SAMARINDA - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Dr H Rusmadi mengingatkan para pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltim agar senantiasa melakukan pengawasan berjenjang terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai. Para pejabat eselon kata Rusmadi, juga tidak boleh berhenti mengawasi pegawai yang tidak tertib dan tidak disiplin.
"Tidak mungkin saya langsung mengawasi 11.845 pegawai Pemprov Kaltim. Sebab itu, saya minta kepada pejabat eselon II, III dan IV untuk tidak jenuh apalagi berhenti melakukan pengawasan berjenjang. Itulah konsekuensi pejabat. Harus berani menghadapi staf yang tidak disiplin dan bisa menjadi teladan bagi staf," kata Rusmadi usai pemeriksaan apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (4/7).
Pesan kuat lain yang disampaikan Rusmadi adalah agar setiap pejabat tidak mengabaikan hal-hal kecil yang tidak baik. Karena jika hal-hal kecil itu diabaikan, maka selanjutnya itu akan menjadi budaya, sehingga akan berdampak sangat tidak baik terhadap kinerja pegawai. Setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diingatkan untuk selalu memperhatikan tingkat kehadiran pegawai. Misal, jika ada pegawai yang ijin tidak masuk kerja atau terlambat. Ijin harus diperiksa apakah betul ijin atau sekedar mencari alasan.
"Salah kalau pimpinan mengijinkan jika ijin stafnya hanya mengada-ada. Pemimpin itu harus berani menindak stafnya yang tidak disiplin," tegas Rusmadi. Sementara kepada aparatur sipil negara (ASN) Rusmadi juga mengingatkan kembali bahwa menjadi ASN adalah pilihan hidup. Sebab itu pengabdian sepenuhnya harus dicurahkan untuk negeri tercinta.
ASN lanjut dia, merupakan abdi negara yang wajib melaksanakan pengabdian terhadap masyarakat, termasuk berdisiplin. ASN tidak boleh hanya menerima gaji tetapi tidak menjalankan pengabdian sebagai abdi negara. ASN diwanti-wanti agar tidak main-main soal disiplin. "Jangan coba-coba ASN menerima gaji, kemudian tidak menjalankan pengabdian sebagai abdi negara. Semoga di Kaltim tidak terjadi demikian. Jika ada, pemerintah tak akan segan menindak tegas. Jika semua tahapan pembinaan tidak diindahkan, maka kami tidak akan segan memberi sanksi hingga pemberhentian," pungkas Rusmadi. (jay/sul/es/humasprov)
25 Oktober 2018 Jam 23:28:48
Pemerintahan
08 Mei 2018 Jam 23:49:05
Pemerintahan
05 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Agustus 2018 Jam 19:11:57
Pemerintahan
17 September 2018 Jam 18:03:21
Pemerintahan
08 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:18:01
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:00:54
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 16:58:21
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 16:54:54
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
26 Oktober 2023 Jam 10:38:21
Gubernur Kaltim
29 Oktober 2017 Jam 21:24:23
Sumber Daya Manusia
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
09 Desember 2022 Jam 13:48:38
Gubernur Kaltim
19 Juli 2018 Jam 20:41:06
Pemerintahan