Sosialisasi Perkapolda Kaltim No 1 Tahun 2015
SAMARINDA - Sebagaimana diketahui setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diregistrasi oleh kepeolisian. Terkait hal tersebut Pemprov Kaltim melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Daerah (Perkapolda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kaltim.
Sosialisasi Perkapolda Kaltim tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Drs Aji Sayid Fatur Rahman di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (3/12).
Fatur Rahman mengatakan sosialisasi peraturan ini menjadi pedoman dan panduan bagi unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor antara lain untuk memenuhi kebutuhan sistem informasi data kendaraan bermotor dan memberikan kepastian hukum, pengamanan dan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Penomoran dan pengkodean kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kaltim perlu pengawasan dan pengendalian untuk menghindari adanya duplikasi penggunaan nomor registrasi atau penyalahgunaan nomor tertentu.
"Terutama nomor registrasi kendaraan baru dan penggantian nomor registrasi. Apabila terdapat perubahan maka pemilik kendaraan diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim," kata Fatrur.
Dikatakan hal-hal yang telah diatur dan perlu dipahami oleh pemilik kendaraan dalam Perkapolda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 antara lain, pengaturan kode wilayah dan huruf pertama dibelakang angka pada nomor registrasi dan teknis penomoran kendaraan bermotor dinas.
Kemudian teknis penomoran kendaraan bermotor yang bea masuknya ditangguhkan atau yang menggunakan formulir B, begitu juga dengan teknis penomoran kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia atau khusus.
"Teknis penomoran dan kendaraan bermotor untuk nomor yang tergolong nomor tertentu dan nomor tanpa huruf di belakang angka dan yang menggunakan 3 seri huruf di belakang angka," kata Fatur Rahman.
Usai pembukaan, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan Perkapolda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 yang disampaikan AKPB Dedy Agustono SIK ( Kasubid Regident) Dirlantas Polda Kaltim dan Kompol Sigit Herimbawan SIK (Kaur STNK) Polda Kaltim dan Kompol Gatot Yulianto SIK (Kasatlantas) Polresta Samarinda. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (mar/sul/hmsprov)
Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Drs Aji Sayid Fatur Rahman memberikan cindermata logo Kaltim kepada Narasumber Kepolisian dan para Peserta sosialisasi. (randy/humasprov kaltim).
01 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 April 2019 Jam 22:48:24
Pembangunan
16 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Mei 2017 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Oktober 2017 Jam 09:42:54
Pembangunan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
05 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
23 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 November 2017 Jam 08:07:10
Kepemudaan dan Olahraga