Tidak Sanggup, Pasti Digeser
SAMARINDA – Ada hal yang berbeda dari pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kaltim, Jumat (6/11). Selain membaca fakta integritas, semua pejabat yang dilantik juga menandatangani kontrak kinerja.
"Apa maksud kontrak kinerja ini? Jadi apabila pejabat yang dilantik hari ini (kemarin) tidak bisa menunjukkan target kinerja yang telah ditetapkan, maka konsekuensinya yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi ulang dan akan ditempatkan sesuai dengan kompetensinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah," tegas Gubernur di Kantor Gubernur.
Selain memberikan target kinerja kepada pejabat baru, Gubernur juga memberikan apresiasi tinggi kepada pejabat sebelumnya. Gubernur secara khusus mengingatkan pentingnya pencapaian kinerja pejabat yang baru dilantik. "Pejabat baru harus bisa meningkatkan kinerja, bukan sebaliknya,” seru Gubernur.
Mutasi dalam pemerintahan merupakan hal biasa untuk mengisi jabatan lowong, karena pejabat lama telah memasuki batas usia pensiun, wafat atau mengundurkan diri karena mengikuti pemilihan umum kepala daerah.
Tahun ini Pemprov Kaltim melaksanakan seleksi terbuka. Hal ini selaras Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Permen-PAN Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kaltim dimulai pada 24 Juli 2015 yaitu mulai ditayangkannya pengumuman seleksi dan berakhir pada 23 Oktober 2015 yaitu pada saat panitia seleksi menyampaikan hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian," ungkap Awang.
Selanjutnya, kata Awang, hasil seleksi dari panitia seleksi memilih satu dari tiga kandidat untuk kemudian diterbitkan SK Pengangkatan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi.
Pejabat yang dilantik, yakni Fathul Halim sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dayang Budiati sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Dr Nursigit Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sigit Muryono Staf Ahli Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Marlon Ivanhoe Aipassa Staf Ahli Bidang Pertanian, SDA dan Lingkungan Hidup serta Agung Pramono sebagai Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim. (mar/sul/es/humasprov)
Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak menyaksikan penandatanganan kontrak kinerja oleh Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Dayang Budiati. Pejabat yang tidak mencapai target harus siap digeser. (johan/humasprov)
13 Maret 2019 Jam 22:39:04
Pemerintahan
25 April 2020 Jam 15:15:15
Pemerintahan
19 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 November 2021 Jam 21:17:27
Pemerintahan
13 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 Februari 2021 Jam 11:44:54
Perencanaan Pembangunan
27 September 2016 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
28 November 2017 Jam 08:47:19
Pemerintahan
22 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan