Serangan masif pandemi virus corona terasa kian mengkhawatirkan. Bukan hanya melumpuhkan tatanan ekonomi dunia, informasi yang melesat cepat di tengah masyarakat, tak jarang juga menyayat perasaan keluarga dan mereka yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Saat ada PDP atau ODP meninggal dunia, maka opini yang melesat berkembang, mereka meninggal karena positif Covid-19. Padahal, belum ada hasil swab dari laboratorium resmi yang menyebutkan hal itu.
Pihak keluarga tak bisa berbuat banyak, sebab meski belum ada hasil resmi swab laboratorium, proses pemakaman harus tetap mengikuti pedoman protokol kesehatan Covid-19.
Terkait hal ini, Tim Liputan Biro Humas (Humas) mewawancarai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi Muhammad Ishak (Andi) pada Selasa malam (28/4/2020).
Berikut sebagian hasil wawancaranya :
*Humas* : Tentang orang yang masuk PDP atau ODP kemudian meninggal dunia, apakah statusnya masuk dalam daftar korban Covid-19 atau tidak pak?
*Andi* : Tidak. PDP, ODP dan OTG (Orang Tanpa Gejala) yang meninggal dunia, tidak dapat dikategorikan sebagai korban Covid-19. Namun demikian, pemakaman jenazah harus tetap sesuai protokol Covid-19. Jika nanti keluar hasil swabnya dan ternyata positif terkonfirmasi Covid-19, maka baru akan dihitung sebagai penderita Covid-19 yang meninggal. Tapi bila hasil swabnya negatif, maka tidak akan dihitung sebagai korban Covid-19.
*Humas* : Mengapa saat meninggal tetap harus ikut protokol kesehatan Covid-19? Padahal kan belum terkonfirmasi positif melalui hasil laboratorium?
*Andi* : Pedomannya memang seperti itu. Maksudnya untuk kewaspadaan, supaya tidak terjadi penularan jika hasil swabnya, ternyata positif.
Dengan penjelasan singkat ini, masyarakat diimbau untuk tidak semakin gelisah, apalagi memvonis ODP, PDP dan OTG positif corona, ketika mereka meninggal sebelum keluar hasil laboratorium. Namun demikian, masyarakat diminta tetap waspada dan mengikuti anjuran pemerintah.
Poin pentingnya, mereka yang meninggal dalam status ODP, PDP dan OTG, tidak dapat dikategorikan sebagai korban Covid-19, sebelum resmi ada hasil swab laboratorium di Jakarta atau Surabaya, bahwa mereka positif atau negatif Covid-19. Tapi demi kewaspadaan, untuk pemakaman harus tetap mengacu pada protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19. (jay/sul/humasprovkaltim)
04 Februari 2018 Jam 19:12:15
Sosialisasi Masyarakat
15 November 2017 Jam 09:05:42
Sosialisasi Masyarakat
25 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
27 April 2020 Jam 15:01:33
Sosialisasi Masyarakat
11 Mei 2021 Jam 09:11:16
Sosialisasi Masyarakat
11 Mei 2020 Jam 19:14:53
Sosialisasi Masyarakat
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
03 Juli 2021 Jam 08:10:50
Kesehatan
06 September 2019 Jam 20:27:25
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
21 Agustus 2019 Jam 09:37:58
Lingkungan Hidup
20 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 November 2017 Jam 08:53:03
Pembangunan