SAMARINDA – Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan setiap daerah mempunyai kewajiban melaksanakan urusan pemerintahan wajib maupun pilihan.
Proses urusan pemerintahan di daerah dapat diwujudkan pada perencanaan anggaran pembangunan daerah dan penyediaan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat yang harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan setiap kementrian dan lembaga.
"Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM, sebagai acuan penyusunan dan penerapan SPM dari kementerian dan lembaga serta penerapan di daerah," kata Plh Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltim, Syaiful Anwar, pada rapat fasilitasi penerapan dan pembentukan tim percepatan SPM di ruang Tenguyun, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (30/4).
Dijelaskan, berdasarkan pembidangan SPM yang telah dirumuskan masing-masing kementerian, terdapat sembilan SPM yang menjadi urusan Pemprov dan 15 SPM yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Syaiful berharap jajaran SKPD dapat berkonsentrasi pada SPM, sehingga apa yang diharapkan tercapai, apalagi pemerintah pusat juga telah menargetkan agar pengelolaan anggaran secara tepat dan akurat.
Menurut dia, SPM lahir di era desentralisasi yakni penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan memberikan indikator-indikator yang ditetapkan.
"SPM juga merupakan ukuran sejauh mana penyelengaraan pemerintah daerah yang baik dan benar," ungkapnya.
Keberhasilan penerapan SPM di daerah, tentunya perlu fasilitator yang melakukan fasilitas pendamping Pemprov dalam rangka penerapan tersebut. Sedangkan tujuan dari keberadaan fasilitator untuk mendorong daerah melakukan langkah-langkah percepatan penerapan SPM di provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini ada tiga orang konsultan SPM di Kaltim.(sar/hmsprov).
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Juli 2019 Jam 21:57:58
Pemerintahan
09 Juli 2020 Jam 20:57:35
Pemerintahan
15 Juli 2020 Jam 22:01:35
Pemerintahan
12 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Desember 2023 Jam 22:09:19
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 19:29:23
Gubernur Kaltim
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 November 2022 Jam 22:37:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Mei 2014 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
05 Juni 2020 Jam 20:57:38
Penanggulangan Bencana
27 Januari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan