Kalimantan Timur
Paparan Isran Soal GRK Diapresiasi Dunia


MADRID - Paparan Gubernur Kaltim Isran Noor di arena GCF Task Force Official Side Event COP25 Madrid, Senin sore waktu setempat atau Senin malam waktu Indonesia, mendapat sambutan meriah peserta konferensi. Tidak terkecuali Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Norwegia, Ola Elvestuen dan para gubernur provinsi dan negara bagian pemilik hutan tropis dunia.  

Untuk diketahui, Norwegia merupakan salah satu negara donor yang memiliki komitmen tinggi dalam program-program mitigasi perubahan iklim dunia dan sejak lama menjalin kerja sama dengan Indonesia dan Kaltim. 

Dalam pertemuan GCF Task force bertema “This is What Innovation Looks Like : Implementing Subnational Strategies for Forests and Climate, Gubernur Isran Noor  menyampaikan paparan singkat berjudul 

“Parthership with private sectors, indigenous peoples and local communities in the framework of the FCPF Carbon Fund Program in East Kalimantan”.  Paparan disampaikan Gubernur Isran dalam Bahasa Inggris.

Isran menguraikan sejak tahun 2015 pemerintah Indonesia menunjuk Kaltim sebagai pilot uji coba penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari deforestasi dan dan degradasi lahan dalam skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund. 

Program ini akan dilaksanakan pada kurun waktu 2020-2024 untuk mempertahankan 6,5 juta hektar kawasan hutan (separuh dari luas Kaltim) yang menjadi tumpuan dan rumah bagi berbagai kekayaan hayati yang sangat penting secara global dan mendukung kehidupan masyarakat adat dan lokal. 

“Dari tahun 2006 sampai 2016, Kaltim kehilangan sekitar 51 persen hutan akibat konversi perkebunan skala besar (kelapa sawit), sekitar 22 persen karena pembalakan dan konsesi hutan yang buruk. Sekitar 7 persen akibat illegal logging dan 6 persen akibat pertanian skala kecil,” ungkap Isran. 

Upaya Kaltim dalam program penurunan emisi ini selanjutnya diarahkan untuk mengatasi persoalan mendasar terkait  tata kelola sumber daya alam melalui reformasi kebijakan melibatkan dunia usaha perkebunan dan kehutanan, masyarakat adat serta penduduk lokal.

“Program ini terdiri dari 5 komponen utama. Yakni memperbaiki tata kelola hutan dan lahan, penguatan kapasitas pemerintah untuk tata kelola hutan dan lahan, pengurangan emisi dari deforestaasi dan degradasi hutan di lahan berizin, mengembangkan alternatif sumber penghidupan bagi masyarakat adat/lokal dan  pengelolaan dan monitoring,” beber Isran. (sul/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation