Kalimantan Timur
Pelajari dan Pahami Peraturan Tentang PNS

* Pelantikan Pengurus Korpri Unit Setda Kaltim Periode 2012-2017

 

SAMARINDA – Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie mengatakan semua Calon PNS (CPNS) dan PNS merupakan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Untuk itu, setiap CPNS dan PNS harus mempelajari kembali dan memahami tiga hal yang dapat menjadikan mereka sebagai PNS profesional.

Tiga hal yang dimaksud adalah Keputusan Presiden (Kepres) tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Korpri. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2004 tentang kode etik dan pembinaan jiwa anggota Korpri dan  PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Dengan mempelajari kembali tiga hal itu setiap anggota Korpri bisa menjadi PNS profesional. Yang tidak hanya mengatakan tentang kekompakan anggota Korpri, tetapi harus dibarengi dengan tindakan. Sehingga jajaran pengurus Korpri semakin solid dan kuat,” ujar Irianto ketika melantik Pengurus Korpri Unit Setda Kaltim Periode 2012-2017, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/8).

Irianto menambahkan kekompakan tidak hanya pada jajaran pengurus melainkan juga antara pengurus dengan anggota dan semua anggota. Korpri, lanjut dia, selama ini identik dengan sebuah organisasi yang ramai hanya saat pengukuhan dan pelantikan jajaran pengurusnya.

“Kita sering dikritik seperti itu. Dengan kepengurusan periode 2012-2017 yang sangat ramping dan kecil, Korpri Unit Setda Kaltim bisa mengembangkan kegiatan yang bermanfaat tidak hanya bagi PNS di lingkungan Setda tetapi juga kepada masyarakat secara umum,” harap Irianto selaku Ketua Korpri Kaltim dan Ketua Dewan Pembina Korpri Unit Setda Kaltim.

Kepengurusan Korpri Unit Setda Kaltim periode 2012-2017 yang telah dilantik adalah H Sofjan Helmi (Ketua), H AS Faturrahman dan HM Sa’bani (Wakil Ketua), S Adiyat (Sekretaris), Ishak dan Usuludin (Wakil Sekretaris), Hardiyanto (Bendahara), Yuswadi (Ketua Bidang Organisasi dan Tata Laksana) dan Safrian Hasani (Ketua Bidang Pengembangan SDM).

Selanjutnya, M Noor (Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan), Suroto (Ketua Bidang Hukum dan Pengabdian Masyarakat), La Djoni (Kepala Sekretariat), Armiati dan Asatri Intan (Staf Sekretariat). (her/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation