SAMARINDA - Pemerinta Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Edaran bernomor 065/1990/B.Org tentang penyesuaian sistem kerja ASN sebagai pencegahan penyebaran virus Corona di lingkup Pemprov Kaltim yang ditandatangani Plt Sekprov Kaltim HM Sa'bani atas nama Gubernur Kaltim tertanggal 20 Maret 2020.
Walaupun telah terbit SE terkait pegawai tidak beraktifitas di kantor tetapi di rumah selama berlaku isolasi terbatas secara umum. Namun, PNS yang 2 level di bawah Gubernur (pejabat eselon 2 dan eselon 3) tetap masuk kerja jika sedang dibutuhkan. Tetapi harus menjaga kebersihan lingkungan, tempat kerja serta menjaga kesehatan.
"Sesuai arahan Mendagri dan Gubernur tetap mengupayakan hadir di kantor. Sehingga dapat memberikan pelayanan dengan baik. Tetapi, tetap diatur waktu turunnya," kata Sa'bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (20/3/2020).
Sedangkan pejabat di bawah itu (pejabat eselon 4) serta staf bekerja di rumah. Tetapi, jika memang ada pekerjaan yang mendesak atau penting sesuai tugas pokok dan fungsinya bisa saja turun ke kantor. Hanya saja, tetap diatur jadwal turunnya atau bergantian dengan staf yang lain.
"Yang jelas kita berdoa semua. Mudah-mudahan masalah ini cepat berakhir," jelasnya.
Edaran ini juga bisa menjadi dasar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakannya. Sehingga bersama-sama menjaga kondisi di daerah dengan baik.
Pemprov Kaltim meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan dengan melaksanakan hidup bersih dan sehat.
Terutama mencuci tangan dengan sabun. Terlalu berlebihan melakukan aktivitas di luar rumah. Bahkan berkumpul-kumpul dengan orang lain.
"Kita berharap, semua masyarakat sama-sama berdoa. Wabah ini harus kita lawan. Terapkan pola hidup sehat dan bersih," jelasnya.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
27 Februari 2020 Jam 06:31:42
Berita Acara
18 Desember 2021 Jam 20:24:21
Berita Acara
23 September 2020 Jam 22:28:54
Berita Acara
05 Maret 2020 Jam 08:01:50
Berita Acara
08 April 2020 Jam 11:22:53
Berita Acara
10 Maret 2020 Jam 08:53:24
Berita Acara
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
19 Agustus 2019 Jam 22:17:41
Kearsipan
07 Februari 2022 Jam 22:00:03
Informasi dan Komunikasi
08 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Januari 2019 Jam 18:33:14
Kegiatan Silaturahmi
23 Juli 2018 Jam 19:24:41
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa