SAMARINDA - Keberadaan pasar tradisional masih dibutuhkan masyarakat baik pedagang maupun pembeli, tidak hanya menjadi pusat perdagangan tetapi sebagai kearifan budaya yang perlu tetap di jaga. Karena itu, penataan pasar-pasar modern perlu dilakukan, sehingga tidak sampai mematikan pasar tradisonal.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim H Mukmin Faisyal saat menyampaikan tanggapan Pemprov Kaltim atas Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Kaltim atas Raperda tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan Pasar Modern di Gedung DPRD Kaltim, Selasa(28/1).
Wagub mengatakan, perkembangan pasar modern perlu penataan dan pembinaan agar UMKM koperasi dan pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama berusaha secara terbuka dan adil.
“Ini dilatarbelakangi akan tergerusnya pasar tradisional oleh semakin pesatnya pembangunan pasar-pasar modern di Kaltim dan hal ini perlu dikendalikan sehingga pasar tradisonal tatap eksis,” katanya.
Pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan, menurut Mukmin mempunyai tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi, mengelola dan mempertahankan keberadaan pasar tradisonal.
Selain itu, Pemerintah daerah juga memiliki tugas mengatur keberadaan pasar modern jangan sampai terjadi monopoli perdagangan yang bisa berakibat kesenjangan ekonomi dan sosial.
Wagub mengingatkan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan Pasar Modern diharapkan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Perpres. nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Perlu juga dilakukan beberapa penambahan dan penyempurnaan terhadap legal drafting dan teknik penyusunan materi Raperda tersebut,” ujar Mukmin.
Wagub menyarankan melakukan perubahan judul Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim itu. Mengacu pada Perpres nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Namun jika judul Raperda itu tetap, pada bab I ketentuan umum, perlu dicantumkan tentang definisi tentang pasar modern, karena pada bab tersebut tidak ada pengertian tentang pasar modern” urai Wagub.
Guna melindungi keberadaan pasar tradisional dan melihat adanya permasalahan di masyarakat terkait pasar modern, dalam Raperda tersebut menurut Wagub, perlu diperjelas jarak antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern. (gie/hmsprov).
Foto: H Mukmin Faisyal
15 Desember 2021 Jam 19:47:12
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
10 Juni 2020 Jam 23:52:29
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
08 Mei 2020 Jam 16:19:57
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
05 September 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
13 Januari 2020 Jam 14:34:08
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 April 2019 Jam 21:16:51
Kegiatan Pemerintah
25 Maret 2019 Jam 18:23:06
Kerjasama Pemerintahan
01 Juni 2022 Jam 08:42:22
Informasi dan Komunikasi
09 November 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan