Kalimantan Timur
Pecandu Ingin Sembuh Segera Laporkan Diri


SAMARINDA – Bagi pecandu narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) apabila ingin melepaskan diri dari ketergantungan menggunakan barang haram itu, maka segera melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pemerintah melalui BNN baik provinsi maupun kabupaten dan kota akan melakukan rehabilitasi bagi pecandu yang secara sukarela melaporkan diri serta dijamin tidak diproses hukum atau ditangkap.

Kebijakan itu disampaikan Kepala BNNP Kaltim melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat H Masrudi pada Sosialisasi Pencegahan Penyalagunaan Narkoba bagi PNS anggota Korpri Kaltim, Senin (30/5).

Dia mengakui dan meyakini banyak pecandu narkoba yang ingin  sembuh dari ketergantungan menggunakan barang haram itu namun khawatir bahkan takut ditangkap.

“Bagi pecandu yang ingin sembuh segera melapor dan tidak akan diproses apapun dia. Kita akan pulihkan melalui program rehabilitasi dan tidak akan ditangkap,” ujarnya.

Dijelaskan, saat ini jajaran BNN di daerah terus melakukan berbagai upaya dalam mendukung program Gubernur Awang Faroek Ishak mewujudkan Kaltim zero narkoba.

Selain  meningkatkan upaya pemberantasan dan penegakan hukum bagi penyalahguna serta pengedar narkoba. Juga, upaya pencegahan dini serta pemulihan bagi pecandu narkotika.

Terhadap jajaran pegawai (PNS/ASN) di lingkup pemerintah daerah, dia menambahkan perlu adanya komitmen yang kuat dari pimpinan hingga staf untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari narkoba.

“Tes urin bagi seluruh pegawai merupakan upaya pencegahan dini atas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Komitmen ini   harus dimiliki pimpinan hinga stafnya. Kalau komitmen pak Gubernur sudah sangat tinggi terhadap pemberantasan narkoba di Kaltim,” ungkapnya.

Sosialisasi Pencegahan Penyalagunaan Narkoba bagi PNS anggota Korpri Kaltim diikuti sekitar 100 peserta terdiri anggota Korpri dari SKPD lingkup Pemprov Kaltim.(yans/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation