Sosialisasi Perkapolda Kaltim No 1 Tahun 2015
SAMARINDA - Sebagaimana diketahui setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diregistrasi oleh kepeolisian. Terkait hal tersebut Pemprov Kaltim melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Daerah (Perkapolda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kaltim.
Sosialisasi Perkapolda Kaltim tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Drs Aji Sayid Fatur Rahman di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (3/12).
Fatur Rahman mengatakan sosialisasi peraturan ini menjadi pedoman dan panduan bagi unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor antara lain untuk memenuhi kebutuhan sistem informasi data kendaraan bermotor dan memberikan kepastian hukum, pengamanan dan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Penomoran dan pengkodean kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kaltim perlu pengawasan dan pengendalian untuk menghindari adanya duplikasi penggunaan nomor registrasi atau penyalahgunaan nomor tertentu.
"Terutama nomor registrasi kendaraan baru dan penggantian nomor registrasi. Apabila terdapat perubahan maka pemilik kendaraan diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim," kata Fatrur.
Dikatakan hal-hal yang telah diatur dan perlu dipahami oleh pemilik kendaraan dalam Perkapolda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 antara lain, pengaturan kode wilayah dan huruf pertama dibelakang angka pada nomor registrasi dan teknis penomoran kendaraan bermotor dinas.
Kemudian teknis penomoran kendaraan bermotor yang bea masuknya ditangguhkan atau yang menggunakan formulir B, begitu juga dengan teknis penomoran kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia atau khusus.
"Teknis penomoran dan kendaraan bermotor untuk nomor yang tergolong nomor tertentu dan nomor tanpa huruf di belakang angka dan yang menggunakan 3 seri huruf di belakang angka," kata Fatur Rahman.
Usai pembukaan, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan Perkapolda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 yang disampaikan AKPB Dedy Agustono SIK ( Kasubid Regident) Dirlantas Polda Kaltim dan Kompol Sigit Herimbawan SIK (Kaur STNK) Polda Kaltim dan Kompol Gatot Yulianto SIK (Kasatlantas) Polresta Samarinda. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (mar/sul/hmsprov)
Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Drs Aji Sayid Fatur Rahman memberikan cindermata logo Kaltim kepada Narasumber Kepolisian dan para Peserta sosialisasi. (randy/humasprov kaltim).
02 Maret 2019 Jam 07:33:45
Pembangunan
08 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 November 2019 Jam 20:45:24
Pembangunan
27 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
28 Maret 2023 Jam 23:24:52
Agama
03 Agustus 2017 Jam 08:47:04
Pembangunan
22 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 November 2021 Jam 22:39:56
Korpri