Kalimantan Timur
Pegawai Pemprov dan Kabupaten/Kota Bekerja di Rumah

Foto : Ahmad Riyandi

SAMARINDA - Pemerinta Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Edaran bernomor 065/1990/B.Org tentang penyesuaian sistem kerja ASN sebagai pencegahan penyebaran virus Corona di lingkup Pemprov Kaltim yang ditandatangani Plt Sekprov Kaltim HM Sa'bani atas nama Gubernur Kaltim tertanggal 20 Maret 2020.

 

Walaupun telah terbit SE terkait pegawai tidak beraktifitas di kantor tetapi di rumah selama berlaku isolasi terbatas secara umum. Namun, PNS yang 2 level di bawah Gubernur (pejabat eselon 2 dan eselon 3) tetap masuk kerja jika sedang dibutuhkan. Tetapi harus menjaga kebersihan lingkungan, tempat kerja serta menjaga kesehatan.

 

"Sesuai arahan Mendagri dan Gubernur tetap mengupayakan hadir di kantor. Sehingga dapat memberikan pelayanan dengan baik. Tetapi, tetap diatur waktu turunnya," kata Sa'bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (20/3/2020).

 

Sedangkan pejabat di bawah itu (pejabat eselon 4) serta staf bekerja di rumah. Tetapi, jika memang ada pekerjaan yang mendesak atau penting sesuai tugas pokok dan fungsinya bisa saja turun ke kantor. Hanya saja, tetap diatur jadwal turunnya atau bergantian dengan staf yang lain.

 

"Yang jelas kita berdoa semua. Mudah-mudahan masalah ini cepat berakhir," jelasnya.

 

Edaran ini juga bisa menjadi dasar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakannya. Sehingga bersama-sama menjaga kondisi di daerah dengan baik.

 

Pemprov Kaltim meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan dengan melaksanakan hidup bersih dan sehat.

Terutama mencuci tangan dengan sabun. Terlalu berlebihan melakukan aktivitas di luar rumah. Bahkan berkumpul-kumpul dengan orang lain. 

 

"Kita berharap, semua masyarakat sama-sama berdoa. Wabah ini harus kita lawan. Terapkan pola hidup sehat dan bersih," jelasnya.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation