Kalimantan Timur
PBJ Butuh SDM Bersertifikasi

Foto Ahmad Riyandi / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

BALIKPAPAN - Sosialisasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Gedung Sudirman Tower Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan, Selasa (31 Januari 2023).  

 

Asisten Administrasi Umum  H Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim memberikan sambutan dalam kegiatan ini. Dalam sambutannya Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Provinsi Kalimantan Timur ini.  

 

"Upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional di antaranya menyiapkan penyelenggaraan pelatihan di bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ),”  kata Riza.  

 

Lanjutnya LKPP terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pelatihan melalui kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa (LPPBJ).  

 

"BPSDM Provinsi Kaltim sebagai salah satu LPPBJ terakreditasi A di Indonesia guna peningkatan kemampuan dan kompetensi SDM dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa (PBJ)", terangnya.  

 

Ia juga mengatakan pentingnya pemahaman tentang aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mengurangi adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa.  

 

"Setiap ASN, kini harus memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pemangku kepentingan yang terkait,” jelasnya.  

 

Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan sumber daya manusia dalam pengadaan barang dan jasa di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).  

 

"Seluruh OPD harus adaptif bergerak cepat sehingga kegiatan PBJ dapat dilakukan dimulai dari sekarang sehingga penyerapan anggaran yang ditargetkan dapat terpenuhi secara baik dan bertanggung jawab, " harapnya. 

 

Kepala BPSDM Nina Dewi mengungkapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur SDM PBJ harus mempunyai kompetensi teknis bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.  

 

"Kegiatan ini dimaksud untuk meningkatkan kemampuan dalam peningkatan kapasitas SDM pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Provinsi Kaltim,” ungkapnya.  

 

Hadir dalam kegiatan ini Widyaiswara Ahli Utama Bere Ali, para kepala OPD Pemprov Kaltim, Kepala Pusdiklat PBJ LKPP dan para pejabat pengadaan pada perangkat daerah Pemprov Kaltim, narasumber dari Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP.  (ayu/sul/ky//adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation