SAMARINDA - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Ir Fuad Asaddin menegaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tanggal 30 Maret 2017, setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok).
"Setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok wajib memiliki TDPUD Bapok. Bagi yang belum terdaftar tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," tegas Fuad Asaddin, akhir pekan lalu.
Dikatakan, kewajiban memiliki TDPUD Bapok berlaku bagi para distribustor barang kebutuhan pokok, sub distributor kebutuhan pokok dan agen barang kebutuhan pokok. Untuk memperoleh TDPUD Bapok tersebut pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting secara online melalui Sistem Informasi Perijinan Terpadu (SIPT).
"Pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang telah mendapatkan hak akses SIPT kemudian mengajukan permohonan penerbitan TDPUD Bapok melalui aplikasi permohonan di SIPT. Dan TDPUD wajib diperbaharui setiap lima tahun melalui SIPT," kata Fuad Asaddin.
Setiap pelaku usaha distributor barang kebutuhan pokok yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan distribusi barang kebutuhan pokok kepada direktur barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya serta menyampaikan laporan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesuai SIPT.
"Saat ini, di Kaltim ada kurang lebih 25 distributor kebutuhan pokok, dari jumlah tersebut baru sebagian yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki TPDUD Bapok. Dengan adanya Peraturan Mendag ini, tentu kita harapkan semua distributor barang kebutuhan pokok dapat mematuhinya dengan secepatnya melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TPDUD Bapok. Sebab tanpa itu, pelaku distributor tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," paparnya.
Bagi pelaku usaha distribusi yang tidak memiliki TDPUD Bapok, lanjut Fuad Asaddin akan dikenakan sanksi administrasi berupa rekomendasi pencabutan izin usaha setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 hari kerja.
Semenetara bagi pelaku usaha distribusi yang tidak melakukan pembaruan TDPUP Bapok setiap 5 tahun, ataupun tidak melaporkan perubahan data pada TDPUD Bapok, serta tidak menyampaikan laporan distrubusi Bapok akan diberikan sanksi administarsi berupa pembekuan TDPUD Bapok paling lama 30 hari kerja setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 5 hari.
"Selain itu, apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah dibekukan pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dimaksud, sanksi administrasi yang akan dikenakan berupa pencabutan TDPUD Bapok," kata Fuad Asaddin. (mar/su/ri/humasprovkaltim)
22 Juni 2021 Jam 09:26:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
04 Juni 2015 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
31 Oktober 2019 Jam 21:58:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
12 Juli 2020 Jam 13:28:27
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Sosial
27 Maret 2021 Jam 06:09:14
Kesehatan
04 April 2014 Jam 00:00:00
Agama
20 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
18 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan