Kalimantan Timur
Pedoman bagi Unit Registrasi Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Perkapolda Kaltim No 1 Tahun 2015

SAMARINDA - Sebagaimana diketahui setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diregistrasi oleh kepeolisian. Terkait hal tersebut Pemprov Kaltim melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Daerah (Perkapolda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kaltim.  

Sosialisasi Perkapolda Kaltim tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim  Drs Aji Sayid Fatur Rahman di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (3/12).

Fatur Rahman  mengatakan sosialisasi peraturan ini menjadi pedoman dan panduan bagi unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor antara lain untuk memenuhi kebutuhan sistem informasi data kendaraan bermotor dan memberikan kepastian hukum, pengamanan dan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Penomoran dan pengkodean kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kaltim perlu pengawasan dan pengendalian untuk menghindari adanya duplikasi penggunaan nomor registrasi atau penyalahgunaan nomor tertentu.

"Terutama nomor registrasi kendaraan baru dan penggantian nomor registrasi. Apabila terdapat perubahan maka pemilik kendaraan diwajibkan  mengajukan permohonan  secara tertulis kepada Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim," kata Fatrur.

Dikatakan hal-hal yang telah diatur dan perlu dipahami oleh pemilik kendaraan dalam Perkapolda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 antara lain, pengaturan kode wilayah dan huruf pertama dibelakang angka pada nomor registrasi dan teknis penomoran kendaraan  bermotor dinas.

Kemudian teknis penomoran kendaraan bermotor yang bea masuknya ditangguhkan atau yang menggunakan formulir B, begitu juga dengan teknis penomoran kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia atau khusus.

"Teknis penomoran dan kendaraan bermotor untuk nomor yang tergolong nomor tertentu dan nomor tanpa huruf di belakang angka dan yang menggunakan  3 seri  huruf di belakang angka," kata Fatur Rahman.  

Usai pembukaan, sosialisasi dilanjutkan  dengan pemaparan  Perkapolda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 yang disampaikan  AKPB Dedy Agustono SIK ( Kasubid  Regident) Dirlantas Polda Kaltim dan Kompol Sigit Herimbawan SIK (Kaur STNK) Polda Kaltim dan Kompol Gatot   Yulianto SIK  (Kasatlantas) Polresta Samarinda.  Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (mar/sul/hmsprov) 

Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim  Drs Aji Sayid Fatur Rahman memberikan cindermata logo Kaltim kepada Narasumber Kepolisian dan para Peserta sosialisasi. (randy/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation