skala besar (kelapa sawit), sekitar 22 persen karena pembalakan dan konsesi hutan yang buruk. Sekitar 7 persen akibat illegal logging dan 6 persen akibat pertanian skala kecil,” ungkap Isran.
Upaya Kaltim dalam program penurunan emisi ini selanjutnya diarahkan untuk mengatasi persoalan mendasar terkait tata kelola sumber daya alam melalui reformasi kebijakan melibatkan dunia usaha perkebunan dan kehutanan, masyarakat adat serta penduduk lokal.
“Program ini terdiri dari 5 komponen utama. Yakni memperbaiki tata kelola hutan dan lahan, penguatan kapasitas pemerintah untuk tata kelola hutan dan lahan, pengurangan emisi dari deforestaasi dan degradasi hutan di lahan berizin, mengembangkan alternatif sumber penghidupan bagi masyarakat adat/lokal dan pengelolaan dan monitoring,” beber Isran. (sul/her/yans/humasprovkaltim)
06 Januari 2019 Jam 19:14:49
Lingkungan Hidup
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
01 Juli 2019 Jam 21:16:26
Lingkungan Hidup
15 November 2019 Jam 23:21:53
Lingkungan Hidup
15 Desember 2019 Jam 22:49:44
Lingkungan Hidup
20 Maret 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
14 Februari 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
15 Mei 2022 Jam 19:21:49
Wakil Gubernur Kaltim
22 April 2022 Jam 22:54:20
Perhubungan
09 Maret 2018 Jam 20:38:10
Kebudayaan dan Pariwisata
12 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan