SAMARINDA - Keberadaan pasar tradisional masih dibutuhkan masyarakat baik pedagang maupun pembeli, tidak hanya menjadi pusat perdagangan tetapi sebagai kearifan budaya yang perlu tetap di jaga. Karena itu, penataan pasar-pasar modern perlu dilakukan, sehingga tidak sampai mematikan pasar tradisonal.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim H Mukmin Faisyal saat menyampaikan tanggapan Pemprov Kaltim atas Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Kaltim atas Raperda tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan Pasar Modern di Gedung DPRD Kaltim, Selasa(28/1).
Wagub mengatakan, perkembangan pasar modern perlu penataan dan pembinaan agar UMKM koperasi dan pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama berusaha secara terbuka dan adil.
“Ini dilatarbelakangi akan tergerusnya pasar tradisional oleh semakin pesatnya pembangunan pasar-pasar modern di Kaltim dan hal ini perlu dikendalikan sehingga pasar tradisonal tatap eksis,” katanya.
Pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan, menurut Mukmin mempunyai tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi, mengelola dan mempertahankan keberadaan pasar tradisonal.
Selain itu, Pemerintah daerah juga memiliki tugas mengatur keberadaan pasar modern jangan sampai terjadi monopoli perdagangan yang bisa berakibat kesenjangan ekonomi dan sosial.
Wagub mengingatkan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan Pasar Modern diharapkan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Perpres. nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Perlu juga dilakukan beberapa penambahan dan penyempurnaan terhadap legal drafting dan teknik penyusunan materi Raperda tersebut,” ujar Mukmin.
Wagub menyarankan melakukan perubahan judul Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim itu. Mengacu pada Perpres nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Namun jika judul Raperda itu tetap, pada bab I ketentuan umum, perlu dicantumkan tentang definisi tentang pasar modern, karena pada bab tersebut tidak ada pengertian tentang pasar modern” urai Wagub.
Guna melindungi keberadaan pasar tradisional dan melihat adanya permasalahan di masyarakat terkait pasar modern, dalam Raperda tersebut menurut Wagub, perlu diperjelas jarak antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern. (gie/hmsprov).
Foto: H Mukmin Faisyal
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
19 April 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 Mei 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
06 Februari 2014 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Februari 2022 Jam 19:56:11
Manajemen Perubahan
14 November 2017 Jam 10:27:38
Kesehatan
27 Juni 2014 Jam 00:00:00
Agama
21 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan