* Berlaku pada 2014
SAMARINDA-Dalam upaya meningkatkan kualitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) melaksanakan Workshop Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kepala Balitbangda Kaltim Hj Halda Arsyad saat membuka kegiatan tersebut mengajak seluruh PNS di lingkungan Balitbangda Kaltim mampu menyusun SKP sesuai tugas jabatan dan rencana kerja tahunan di masing-masing bagian. Langkah ini akan memberikan nilai tambah dalam upaya menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja menjelang pemberlakuan PP No. 46 Tahun 2011.
"Penerapan SKP ini lebih objektif dan lebih fair. Setiap PNS harus mampu menyusun sendiri target kerjanya dan pimpinan akan lebih mudah memberikan penilaian atas kinerja setiap pegawai dan pimpinan lebih mudah mengetahui sejauh mana pencapaian sasaran kerja setiap staf," kata Halda Arsyad, Rabu (6/7).
Selama ini penilaian prestasi kerja masih cenderung terjebak pada formalitas belaka. Penilaian prestasi kerja juga tidak secara transparan dibuka. Dengan konsep SKP tersebut, pembenahan terhadap penilaian prestasi kerja PNS akan dilakukan lebih terukur dengan target dan realisasi.
Penerapan PP tersebut diharapkan membuat PNS makin profesional dan akuntabel, sehingga pelayanan publik dapat diberikan dengan lebih baik.PP No. 46 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan dari PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. PP ini rencananya akan diterapkan pada 2014.
Workshop dihadiri seluruh PNS di lingkup Balitbangda Kaltim menghadirkan Kepala Bidang Bimtek Badan Kepegawaian Nasional Regional VIII Banjar Baru, Kukuh Heru Susanto.
Dalam paparannya, Kukuh Heru Susanto menjelaskan, SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS.
Melalui kegiatan workshop ini para peserta diberikan pengetahuan tentang tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS dan Penilaian Prestasi Kerja PNS, serta praktek langsung melalui simulasi tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS dan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam setahun pada setiap akhir Desember tahun berjalan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS). Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan menggunakan teori skala likert atau skala berjenjang/bertahap. Yaitu, poin 91 keatas sangat baik, 76-90 dengan kategori baik, 61-75 kategori cukup, 51-61 masuk dalam kategori kurang dan 50 ke bawah mendapat penilaian buruk.
"Prinsip prestasi kerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel partisipatif dan transaparan," tegas Kukuh. (sul/adv)
//Foto: LEBIH OBJEKTIF. Kegiatan praktek PNS menyusun SKP. (jaya/humasprov kaltim).
06 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
13 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
07 Maret 2018 Jam 19:56:30
Pelatihan, Kepegawaian
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Februari 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
21 Januari 2019 Jam 18:58:05
Agama
18 Februari 2020 Jam 08:13:24
Kunjungan Kerja
17 Februari 2020 Jam 20:49:57
Event
31 Maret 2020 Jam 14:31:17
Berita Acara