Kalimantan Timur
Pelayanan Dasar Masyarakat Harus Memenuhi SPM

SAMARINDA – Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,  mengamanatkan setiap daerah mempunyai kewajiban melaksanakan urusan pemerintahan wajib maupun pilihan.
Proses urusan pemerintahan di daerah dapat diwujudkan pada perencanaan anggaran pembangunan daerah dan penyediaan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat yang harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan setiap kementrian dan lembaga.
"Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM, sebagai acuan penyusunan dan penerapan SPM dari kementerian dan lembaga serta penerapan di daerah," kata Plh Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltim, Syaiful Anwar, pada rapat fasilitasi penerapan dan pembentukan tim percepatan SPM di ruang Tenguyun, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (30/4).
Dijelaskan, berdasarkan pembidangan SPM yang telah dirumuskan masing-masing kementerian, terdapat sembilan SPM yang menjadi urusan Pemprov dan 15 SPM yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Syaiful berharap jajaran SKPD dapat berkonsentrasi pada SPM, sehingga apa yang diharapkan tercapai, apalagi pemerintah pusat juga telah menargetkan agar pengelolaan anggaran secara tepat dan akurat.
Menurut dia, SPM lahir di era desentralisasi yakni penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan memberikan indikator-indikator yang ditetapkan.
 "SPM juga merupakan ukuran sejauh mana penyelengaraan pemerintah daerah yang baik dan benar," ungkapnya.
Keberhasilan penerapan SPM di daerah, tentunya perlu fasilitator yang melakukan fasilitas pendamping Pemprov dalam rangka penerapan tersebut. Sedangkan tujuan dari keberadaan fasilitator untuk mendorong daerah melakukan langkah-langkah percepatan penerapan SPM di provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini  ada tiga orang konsultan SPM di Kaltim.(sar/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation