SAMARINDA - Setelah penutupan lokalisasi prostitusi serentak pada 1 Juni 2016 oleh Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa. Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan kegiatan prostitusi di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
Sementara untuk di tingkat provinsi disebut Tim Terpadu Penutupan Lokalisasi Protitusi dan di Kabupaten/Kota Satgas Penutupan Lokasi Prostitusi. Tindakan ini diperlukan agar praktek-praktek prostitusi para penghuni lokalisasi tidak terjadi di lingkungan masyarakat.
Keberadaan Satgas ini penting, sehingga Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dapat bersama membina penghuni lokalisasi agar tidak kembali menjual diri sebagai PSK.
“Untuk mencegah mereka agar tidak tumbuh di luar lokalisasi, perlu dibentuk Satgas pencegahan. Penegasan itu akan diperkuat dengan instruksi gubernur yang kini sedang diproses,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Bere Ali di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/6).
Tujuan pembentukan ini jelas, yakni agar ke depan para penghuni yang telah keluar dari aktivitas prostitusi mendapat kehidupan layak dan lebih bermanfaat bagi diri mereka maupun orang lain.
Terpenting dari tindakan yang dilakukan Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota baru-baru ini, khususnya ketika telah dibentuk Satgas di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
“Sesuai pengalaman saya mengatasi para penghuni lokalisasi ketika masih di Dinas Sosial, ternyata mereka yang telah keluar dari pekerjaan tersebut merasa lebih bahagia, meskipun pendapatan yang diterima setelah lepas dari lokalisasi lebih rendah dari pada ketika masih menjalani praktek prostitusi,” jelasnya.
Karena itu, setelah penutupan ini diharapkan seluruh pihak dapat berperan mendukung pencegahan berkembangnya praktek prostitusi di lingkungan masyarakat.(jay/es/humasprov)
29 Januari 2013 Jam 00:00:00
Sosial
11 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial
14 April 2020 Jam 20:46:10
Sosial
03 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Sosial
25 Juni 2020 Jam 21:08:12
Sosial
13 Desember 2019 Jam 13:46:59
Sosial
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
17 Desember 2019 Jam 19:24:43
Pembangunan
12 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Desember 2021 Jam 11:25:22
Kunjungan Kerja
03 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan