SAMARINDA - Sejak dikeluarkannya Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur. Tertanggal 4 Februari 2021.
Hari ini, Jumat (5/2/2021) sejak siang begitu banyak bertebaran berbagai informasi di media sosial, berkaitan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim ini.
Seperti, gambar infografis berisi materi Gubernur Kaltim Isran Noor akan mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari yakni 6-7 Februari, menggunakan dana penaganan Covid-19 yang masih berlimpah. Kategori usaha PKL Rp 2,5 juta, warung kopi Rp 3 juta, warung sembako Rp 3 juta, pedagang pasar Rp2,5 jt per lapak, restoran Rp5 juta. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. Pemilik usaha diwajibkan kirim data via online.
Tidak cukup sampai di situ, konten *Bujur kada wal* mengangkat seolah-olah Gubernur Isran Noor berkata “langsung ke rumahku” tanggapan Isran bagi pedagang kaki lima yang tidak mengerti kirim data via online.
Menyikapi soal ganti rugi UMKM yang tutup tanggal 6-7 masa steril. Nah wal… Buat buhanmu yang ngerti, langsung aja ke rumah pak Gubernur bawa KTP dan foto lokasi usaha. Gampang banar.
Tegas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani menyatakan informasi itu berita bohong (hoaks) dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Hoaks itu. Hoaks jua itu, bukan itu yang beliau (Gubernur Isran Noor) sampaikan," kata Sabani via whatsapp.
Menurut Sekda, munculnya kebijakan membatasi aktivitas masyarakat sudah dibahas di tingkat pimpinan sebelum pelaksanaan Rakor Forkopimda, Kamis (4/2/2021) kemarin di Kantor Gubernur Kaltim.
Khususnya menyikapi kasus penyebaran dan penularan virus corona yang semakin masif di Benua Etam, ditunjukkan angka terpapar Covid-19 yang kian tinggi.
"Pak Gubernur menawarkan apa strategi yang lain (beberapa opsi), selain upaya yang sudah biasa dilakukan. Dan akhirnya disepakati (disetujui) dalam Rakor untuk membatasi aktivitas (mobilitas) masyarakat di hari Sabtu dan Minggu itu," jelasnya.
Terkait info yang menyebar deras di media sosial yang muncul sebagai buntut (konsekuensi) kebijakan Pemprov Kaltim.
"Setiap kebijakan pasti ada konsekuansinya. Apakah itu PSBB, PPKM bahkan lockdown. Tapi, apa yang menyebar di media sosial itu Hoaks, tidak benar," tegas Sabani lagi.(yans/sdn/sul/humasprov kaltim)
04 Juni 2018 Jam 21:02:11
Sosialisasi Masyarakat
10 Januari 2021 Jam 06:07:58
Sosialisasi Masyarakat
17 April 2021 Jam 19:49:03
Sosialisasi Masyarakat
21 Juni 2020 Jam 22:00:12
Sosialisasi Masyarakat
23 Maret 2018 Jam 20:32:28
Sosialisasi Masyarakat
19 April 2020 Jam 16:35:49
Sosialisasi Masyarakat
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
25 Juni 2022 Jam 22:30:30
Ibu Kota Negara
03 April 2023 Jam 20:48:30
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
04 Agustus 2020 Jam 22:13:56
Pemerintahan
03 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan