Kalimantan Timur
Pegawai Harus Mampu Susun SKP

* Berlaku pada 2014

 

SAMARINDA-Dalam upaya meningkatkan kualitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS),   Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) melaksanakan Workshop Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.  

Kepala Balitbangda Kaltim Hj Halda Arsyad saat membuka kegiatan tersebut mengajak seluruh PNS di lingkungan Balitbangda Kaltim  mampu menyusun SKP sesuai tugas jabatan dan rencana kerja tahunan di masing-masing bagian. Langkah ini akan memberikan nilai tambah dalam upaya menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja menjelang pemberlakuan PP No. 46 Tahun 2011. 

"Penerapan SKP ini lebih objektif dan lebih fair. Setiap PNS harus mampu menyusun sendiri target kerjanya dan pimpinan akan lebih mudah memberikan penilaian atas kinerja setiap pegawai dan pimpinan lebih mudah mengetahui sejauh mana pencapaian sasaran kerja setiap staf," kata Halda Arsyad, Rabu (6/7).

Selama ini penilaian prestasi kerja masih cenderung terjebak pada formalitas belaka. Penilaian prestasi kerja juga tidak secara transparan dibuka. Dengan konsep SKP tersebut,  pembenahan terhadap penilaian prestasi kerja PNS  akan dilakukan  lebih terukur dengan target dan realisasi.

Penerapan PP  tersebut diharapkan  membuat PNS makin profesional dan akuntabel, sehingga pelayanan publik dapat diberikan dengan lebih baik.PP  No. 46 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan dari PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. PP ini rencananya akan diterapkan pada 2014. 

Workshop dihadiri seluruh PNS di lingkup Balitbangda Kaltim menghadirkan Kepala Bidang Bimtek Badan Kepegawaian Nasional Regional VIII Banjar Baru, Kukuh Heru Susanto.

Dalam paparannya, Kukuh Heru Susanto menjelaskan, SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS. 

Melalui kegiatan workshop ini para peserta diberikan pengetahuan tentang tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS dan Penilaian Prestasi Kerja PNS, serta praktek langsung melalui simulasi tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS dan Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.  Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam setahun pada setiap akhir Desember tahun berjalan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS). Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan menggunakan teori skala likert atau skala berjenjang/bertahap.  Yaitu, poin 91 keatas sangat baik, 76-90 dengan kategori baik, 61-75 kategori cukup, 51-61 masuk dalam kategori kurang dan 50 ke bawah mendapat penilaian buruk.

"Prinsip prestasi kerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel partisipatif dan transaparan," tegas Kukuh.  (sul/adv)

//Foto: LEBIH OBJEKTIF. Kegiatan praktek PNS menyusun SKP. (jaya/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation