Kalimantan Timur
Pasca Penutupan Lokalisasi Prostitusi di Kaltim


SAMARINDA - Setelah penutupan lokalisasi prostitusi  serentak pada 1 Juni 2016 oleh Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa. Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan kegiatan prostitusi di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

Sementara untuk di tingkat provinsi disebut Tim Terpadu Penutupan Lokalisasi Protitusi dan di Kabupaten/Kota Satgas Penutupan Lokasi Prostitusi. Tindakan ini diperlukan agar praktek-praktek prostitusi para penghuni lokalisasi tidak terjadi di lingkungan masyarakat.

Keberadaan Satgas ini penting, sehingga Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dapat bersama membina penghuni lokalisasi agar tidak  kembali menjual diri sebagai PSK.

“Untuk mencegah mereka agar tidak tumbuh di luar lokalisasi, perlu dibentuk Satgas pencegahan. Penegasan itu  akan diperkuat dengan instruksi gubernur yang kini sedang diproses,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Bere Ali di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/6).

Tujuan pembentukan ini jelas, yakni agar ke depan para penghuni yang telah keluar dari aktivitas prostitusi mendapat  kehidupan  layak dan lebih bermanfaat bagi diri mereka maupun orang lain.

Terpenting dari tindakan yang dilakukan Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota baru-baru ini, khususnya ketika telah dibentuk Satgas di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

“Sesuai pengalaman saya mengatasi para penghuni lokalisasi ketika masih di Dinas Sosial, ternyata mereka yang telah keluar dari pekerjaan tersebut merasa lebih bahagia, meskipun pendapatan yang diterima setelah lepas dari lokalisasi lebih rendah dari pada ketika masih menjalani praktek prostitusi,” jelasnya.

Karena itu, setelah penutupan ini diharapkan seluruh pihak dapat berperan mendukung pencegahan berkembangnya praktek prostitusi di lingkungan masyarakat.(jay/es/humasprov)  

Berita Terkait
Government Public Relation