Kalimantan Timur
Para Gubernur Daerah Penghasil Kritis UU HKPD

Foto Ahmad Riyandi / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

BALI - Gubernur Kaltim Isran Noor tak ingin sendirian menyampaikan uneg-unegnya terkait pembagian DBH akibat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang belum lama terbit. Untuk mengetahui nasib daerah lain Isran meminta Gubernur Riau Syamsuar, Jambi Al Haris dan Sulteng Rusdy Mastura ikut menyampaikan permasalahan yang dirasakan.

Permintaan Gubernur Isran diamiini ketiga gubernur yang secara khusus datang mengikuti Rakor Usulan DBH lainnya di Bali. Setelah Isran membuka, secara bergantian ketiga gubernur menyampaikan uneg-unegnya terkait terbitnya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

“Kita tidak punya niat memisahkan diri dari NKRI tetapi bagaimana memperkuat semangat NKRI dimana warga masyarakat yang ditangani provinsi juga bagian warga negara Indonesia yang harus diperhatikan nasibnya,” ujar Isran.

Hal senada diungkapkan Gubernur Jambi, dan Sulteng serta Riau. Menurut para sahabat Gubernur Isran, banyak dampak jika pendapatan daerah berkurang akibat berlakunya UU HKPD.  

“Kenapa terjadi permasalahan sosial seperti yang terjadi beberapa puluh tahun lalu, karena kurangnya pemerataan pembangunan termasuk tidak meratanya pembagian keuangan seperti di Sulteng ada 8 jenis tambang yang diekspor namun yang kembali jauh dari harapan, sementara warga kami yang miskin lebih kurang 400 ribu orang,” beber Rusdy Mastura.

Sementara Gubernur Jambi Al Haris menyarankan agar dilakukan komunikasi politik dengan DPR RI agar suara daerah bisa diwujudkan demi pemerataan pembangunan daerah.  

“UU HKPD ini tiada lain merupakan produk DPR RI, karenanya kelak dilakukan komunikasi dengan komisi-komisi di DPR RI,” saran Al Haris.

Berita Terkait
Government Public Relation