Serangan masif pandemi virus corona terasa kian mengkhawatirkan. Bukan hanya melumpuhkan tatanan ekonomi dunia, informasi yang melesat cepat di tengah masyarakat, tak jarang juga menyayat perasaan keluarga dan mereka yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Saat ada PDP atau ODP meninggal dunia, maka opini yang melesat berkembang, mereka meninggal karena positif Covid-19. Padahal, belum ada hasil swab dari laboratorium resmi yang menyebutkan hal itu.
Pihak keluarga tak bisa berbuat banyak, sebab meski belum ada hasil resmi swab laboratorium, proses pemakaman harus tetap mengikuti pedoman protokol kesehatan Covid-19.
Terkait hal ini, Tim Liputan Biro Humas (Humas) mewawancarai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi Muhammad Ishak (Andi) pada Selasa malam (28/4/2020).
Berikut sebagian hasil wawancaranya :
*Humas* : Tentang orang yang masuk PDP atau ODP kemudian meninggal dunia, apakah statusnya masuk dalam daftar korban Covid-19 atau tidak pak?
*Andi* : Tidak. PDP, ODP dan OTG (Orang Tanpa Gejala) yang meninggal dunia, tidak dapat dikategorikan sebagai korban Covid-19. Namun demikian, pemakaman jenazah harus tetap sesuai protokol Covid-19. Jika nanti keluar hasil swabnya dan ternyata positif terkonfirmasi Covid-19, maka baru akan dihitung sebagai penderita Covid-19 yang meninggal. Tapi bila hasil swabnya negatif, maka tidak akan dihitung sebagai korban Covid-19.
*Humas* : Mengapa saat meninggal tetap harus ikut protokol kesehatan Covid-19? Padahal kan belum terkonfirmasi positif melalui hasil laboratorium?
*Andi* : Pedomannya memang seperti itu. Maksudnya untuk kewaspadaan, supaya tidak terjadi penularan jika hasil swabnya, ternyata positif.
Dengan penjelasan singkat ini, masyarakat diimbau untuk tidak semakin gelisah, apalagi memvonis ODP, PDP dan OTG positif corona, ketika mereka meninggal sebelum keluar hasil laboratorium. Namun demikian, masyarakat diminta tetap waspada dan mengikuti anjuran pemerintah.
Poin pentingnya, mereka yang meninggal dalam status ODP, PDP dan OTG, tidak dapat dikategorikan sebagai korban Covid-19, sebelum resmi ada hasil swab laboratorium di Jakarta atau Surabaya, bahwa mereka positif atau negatif Covid-19. Tapi demi kewaspadaan, untuk pemakaman harus tetap mengacu pada protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19. (jay/sul/humasprovkaltim)
22 Mei 2020 Jam 17:14:32
Sosialisasi Masyarakat
30 April 2020 Jam 17:32:17
Sosialisasi Masyarakat
02 Februari 2021 Jam 23:56:08
Sosialisasi Masyarakat
19 Februari 2021 Jam 09:50:58
Sosialisasi Masyarakat
03 Februari 2017 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
29 Maret 2023 Jam 18:58:26
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 14:18:46
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 Maret 2023 Jam 11:25:44
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
13 Juni 2020 Jam 21:07:14
Pengumuman
17 Maret 2022 Jam 19:00:21
Gubernur Kaltim
01 April 2022 Jam 21:24:54
Kegiatan Silaturahmi