Kalimantan Timur
Pelaku Usaha Distribusi Wajib Miliki TDPUD Bapok

SAMARINDA - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Ir Fuad Asaddin menegaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tanggal 30 Maret 2017, setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, wajib memiliki  Tanda  Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok  (TDPUD Bapok).

"Setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok wajib memiliki TDPUD Bapok. Bagi yang belum terdaftar tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," tegas Fuad Asaddin, akhir pekan lalu.

Dikatakan,  kewajiban memiliki TDPUD Bapok berlaku bagi para distribustor  barang kebutuhan pokok, sub distributor kebutuhan pokok dan agen barang kebutuhan pokok. Untuk memperoleh TDPUD Bapok tersebut pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting secara online melalui Sistem Informasi Perijinan Terpadu  (SIPT).       

"Pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang telah mendapatkan hak akses SIPT kemudian  mengajukan permohonan penerbitan TDPUD Bapok melalui aplikasi permohonan di SIPT. Dan TDPUD wajib diperbaharui setiap lima tahun melalui SIPT," kata Fuad Asaddin.  

Setiap pelaku usaha distributor barang kebutuhan pokok yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan distribusi barang kebutuhan pokok kepada direktur barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya serta menyampaikan laporan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesuai SIPT.  

"Saat ini, di Kaltim ada kurang lebih 25 distributor  kebutuhan pokok, dari jumlah tersebut baru sebagian yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki  TPDUD Bapok. Dengan adanya Peraturan Mendag ini, tentu kita harapkan semua distributor  barang kebutuhan pokok dapat mematuhinya dengan secepatnya melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TPDUD Bapok. Sebab tanpa itu, pelaku distributor  tidak boleh melakukan pendistribusian kebutuhan pokok," paparnya.

Bagi  pelaku usaha distribusi yang  tidak memiliki  TDPUD  Bapok, lanjut Fuad Asaddin  akan dikenakan sanksi administrasi  berupa rekomendasi pencabutan izin usaha setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 hari kerja. 

Semenetara bagi pelaku usaha distribusi yang tidak melakukan pembaruan TDPUP Bapok setiap 5 tahun, ataupun tidak melaporkan perubahan data pada TDPUD Bapok, serta tidak menyampaikan laporan distrubusi Bapok akan diberikan sanksi administarsi berupa pembekuan TDPUD  Bapok paling lama 30 hari kerja setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 5 hari.

"Selain itu, apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah dibekukan pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dimaksud, sanksi administrasi yang akan dikenakan berupa pencabutan TDPUD Bapok," kata Fuad Asaddin. (mar/su/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation