Kalimantan Timur
PBI Jamkes Kaltim Capai 639.938 Orang

 

PBI Jamkes Kaltim Capai 639.938 Orang

 

SAMARINDA – Penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan (Jamkes) di Kaltim yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota berdasarkan Pusat Data  dan Informasi Kementerian Sosial  (Kemensos) mencapai 639.938 orang.

Penerima bantuan terbanyak adalah  Kabupaten  Kutai Kartanegara yang mencapai 123.789 orang.  Sedangkan daerah yang sedikit penerima bantuan iuran Jamkes terdapat di Kota Bontang sekitar 34.511 penerima.

Sementara penerima iuran lainnya terdiri dari Samarinda sebanyak 89.876 penerima dan Balikpapan sekitar 93.475 penerima. Kabupaten Paser   78.867 penerima dan Kabupaten Kutai Timur sebanyak 66.517 penerima.

”Sedangkan Kabupaten Kutai Barat 59.657 penerima dan Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar 58.277 penerima, serta  Kabupaten Berau 34.969 penerima,” sebut Kepala Dinas Sosial Kaltim Hj Siti Rosmalia Idrus.

Menurut Rosmalia, data PBI Jamkes di Kaltim diperolah berdasarkan sistem pengaduan masyarakat (Sisdumas) yang dilakukan melalui musyawarah atau rembug desa khususnya terkait kondisi akurat fakir miskin atau orang tidak mampu.

Sisdumas  adalah sistem pengaduan untuk meminimalisir terjadinya inclusion error (bukan fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) maupun exclusion error (fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi tidak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan).

Selain itu, sisdumas disiapkan untuk mencatat adanya perubahan status sosial ekonomi fakir miskin dan orang tidak mampu. Masyarakat yang dimaksud terdiri orang perorangan, organisasi kemasyarakatan dan aparat pemerintahan setempat.

”Pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan verifikasi dan validasi data fakir miskin atau orang tidak mampu peserta PBI jaminan kesehatan baik diminta maupun tidak diminta,” ujar Rosmalia Idrus.

Dia menambahkan program jaminan kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu atau fakir miskin dan kebijakan ini sangat sesuai dengan komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak untuk meningkatkan kualitas hidup SDM Kaltim melalui peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.(yans/sul/hmsprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation