Kalimantan Timur
Pekerja Kaltim Harus Bersertifikasi Agar Bisa Bekerja di Jasa Konstruksi IKN

Foto Yuvita Indrasari / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad resmi membuka Rapat Koordinasi Sub Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten Kota se-Kaltim yang digelar Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR-Pera Provinsi di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (19/12/2022).  

 

Rakor yang bertema “Penguatan Kelembagaan Sub Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota se Kaltim” ini juga dihadiri  Plt Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, perwakilan BPKAD Kaltim dan Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim sebagai narasumber.  

 

Ujang Rachmad mengatakan rapat koordinasi dan evaluasi hasil penilaian atas apa yang telah dilakukan selama setahun terakhir di bidang jasa konstruksi. Tentunya para insan PUPR yang bergerak dalam bidang jasa/bina konstruksi sudah hafal dengan tugas pokok dan fungsi atau kewenangan sehingga memahami permasalahan-permasalahan di dalam sub urusan jasa konstruksi.  

 

“Rakor ini bersifat penting dan strategis dalam upaya menciptakan sumber daya manusia andal dan berkualitas terutama pekerja jasa konstruksi, mengingat ada dua isu besar di Kaltim, yaitu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pembangunan infrastruktur yang sedang giat-giatnya dilakukan di kabupaten/kota se-Kaltim,” kata Ujang Rachmad mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.  

 

Ujang mengingatkan bahwa jangan sampai ketika pelaksanaan pembangunan IKN sudah dilakukan menyeluruh, tetapi pemerintah dan masyarakat di daerah hanya bisa ribut tanpa bisa berbuat apa-apa, karena sertifikasi pekerja jasa konstruksi tidak pernah dilakukan di daerah.  

 

“Jangan sampai ini terjadi. Jika kita ingin berperan dan berkontribusi dalam pembangunan IKN maupun infrastruktur di daerah maka pekerjanya harus disiapkan,” pesan Ujang. 

 

Berdasarkan UU dan peraturan pemerintah yang mengatur sub urusan jasa konstruksi, Ujang mengungkapkan pemerintah pusat memberikan pendelegasian kewenangan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah untuk sub urusan jasa konstruksi.  

 

Setidaknya ada 21 kewenangan gubernur, yang kemudian pada 2019 diterbitkan surat edaran tentang pemenuhan tenaga kerja kosntruksi bersertifikat di Kaltim yang menjadi keharusan sebagai persyaratan untuk dapat bekerja di sektor jasa konstruksi. 

 

“Urusan sertifikasi jasa konstruksi, khususnya bagi pekerja, menjadi salah satu fokus karena sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah, yaitu kabupaten dan kota,” tambahnya.  

 

Selain itu, lanjut Ujang, 2023 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kaltim 2019-2023 dimana akan ada evaluasi di semua sektor. Satu hal yang kemarin dibahas terkait dedicated program, apakah telah berhasil menyediakan 250 ribu lapangan kerja di provinsi maupun kabupaten/kota baik melalui sumber dana APBN maupun APBD. 

 

“Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini salah satu program besar Pak Gubernur bisa tercapai bukan saja melalui pembangunan konstruksi secara keseluruhan, tetapi juga bagaimana SDM pekerja jasa konstruksi di Kaltim ini menjadi unggul dan berdaya saing, sehingga bisa berkompetisi dengan para pendatang dari luar daerah,” pungkasnya.  

 

Kepala Dinas PUPR Pera Aji Muhammad Fitra Firnanda melaporkan berdasarkan data BPS tahun 2021 tenaga kerja dari sektor konstruksi berjumlah 99.963 orang yang didominasi oleh tingkat SD dan SMP. Dengan rincian, sudah bersertifikat sebanyak 34.575 orang (tenaga ahli bersertifikat 9.917 orang dan tenaga terampil bersertifikat 24.658  orang). 

 

“Sehingga masih terjadi gap 65,64% atau 65.388 orang yang belum bersertifikat,” lapor Nanda, sapaan akrab Aji Muhammad Fitra Firnanda. 

 

Sementara. komposisi tenaga kerja konstruksi Kaltim pada 2022 hingga saat ini sebanyak 37.167 orang bersertifikat, atau terdapat penambahan sekitar 2.592 orang bersertifikat. Dengan rincian tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli bersertifikat sebanyak 10.429 orang dan tenaga kerja konstruksi kualifikasi teknisi/analis dan operator bersertifikat sebanyak 26.738 orang.  

 

“Sedangkan kemampuan kabupaten/kota melaksanakan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi tiap tahun rata-rata  500 orang bersertifikat,” tutupnya.  

 

Hadir, kepala dan perwakilan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten/Kota se Kaltim. (her/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation