Kalimantan Timur
Pelaku UMK Segera Manfaatkan Fasilitas Sertifikasi Halal Nol Rupiah

Foto Adi Suseno / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

BALIKPAPAN - Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap eksistensi pelaku usaha mikro kecil (UMK).  Salah satunya dalam bentuk  komitmen meningkatkan industri halal  dengan mengakselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. 

 

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp 0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK.

 

Tarif nol rupiah itu mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare), tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

 

"Harapan kami setidaknya 80% UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kaltim bisa memiliki sertifikasi halal," kata Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi saat mewakili Gubernur Kaltim membuka Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal Untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Evaluasi serta Penguatan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis Provinsi Kaltim di  Hotel Gran Senyiur, Rabu (18/5/2022).

 

Sertifikasi halal sangat penting sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

 

Sertifikasi halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikat halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

 

"Sertifikasi halal juga berguna untuk memperluas pemasaran produk agar bisa menembus pasar global," jelas Riza.

 

Pemprov Kaltim pun sangat mendukung kebijakan sertifikasi halal nol rupiah, karena diyakini akan sangat membantu para pelaku UMK.

 

"Ini yang selama ini jadi kendala. Kelarangan (kemahalan). Ikan asin yang dijual pun tidak semahal biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal itu," canda Riza.

 

Sebagai tambahan informasi, syarat sertifikasi halal gratis 2022 antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, serta memiliki NIB.

 

"Selain itu, dari  perspektif bisnis, sertifikasi halal juga akan memberikan tambahan pendapatan atau extended profit,"  tandasnya.

 

Pelaku UMK harus memanfaatkan kesempatan baik ini. Sementara demi  percepatan sertifikasi halal UMK di Kaltim, Riza meminta agar  segera dilakukan koordinasi pendataan UMK yang valid antara BPJPH dengan Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah, dan dinas instansi terkait lainnya. (sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation