Absensi Kehadiran PNS
SAMARINDA - Pemprov Kaltim terus berupaya menciptakan sumber daya manusia pegawai (PNS) yang profesional dan produktif serta berdisiplin tinggi. Salah satunya dengan penertiban absensi kehadiran kerja (masuk/pulang) melalui online maupun tandatangan (basah).
“Kinerja baik tugas maupun tanggungjawab yang dibebankan kepada setiap pegawai sesuai dengan tupoksinya bahkan negara telah memberikan reward bagi yang berdisiplin baik serta memiliki integritas tinggi,” kata Plt Sekprov Kaltim H Rusmadi pada Rapat Evaluasi Tingkat Kehadiran di Gedung BKD Kaltim, Rabu (7/1).
Karenanya lanjut dia, penegakan disiplin perlu dibangun dengan komitmen tinggi yang didukung kejujuran. Sebab, disiplin tidak bisa ditawar-tawar bahkan jangan ada pembiaran apabila terjadi pelanggaran disiplin di lingkungan kerja.
Filosofi keberadaan pegawai atau PNS adalah semata-mata sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat. Apabila, ada PNS yang tidak disiplin maka perlu dipertanyakan dasar orang itu memilih dan menetapkan diri menjadi pegawai.
Seorang pegawai menurut Rusmadi merupakan panggilan jiwa karena semangat ingin mengabdikan diri bukan semata ingin mendapatkan penghasilan atau bekerja. “Tetapi mereka juga harus memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam pelayanan yang lebih baik dan profesional,” ujarnya.
Namun faktanya, hingga saat ini pegawai masih berkutat pada masalah disiplin kerja padahal sejak diangkat menjadi PNS sudah tahu persis dan mengerti tata aturan khususnya disiplin kerja baik jam masuk kerja maupun tugas pokok dan fungsinya.
“Mulai saat ini (Januari) yang terpantau pada Februari nanti terhadap absensi kehadiran sudah jelas dan pejabat eselon IV (kasubbag/kasubbid) adalah orang paling bertanggungjawab atas absensi kehadiran tersebut,” tegas Rusmadi.
Sebab katanya, akan ada sanksi pemotongan insentif Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi pegawai dengan tingkat kehadiran rendah yang besarannya sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2/2014 tentang TPP.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengakui pelaksanaan disiplin absensi kehadiran berkonsekuensi terhadap sanksi pemotongan TPP apabila tingkat kehadiran rendah. Aturan ini efektif berlaku sejak Oktober 2014.
“Aturan ini seharusnya efektif dilaksanakan sejak Oktober tahun lalu. Namun, kenyataannya belum semua (instansi/SKPD) berani melaksanakan padahal aturan sudah jelas,” ujar Yadi Robyan Noor.
Dalam kesempatan itu, Asisten Administrasi dan Umum Setprov Kaltim Dr Meiliana memberikan materi tentang perlunya setiap pegawai menjunjung tinggi budaya kerja yang berimbas pada peningkatan produktivitas kerja PNS lingkup Pemprov Kaltim. (yans/sul/hmsprov)
04 April 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
23 September 2021 Jam 22:44:43
Pelatihan, Kepegawaian
19 Desember 2021 Jam 12:04:23
Pelatihan, Kepegawaian
07 Maret 2018 Jam 19:56:30
Pelatihan, Kepegawaian
08 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 April 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Mei 2019 Jam 17:11:23
Kegiatan Silaturahmi
24 November 2022 Jam 22:35:11
Wakil Gubernur Kaltim
17 Maret 2019 Jam 19:00:37
Dekranasda
08 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan