SAMARINDA - Pemerinta Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Edaran bernomor 065/1990/B.Org tentang penyesuaian sistem kerja ASN sebagai pencegahan penyebaran virus Corona di lingkup Pemprov Kaltim yang ditandatangani Plt Sekprov Kaltim HM Sa'bani atas nama Gubernur Kaltim tertanggal 20 Maret 2020.
Walaupun telah terbit SE terkait pegawai tidak beraktifitas di kantor tetapi di rumah selama berlaku isolasi terbatas secara umum. Namun, PNS yang 2 level di bawah Gubernur (pejabat eselon 2 dan eselon 3) tetap masuk kerja jika sedang dibutuhkan. Tetapi harus menjaga kebersihan lingkungan, tempat kerja serta menjaga kesehatan.
"Sesuai arahan Mendagri dan Gubernur tetap mengupayakan hadir di kantor. Sehingga dapat memberikan pelayanan dengan baik. Tetapi, tetap diatur waktu turunnya," kata Sa'bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (20/3/2020).
Sedangkan pejabat di bawah itu (pejabat eselon 4) serta staf bekerja di rumah. Tetapi, jika memang ada pekerjaan yang mendesak atau penting sesuai tugas pokok dan fungsinya bisa saja turun ke kantor. Hanya saja, tetap diatur jadwal turunnya atau bergantian dengan staf yang lain.
"Yang jelas kita berdoa semua. Mudah-mudahan masalah ini cepat berakhir," jelasnya.
Edaran ini juga bisa menjadi dasar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakannya. Sehingga bersama-sama menjaga kondisi di daerah dengan baik.
Pemprov Kaltim meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan dengan melaksanakan hidup bersih dan sehat.
Terutama mencuci tangan dengan sabun. Terlalu berlebihan melakukan aktivitas di luar rumah. Bahkan berkumpul-kumpul dengan orang lain.
"Kita berharap, semua masyarakat sama-sama berdoa. Wabah ini harus kita lawan. Terapkan pola hidup sehat dan bersih," jelasnya.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
30 Maret 2021 Jam 09:54:33
Berita Acara
06 Juli 2021 Jam 21:36:53
Berita Acara
17 Maret 2020 Jam 16:33:29
Berita Acara
11 Agustus 2020 Jam 22:48:14
Berita Acara
17 Agustus 2021 Jam 22:16:18
Berita Acara
19 September 2020 Jam 10:39:23
Berita Acara
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Juni 2022 Jam 08:37:08
Insfrakstuktur
17 Juni 2020 Jam 20:30:05
Perkebunan
01 Januari 2015 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
19 Juni 2020 Jam 17:07:50
Penanggulangan Bencana
13 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata