SAMARINDA - Sejak dikeluarkannya Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur. Tertanggal 4 Februari 2021.
Hari ini, Jumat (5/2/2021) sejak siang begitu banyak bertebaran berbagai informasi di media sosial, berkaitan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim ini.
Seperti, gambar infografis berisi materi Gubernur Kaltim Isran Noor akan mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari yakni 6-7 Februari, menggunakan dana penaganan Covid-19 yang masih berlimpah. Kategori usaha PKL Rp 2,5 juta, warung kopi Rp 3 juta, warung sembako Rp 3 juta, pedagang pasar Rp2,5 jt per lapak, restoran Rp5 juta. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. Pemilik usaha diwajibkan kirim data via online.
Tidak cukup sampai di situ, konten *Bujur kada wal* mengangkat seolah-olah Gubernur Isran Noor berkata “langsung ke rumahku” tanggapan Isran bagi pedagang kaki lima yang tidak mengerti kirim data via online.
Menyikapi soal ganti rugi UMKM yang tutup tanggal 6-7 masa steril. Nah wal… Buat buhanmu yang ngerti, langsung aja ke rumah pak Gubernur bawa KTP dan foto lokasi usaha. Gampang banar.
Tegas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani menyatakan informasi itu berita bohong (hoaks) dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Hoaks itu. Hoaks jua itu, bukan itu yang beliau (Gubernur Isran Noor) sampaikan," kata Sabani via whatsapp.
Menurut Sekda, munculnya kebijakan membatasi aktivitas masyarakat sudah dibahas di tingkat pimpinan sebelum pelaksanaan Rakor Forkopimda, Kamis (4/2/2021) kemarin di Kantor Gubernur Kaltim.
Khususnya menyikapi kasus penyebaran dan penularan virus corona yang semakin masif di Benua Etam, ditunjukkan angka terpapar Covid-19 yang kian tinggi.
"Pak Gubernur menawarkan apa strategi yang lain (beberapa opsi), selain upaya yang sudah biasa dilakukan. Dan akhirnya disepakati (disetujui) dalam Rakor untuk membatasi aktivitas (mobilitas) masyarakat di hari Sabtu dan Minggu itu," jelasnya.
Terkait info yang menyebar deras di media sosial yang muncul sebagai buntut (konsekuensi) kebijakan Pemprov Kaltim.
"Setiap kebijakan pasti ada konsekuansinya. Apakah itu PSBB, PPKM bahkan lockdown. Tapi, apa yang menyebar di media sosial itu Hoaks, tidak benar," tegas Sabani lagi.(yans/sdn/sul/humasprov kaltim)
13 Juli 2021 Jam 12:14:52
Sosialisasi Masyarakat
10 Maret 2019 Jam 20:13:35
Sosialisasi Masyarakat
11 Mei 2018 Jam 19:39:25
Sosialisasi Masyarakat
14 Februari 2021 Jam 09:25:11
Sosialisasi Masyarakat
14 Maret 2018 Jam 20:19:45
Sosialisasi Masyarakat
18 Mei 2020 Jam 21:22:05
Sosialisasi Masyarakat
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
20 Januari 2014 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
22 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Juli 2017 Jam 08:07:03
Gubernur Kaltim
02 November 2019 Jam 22:02:20
Even Olahraga
30 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan