SAMARINDA - Guna mencegah penyebaran Virus Corona, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor melarang pegawai Pemprov Kaltim termasuk Non ASN berpergian ke luar daerah selama tahun baru Imlek 2572 Kongzili.
Pelarangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin menerangkan SE Gubernur Isran Noor Nomor 065/0545/B.Org tanggal 10 Februari 2021 menerangkan ada 3 poin yakni pembatasan kegiatan terutama berpergian ke luar daerah mulai tanggal 11 hingga 14 Februari 2021.
“Kalaupun harus keluar daerah seperti sakit, wajib mendapat izin tertulis dan harus memperhatikan peta zona resiko Covid-19,” terang Ivan, sapaan karibnya.
Pegawai juga wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M yakni menggunakan masker dengan benar, selalu mencuci tangan, menjaga jarak saat berkomunikasi dengan siapapun, menjauhi atau menghidari kerumuman, serta membatasi mobilitas.
Pegawai yang tidak mengindahkan SE MenPANRB dan Gubernur, terang Jubir Pemprov Kaltim ini, akan dilakukan penegakan dispilin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Kepala OPD diminta segera melaporkan apabila ada pegawainya yang berpergian ke luar daerah ke gubernur melalui Sekda yang dikirim melalui email biroorganisasi.kaltim@gmail.com paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)
25 Juni 2018 Jam 21:00:10
Ketetapan Pemerintah
19 November 2018 Jam 21:13:26
Ketetapan Pemerintah
14 Juni 2017 Jam 09:03:59
Ketetapan Pemerintah
31 Januari 2021 Jam 22:40:05
Ketetapan Pemerintah
09 Juli 2021 Jam 21:23:21
Ketetapan Pemerintah
19 Februari 2019 Jam 02:53:53
Ketetapan Pemerintah
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
09 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 September 2018 Jam 18:27:47
Kegiatan Silaturahmi
01 April 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
04 Maret 2020 Jam 09:18:15
Kesehatan
25 Februari 2019 Jam 18:54:16
Pemerintahan