Kalimantan Timur
Pegawai Profesional Menghindari Narkoba


SAMARINDA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut bekerja cerdas, keras dan profesional. Namun, ada saja aparatur sipil negara diproses hukum karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya). Padahal, selayaknya sebagai abdi negara dan pengayom masyarakat,  PNS harus mampu menghindarkan diri dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kaltim dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Korpri Syarifuddin pada Sosialisasi Pencegahan Pengguna Narkoba bagi Anggota Korpri se-Kaltim 2016 di Aula Korpri Kaltim, Selasa (31/5). 

Menurut dia, pegawai (PNS) yang cerdas dan profesional pastilah menghindarkan diri dari jeratan barang yang membahayakan kesehatan itu. “Memprihatinkan disaat kita seharusnya melakukan kinerja tinggi tetapi ada saja yang merusak citra PNS sebagai abdi negara dan pengayom masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan, sanksi hukum sudah jelas bagi PNS/ASN yang terlibat kasus penyalahguna Narkoba sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Namun lanjutnya, selama pegawai yang diduga penyalahguna Narkoba itu mau berhenti menggunakan barang haram dan menjalani rehabilitasi maka masih bisa dipertimbangkan masa pengabdiannya.

“Sanksi yang diberikan sesuai tingkat kesalahan yang diperbuat. Kasus Narkoba bagi PNS bisa dipecat tidak hormat. Selain sanksi hukum juga harus menjalani rehabilitasi. Kami berharap tidak ada lagi aparatur negara di Kaltim yang tersangkut masalah Narkoba,” ungkapnya.

Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba bagi anggota Korpri dan keluarga diikuti 150 pegawai SKPD lingkup Pemprov Kaltim menghadirkan Narasumber Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kaltim H Masrudi. (yans/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation