Kalimantan Timur
PDP dan PDP Meninggal Belum Tentu Positif Corona

Dok.humas

Serangan masif pandemi virus corona terasa kian mengkhawatirkan. Bukan hanya melumpuhkan tatanan ekonomi dunia, informasi yang melesat cepat di tengah masyarakat, tak jarang juga menyayat perasaan keluarga dan mereka yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP). 

Saat ada PDP atau ODP meninggal dunia, maka opini yang melesat berkembang, mereka meninggal karena positif Covid-19. Padahal, belum ada  hasil swab dari laboratorium resmi yang menyebutkan hal itu.

Pihak keluarga tak bisa berbuat banyak, sebab meski belum ada hasil resmi swab laboratorium, proses pemakaman harus tetap mengikuti pedoman protokol kesehatan Covid-19.

Terkait hal ini, Tim Liputan Biro Humas (Humas) mewawancarai Juru Bicara Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi Muhammad Ishak (Andi) pada Selasa malam (28/4/2020).

Berikut sebagian hasil wawancaranya :

*Humas*  : Tentang orang yang masuk PDP atau ODP kemudian meninggal dunia, apakah statusnya masuk dalam daftar korban Covid-19 atau tidak pak?

*Andi* : Tidak.  PDP, ODP dan OTG (Orang Tanpa Gejala) yang meninggal dunia, tidak dapat dikategorikan sebagai korban Covid-19. Namun demikian,  pemakaman jenazah harus tetap sesuai protokol Covid-19. Jika nanti keluar hasil swabnya dan ternyata positif terkonfirmasi Covid-19, maka baru akan dihitung sebagai penderita Covid-19 yang meninggal.  Tapi bila hasil swabnya negatif, maka  tidak akan dihitung sebagai korban Covid-19.

*Humas* : Mengapa saat meninggal tetap harus ikut protokol kesehatan Covid-19? Padahal kan  belum terkonfirmasi positif melalui hasil laboratorium?

*Andi* : Pedomannya memang seperti itu. Maksudnya untuk kewaspadaan, supaya tidak terjadi penularan jika hasil swabnya, ternyata positif.

Dengan penjelasan singkat ini, masyarakat diimbau untuk tidak semakin gelisah, apalagi memvonis ODP, PDP dan OTG positif corona, ketika mereka meninggal sebelum keluar hasil laboratorium. Namun demikian, masyarakat diminta tetap waspada dan mengikuti anjuran pemerintah. 

Poin pentingnya, mereka yang meninggal dalam status ODP, PDP dan OTG, tidak dapat dikategorikan sebagai korban Covid-19, sebelum resmi ada hasil swab laboratorium di Jakarta atau Surabaya,  bahwa mereka positif atau negatif Covid-19. Tapi demi kewaspadaan, untuk pemakaman harus tetap mengacu pada protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19. (jay/sul/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation