SAMARINDA - Pelabuhan pangkalan ikan di Kaltim ada 12, namun yang masih eksis hanya ada 8, dari jumlah itu salah satunya adalah pelabuhan pangkalan pendaratan ikan Selili di Samarinda.
Kepala Dinas Kalautan dan Perikanan Kaltim Nur Sigit mengatakan pelabuhan pangkalan ikan Selili, rata rata perhari bongkar muat ikan kurang lebih 40 ton, diharapkan juga pelabuhan-pelabuhan lain kapasitasnya bisa ditingkatkan agar para nelayan maupun para pembeli ikan bisa leluasa melakukan transaksi jual beli ikan.
Menurutnya, beberapa pelabuhan ikan di kabupaten/kota perlu dievaluasi, karena kondisinya saat ini sudah tidak memungkinkan lagi. Lokasi dan arealnya tetap, sementara para pembeli ikan semakin bertambah, seperti pelabuhan pangkalan pendaratan ikan Selili rata-rata perhari 40 ton. Sekitar 20 persen atau 8 ton dijual ke luar Samarinda antara lain ke Kutai Barat, Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara (Tenggarong). Sementara yang beredar di Samarinda rata-tara 32 ton dan itupun masih kurang.
"Oleh karena itu Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim terus berupaya menarik para nelayan agar bisa melakukan pendaratan ikan atau bongkar muat di pelabuhan pangkalan ikan Selili," kata Nur Sigit, Jumat (16/9).
Yang penting, lanjut Nur Sigit adalah pelabuhan pangkalan pendaratan ikan Selili ke depan harus ditingkatkan kelasnya, karena yang ada sekarang masih kelas D. Oleh karena itu bisa ditingkatkan menjadi kelas C dan namanya bukan lagi pangkalan tetapi pelabuhan perikanan pantai.
Dari pantauan dan peninjauan langsung di lapangan khususnya pelabuhan pangkalan pendaratan ikan Selili yang luasnya hanya 1,2 hektar. Sebagai pangkalan ikan sudah terlalu sempit, sehingga perlu dilakukan evaluasi.
"Kita mencita-citakan pelabuhan pangkalan pendaratan ikan Selili kelasnya bisa ditingkatkan dari kelas D menjadi kelas C, tetapi itu kewenangan Kota Samarinda. Kalaupun nantinya mau ditingkatkan itu harus minimal dengan luas 4 hektar. Kalau lahannya masih seperti sekarang, tentu belum bisa naik kelas," kata Nur Sigit.
Ditambahkan pelabuhan ikan yang ada diantaranya Selili di Samarinda, Sambaliung di Kabupaten Berau, pelabuhan pangkalan pendaratan ikan di Sangata Kutai Timur dan Manggar Baru Balikpapan.
"Kalau memang sudah tidak memungkinkan perlu dilakukan evaluasi, apakah pelabuhannya perlu dilakukan perluasan pada tempat yang sama, atau dilakukan relokasi di tempat lain, tapi itu semua kewenangan masing-masing kabupaten dan kota," kata Nur Sigit. (mar/sul/humasprov)
27 Januari 2019 Jam 21:16:42
Kelautan dan Perikanan
14 Juni 2020 Jam 16:03:08
Kelautan dan Perikanan
08 Agustus 2019 Jam 23:35:14
Kelautan dan Perikanan
10 November 2015 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
12 September 2018 Jam 18:40:14
Kelautan dan Perikanan
22 Mei 2019 Jam 08:30:11
Kelautan dan Perikanan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Mei 2021 Jam 10:33:15
Ketetapan Pemerintah
26 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
16 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
09 Agustus 2021 Jam 17:24:36
Kegiatan Silaturahmi