Kalimantan Timur
Pasar Tradisional Perlu Dilindungi

SAMARINDA - Keberadaan pasar tradisional masih dibutuhkan masyarakat baik pedagang maupun pembeli, tidak hanya menjadi pusat perdagangan tetapi sebagai kearifan budaya yang perlu  tetap di jaga. Karena itu, penataan pasar-pasar modern perlu dilakukan, sehingga tidak sampai mematikan pasar tradisonal.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim H Mukmin Faisyal saat menyampaikan tanggapan Pemprov Kaltim atas Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Kaltim atas Raperda tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan  Pasar Modern   di Gedung DPRD Kaltim, Selasa(28/1).

Wagub mengatakan, perkembangan pasar modern perlu penataan dan pembinaan agar UMKM koperasi dan pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama berusaha secara terbuka dan adil.

“Ini dilatarbelakangi akan tergerusnya pasar tradisional oleh semakin pesatnya pembangunan pasar-pasar modern di Kaltim dan hal ini perlu dikendalikan sehingga pasar tradisonal tatap eksis,” katanya.

Pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan, menurut Mukmin mempunyai tanggung jawab moral  dan sosial dalam melindungi,  mengelola dan mempertahankan keberadaan pasar tradisonal.

Selain itu, Pemerintah daerah juga memiliki tugas mengatur keberadaan pasar modern jangan sampai terjadi monopoli perdagangan yang bisa berakibat kesenjangan ekonomi dan sosial.

Wagub mengingatkan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan Pasar Modern diharapkan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Perpres. nomor  112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Perlu juga dilakukan beberapa penambahan dan penyempurnaan  terhadap legal drafting dan teknik penyusunan materi Raperda tersebut,” ujar Mukmin.

Wagub menyarankan melakukan perubahan judul Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim itu. Mengacu pada Perpres nomor  112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor  53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Namun jika judul Raperda itu tetap, pada bab I ketentuan umum, perlu dicantumkan tentang definisi tentang pasar modern, karena pada bab tersebut tidak ada pengertian tentang pasar modern” urai Wagub.

Guna melindungi keberadaan pasar tradisional dan melihat adanya permasalahan di masyarakat terkait pasar modern, dalam Raperda tersebut  menurut Wagub, perlu diperjelas jarak antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern. (gie/hmsprov).

Foto: H Mukmin Faisyal

 

Berita Terkait
Government Public Relation