BALIKPAPAN - Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap eksistensi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Salah satunya dalam bentuk komitmen meningkatkan industri halal dengan mengakselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp 0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK.
Tarif nol rupiah itu mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare), tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.
"Harapan kami setidaknya 80% UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kaltim bisa memiliki sertifikasi halal," kata Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi saat mewakili Gubernur Kaltim membuka Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal Untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Evaluasi serta Penguatan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis Provinsi Kaltim di Hotel Gran Senyiur, Rabu (18/5/2022).
Sertifikasi halal sangat penting sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikat halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
"Sertifikasi halal juga berguna untuk memperluas pemasaran produk agar bisa menembus pasar global," jelas Riza.
Pemprov Kaltim pun sangat mendukung kebijakan sertifikasi halal nol rupiah, karena diyakini akan sangat membantu para pelaku UMK.
"Ini yang selama ini jadi kendala. Kelarangan (kemahalan). Ikan asin yang dijual pun tidak semahal biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal itu," canda Riza.
Sebagai tambahan informasi, syarat sertifikasi halal gratis 2022 antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, serta memiliki NIB.
"Selain itu, dari perspektif bisnis, sertifikasi halal juga akan memberikan tambahan pendapatan atau extended profit," tandasnya.
Pelaku UMK harus memanfaatkan kesempatan baik ini. Sementara demi percepatan sertifikasi halal UMK di Kaltim, Riza meminta agar segera dilakukan koordinasi pendataan UMK yang valid antara BPJPH dengan Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah, dan dinas instansi terkait lainnya. (sul/adpimprov kaltim)
15 Januari 2021 Jam 08:50:29
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 Januari 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
04 Desember 2020 Jam 19:06:54
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
13 Oktober 2020 Jam 22:44:07
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Januari 2020 Jam 08:36:01
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
23 Maret 2021 Jam 23:40:17
Kesehatan
15 September 2016 Jam 00:00:00
Perhubungan
14 Juni 2022 Jam 22:15:01
Pendidikan
01 Februari 2019 Jam 18:49:09
Kegiatan Silaturahmi
12 Juni 2022 Jam 21:12:03
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak