SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor melarang jajaranya menerima apalagi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak manapun. Jika ada yang melakukan, dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku yakni UU ASN serta Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Biro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin, Ahad (17/5/2020) menerangkan pesan khusus Gubernur Isran ini sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tanggal 13 Mei 2020.
"Gubernur Isran Noor telah mengingatkan siapa saja pejabat Pemprov Kaltim untuk tidak meminta-minta THR. Jika terjadi, maka siap-siap menerima sanksi," kata Ivan sapaan akrab HM Syafranuddin dalam rilis Biro Humas Setprov Kaltim, Minggu (17/5/2020).
Disebutkan, SE KPK yang ditanda-tangani Firli Bahuri sebagai Ketua, ditegaskan permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri baik secara individu maupun atas nama pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri serta penyelenggara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tergolong perbuatan yang dilarang, itu berimplikasi kepada Tipikor.
Dalam hal ini, KPK meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas pokok.
Pemprov Kaltim, dijelaskan segera meneruskan SE KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Diharapkan, semua Kepala Daerah dan OPD se-Kaltim bisa menerapkan dan melaksanakan peringatan KPK ini.
“Ada delapan item yang harus menjadi perhatian, karenanya lewat SE nanti bisa dipatuhi,” tandas Syafranuddin seraya menambahkan semua penerimaan THR segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari termasuk berupa makanan yang sudah disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan.
Ditandaskan, Syafranuddin, pelarangan menerima THR termasuk parsel bagi ASN sudah lama berlaku dan selalu dilaksanakan dengan baik. Namun, sesuai SE KPK, imbauan larangan ini kembali diumumkan. (jay/fan/sul/humasprov kaltim)
22 Juni 2018 Jam 17:34:44
Pemerintahan
03 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Mei 2018 Jam 19:42:16
Pemerintahan
27 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Juli 2018 Jam 20:41:06
Pemerintahan
03 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Maret 2023 Jam 10:34:43
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
18 Februari 2023 Jam 21:31:45
Aspirasi Masyarakat
28 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Agama